Brilio.net - Hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU tidak bisa diterima kubu pasangan nomor 02, Prabowo-Sandi. Dari perhitungan suara yang dilakukan KPU, pasangan ini kalah dari pasangan nomor 01 Jokowi-Ma'ruf.

Sikap itu diambil lantaran kubu 02 meyakini adanya pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019. Karenanya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5). "Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (23/5).

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK. BPN Prabowo-Sandi juga telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.