Kasus mega korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis telah memasuki babak baru dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, yakni Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN), dan Amir Syahbana (AS) mulai diajukan ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menyebut jika para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tak hanya itu saja, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk. yang membuat negara merugi hingga Rp 300 triliun.
Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (4/8), 6 fakta dakwaan kasus korupsi timah Harvey Moeis.
© Instagram/@kejaksaan.ri
6. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan.
Atas perbuatannya, terdakwa Suranto Wibowo, Amir Syahbana, maupun Rusbani telah bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Termasuk, 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP).
Di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama mencapai Rp 10,3 triliun dan CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4,1 triliun.
Recommended By Editor
- Sandra Dewi keberatan 88 tas branded miliknya disita, pihak Kejaksaan Agung beri respons menohok
- 10 Kebutuhan rumah tangga ini bisa dibeli pakai hasil korupsi timah Rp 50 M, bisa cukupi 1 kecamatan
- 9 Potret barang bukti Harvey Moeis-Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejari, ada tumpukan duit Rp35 M
- Klaim hasil kerja keras, kuasa hukum Harvey Moeis protes 88 tas milik Sandra Dewi ikut disita
- 5 Aset Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang disita Kejagung, tak termasuk jet pribadi
- Ternyata cuma jadi penumpang, kejagung ungkap asal usul jet pribadi yang digunakan Harvey Moeis