Brilio.net - Eggi Sudjana kini telah menyandang status sebagai tersangka makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi Sudjana, Kamis (9/5).

Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka makar karena pidatonya yang menyebut people power. Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Jumat (10/5), Eggi mengaku tak berniat makar. Dirinya hanya ingin mengkritisi penyelenggaraan Pemilu yang menurutnya bermasalah.

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu. Atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," canda Eggi Sudjana.

egi makar  2019 brilio.net berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Menurut Eggi, sikap itu adalah bentuk people power. Hal ini diperbolehkan dalam UUD 1945.

"Pasal 28 E ayat 3, berserikat, berkumpul, bebas menyatakan pendapat. Kemudian lebih teknisnya lagi UU No 9 Tahun 98 tentang unjuk rasa. Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beri tahu ke Polisi dari kemarin, Polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama Pimpinan KPU," kata Eggi Sudjana.

Terkait aksi ke KPU dan Bawaslu hari ini, Eggi mengaku tak tahu jumlah massa yang dikerahkan. Menurutnya, aksi hari ini digerakkan Kivlan Zein, bukan dirinya.

"Nggak tahu. Kan yang mengerahkan Kivlan Zen. Bukan saya. Saya hanya lawyernya Kivlan Zen. Lawyer itu dilindungi UU. Nggak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka?" jelas Eggi Sudjana.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan 'people power'. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Eggi pun dilaporkan ke polisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.