Brilio.net - Kepala daerah dipilih melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan langsung dipilih oleh rakyat. Bagi kepala daerah yang terpilih akan menjabat selama lima tahun. Namun kepala daerah bisa saja diberhentikan saat menjabat kurang dari lima tahun karena suatu alasan.
Salah satu kepala daerah yang menjabat dalam waktu singkat ialah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Dilansir brilio.net dari Antara, Jumat (17/5), terdakwa suap ini terkait kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat.
Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja setelah itu diberhentikan sementara.
Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024. Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.
Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.
"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.
Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.
"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.
Recommended By Editor
- Jokowi bayar zakat mal sebesar Rp 55 juta melalui Baznas
- Update terbaru real count KPU Pilpres 2019, suara masuk 85 persen
- 2 Anak mantan presiden dan 8 kepala daerah rapat bareng, ada apa?
- KPU dan BPN siap adu data hasil penghitungan suara Pilpres 2019
- Bawaslu nyatakan KPU melanggar proses input data Situng