Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Namun, meski kasasi Rafael ditolak, sejumlah barang bukti yang sempat disita untuk negara dikembalikan.

Seperti yang tertuang dalam putusan terbaru, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama istri Rafael, Ernie Meike untuk dikembalikan.

Diketahui, rumah yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, itu memiliki luas lahan sebesar 676 m2. Terungkap dari Google Street View yang dibagikan oleh akun Twitter @ikhsantikoA, tampak hunian atas nama Ernie Meike itu tampak luas.

Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (25/7), penampakan rumah istri Rafael Alun yang dikembalikan.