Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida, dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus. Setelah menjalani hukuman sejak 2016 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia sebelumnya dihukum setelah dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menurut putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017. Namun, ia kini dinyatakan bebas bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari, berkat perilaku baik yang ditunjukkannya selama menjalani masa tahanan.

Ia merasa senang ketika dinyatakan bebas dan akan pulang ke rumah. Namun ternyata kediamannya tersebut merupakan rumah yang tampak megah. Adapun alamatnya berada di Graha Sunter Pratama, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berikut merupakan kumpulan potretnya. Semuanya dihimpun oleh brilio.net dari YouTube Liputan6 pada Selasa (20/8).