Brilio.net - Usai penyelenggaraan pemilu 2019 pada (17/4), lembaga survei mulai mengeluarkan hasil hitung cepat atau biasa dikenal dengan istilah quick count. Berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul sementara. Meski demikian, hasil hitung cepat ini masih dipertanyakan khalayak.

Dilansir brilio.net dari Antara, Kamis (18/4), ada enam lembaga survei yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Lembaga survei tersebut dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 28 Undang-Undang no 11/20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu dibuat oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK).

Kuasa hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, menyatakan yang diajukan adalah laporan delik aduan, bukan laporan polisi. Adapun lembaga yang dilaporkan oleh KAMAHK ialah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia.

"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita," kata Pitra.

Pitra mengatakan hasil hitung cepat versi lembaga survei di atas belum tentu benar. Hasil hitung cepat itu dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum tentu sesuai dengan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KAMAHK pun juga mempertanyakan metode dan sampel yang dipakai oleh lembaga survei tersebut.

"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" kata Pitra.

Laporan dari KAMAHK sudah masuk di kepolisian. Laporan ini akan mulai ditindaklanjuti sejak Kamis (18/4). "Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan Kamis ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjutinya," ujar Pitra.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 40 lembaga survei yang lolos verifikasi untuk mengeluarkan hasil hitung cepat. Agar lolos verifikasi, lembaga survei tersebut harus memenuhi beberapa syarat antara lain jelas sumber dananya, jelas metodologi surveinya dan ada informasi lengkap mengenai personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.

Adapun Indo Barometer, CSIS, SMRC, Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia termasuk dalam lembaga survei yang lolos verifikasi KPU.