Brilio.net - Membuat Kartu Keluarga (KK) baru adalah langkah penting yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia saat ada perubahan data keluarga. Proses ini dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada hari kerja. Baik perubahan akibat pernikahan, kelahiran, atau pindah domisili, semua wajib dilaporkan agar data Kartu Keluarga tetap akurat.

Pengurusan Kartu Keluarga baru di Disdukcapil biasanya memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Syarat-syarat yang diperlukan mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan surat nikah bagi yang sudah menikah. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopinya disiapkan sebelum mengunjungi kantor Disdukcapil untuk mempercepat proses.

Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, beberapa daerah sudah menyediakan layanan online untuk membuat Kartu Keluarga baru. Hal tersebut sangat membantu terutama bagi warga yang kesulitan untuk datang langsung karena keterbatasan jarak dan waktu. Layanan online ini bisa diakses melalui situs resmi pemerintah daerah yang bersangkutan, sehingga proses pembuatan Kartu Keluarga lebih praktis dan efisien.

Nah, untuk lebih memahaminya, simak ulasan brilio.net tentang cara membuat Kartu Keluarga baru, lengkap dengan syaratnya, disadur brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (3/9).

1. Persiapan dokumen pendukung

Cara membuat Kartu Keluarga baru lengkap © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/benzoix

Sebelum mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Setiap anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib menyertakan fotokopi KTP. Pastikan data di KTP sudah sesuai dengan keadaan terbaru.

- Fotokopi Akta Kelahiran

Akta kelahiran diperlukan untuk setiap anggota keluarga yang akan dimasukkan dalam Kartu Keluarga baru, termasuk anak-anak. Akta kelahiran ini memastikan bahwa data nama, tempat, dan tanggal lahir tercatat dengan benar.

- Surat Nikah atau Akta Perkawinan

Bagi pasangan yang baru menikah, surat nikah atau akta perkawinan harus disertakan sebagai bukti legalitas pernikahan. Jika kamu baru menikah, dokumen ini penting untuk memastikan nama pasangan ditambahkan ke Kartu Keluarga.

- Surat Keterangan Pindah (jika ada)

Jika kamu pindah domisili dari daerah lain, kamu harus melampirkan surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil di tempat tinggal lama. Surat ini akan menjadi dasar pencatatan alamat baru di Kartu Keluarga.

2. Mengunjungi Kantor Disdukcapil

Cara membuat Kartu Keluarga baru lengkap © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/rawpixel.com

Setelah dokumen pendukung lengkap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat kamu tinggal. Di kantor Disdukcapil, kamu harus mengisi formulir pembuatan Kartu Keluarga baru yang telah disediakan. Petugas akan membantu kamu jika ada bagian formulir yang tidak dipahami.

Selain itu, pastikan semua informasi yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dibawa. Pada tahap ini, petugas Disdukcapil juga akan memverifikasi keaslian dokumen yang kamu serahkan, jadi pastikan semuanya dalam keadaan baik dan tidak rusak.

3. Proses verifikasi dan penerbitan

Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir, proses selanjutnya adalah verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Verifikasi ini meliputi pengecekan kebenaran data dan keaslian dokumen yang diserahkan.

Jika semua data dinyatakan valid, maka Kartu Keluarga baru akan diterbitkan. Proses penerbitan ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan yang diterima oleh Disdukcapil.

Kamu akan diberikan informasi mengenai kapan Kartu Keluarga baru bisa diambil atau dikirimkan ke alamat kamu. Dalam beberapa kasus, terutama di kota-kota besar, Disdukcapil juga menyediakan layanan pengiriman Kartu Keluarga baru melalui pos untuk memudahkan warga.

4. Alternatif pembuatan Kartu Keluarga secara online

Cara membuat Kartu Keluarga baru lengkap © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/DC Studio

Beberapa pemerintah daerah sudah mulai mengimplementasikan layanan pembuatan Kartu Keluarga baru secara online. Layanan ini mempermudah warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil. Untuk menggunakan layanan ini, kamu perlu mengunjungi situs resmi pemerintah daerah atau Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah yang sudah disediakan di situs tersebut.

Biasanya, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam bentuk digital dan mengisi formulir secara online. Setelah itu, kamu akan menerima notifikasi melalui email atau pesan singkat mengenai status permohonan kamu. Jika permohonan disetujui, Kartu Keluarga baru akan dikirim ke alamat yang kamu cantumkan atau bisa diambil langsung di kantor Disdukcapil sesuai instruksi yang diberikan.

5. Biaya dan waktu pembuatan

Pembuatan Kartu Keluarga baru biasanya tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, penting untuk selalu memastikan hal ini di kantor Disdukcapil setempat karena kebijakan bisa berbeda di setiap daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Keluarga baru biasanya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah antrian dan kebijakan Disdukcapil di wilayah kamu.

Sebagai antisipasi, sebaiknya kamu melakukan pengurusan pembuatan Kartu Keluarga baru jauh-jauh hari terutama jika diperlukan untuk keperluan mendesak seperti pendaftaran sekolah, pengajuan kredit, atau kepentingan administratif lainnya.