Brilio.net - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai mengumumkan hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil sementara real count KPU pada Rabu (14/2/2024) pukul 17.12 WIB, suara masuk mencapai 5,61 persen atau 46.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 672.183 suara atau 21,85 persen. Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 1.776.525 suara atau 57,74 persen. Pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 628.160 suara atau 20,42 persen.

syarat pilpres 1 putaran © Berbagai sumber

foto: Instagram/@kpu_ri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan soal rumus satu putaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Hasyim, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.

"Rumus pemilihan di konstitusi ditentukan kemudian dirujuk juga di Undang-Undang Pemilu, untuk Pemilu Presiden menetapkan calon terpilih itu ada syaratnya,” kata Hasyim di Jakarta seperti dikutip Brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (13/2/2024).

Hasyim menjelaskan, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi saat sepasang kandidat hendak memenangkan Pilpres hanya dalam satu putaran.

syarat pilpres 1 putaran © Berbagai sumber

foto: Instagram/@kpu_ri

Pertama, pasangan calon memiliki suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Kedua, kemenangan harus tersebar lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

"Kalau jumlah provinsi kita saat ini 38 provinsi, separuhnya berapa? 19, Artinya harus menang di 20 provinsi," kata Hasyim. 

Ketiga, Hasyim mengungkap, syaratnya adalah di setiap provinsi menangnya minimal 20 persen.

syarat pilpres 1 putaran © Berbagai sumber

foto: Instagram/@kpu_ri

"Jadi ada itu, tiga formulanya," ucap Ketua KPU.

Hasyim melanjutkan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.

"Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua," kata Hasyim Asy'ari memungkasi.