Brilio.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Rabu (2/1). Dalam pelaporan itu diketahui dana kedua pasangan cukup berimbang.

Dalam LPSDK yang dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebutkan LPSDK sebesar Rp 55,9 miliar.Laporan dana tersebut terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 23 September 2018 sebesar Rp11,9 miliar dan LPSDK periode 23 September hingga 1 Januari 2019 sebesar Rp44 miliar.

"LADK waktu itu jumlahnya Rp 11,9 miliar lalu laporan kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar sehingga total Rp 55,9 miliar," kata Bendahara Umum TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip antaranews, Kamis (3/1).

Dana Rp 44 miliar itu terdiri atas sumbangan pasangan calon sebesar Rp 32 juta, sumbangan perorangan Rp 121,2 juta, sumbangan partai politik Rp 2 miliar, sumbangan kelompok Rp 37,9 miliar, dan sumbangan badan usaha nonpemerintah Rp 3,9 miliar.

Dana dari pasangan calon merupakan perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye, sumbangan parpol berasal dari Partai Nasdem dan Partai Perindo serta sumbangan badan usaha nonpemerintah adalah PT Lintas Teknologi Indonesia. "Kami selesaikan karena cukup memakan waktu karena kami ingin akurat karena kami tidak ingin satu rupiah yang tidak terekam. Laporan maksimal hinggal tanggal 2 Januari pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono mengungkapkan, bahwa dana kampanye Prabowo-Sandi yang diterima BPN hingga 31 Desember 2018 yakni Rp 54 miliar. Menurut dia, dari jumlah itu ada dana yang diberikan dari perseorangan yakni sekitar Rp 150 juta. "Untuk perseorangan dari segi nominal tidak terlalu banyak, dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN yang diterima itu 150-an juta," kata Thomas di Gedung KPU RI.

"Tentu yang paling banyak adalah Pak Sandi sekitar 70an persen, setelah itu Pak Prabowo sekitar 30 persen," tambah Thomas.

Thomas menjelaskan, selain sumber dana perorangan yang diterima BPN Prabowo-Sandi, masih ada dana sumbangan yang diterima melalui situs penggalangan dana www.galangperjuangan.org yang jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. Namun menurut dia, dana itu tidak dilaporkan ke KPU karena termasuk ke dalam sumbangan pihak lain atau disebut kelompok.