Kasus mega korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis telah memasuki babak baru dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, yakni Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN), dan Amir Syahbana (AS) mulai diajukan ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menyebut jika para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Tak hanya itu saja, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk. yang membuat negara merugi hingga Rp 300 triliun.

Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (4/8), 6 fakta dakwaan kasus korupsi timah Harvey Moeis.