Kejaksaan Agung (kejagung) mrlimpahkan dua tersangka kasus korupsi yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap dua atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2002 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Adapun tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah pertama tersangka HM selaku swasta, kedua adalah tersangka HL selaku manager PT QSE," kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dikutip brilio.net dari kapanlagi.com pada Selasa (23/7).

Dalam kesempatan ini, Harli juga memperlihatkan kepada publik sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka. Barang tersebut sebelumnya disita dan akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Berikut merupakan kumpulan potret detail barang bukti dalam kasus tersebut. Semuanya dihimpun oleh brilio.net pada Selasa (23/7).