Brilio.net - Rumah kontrakan adalah salah satu opsi tempat tinggal yang banyak dipilih ketika kamu belum memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah sendiri. Menyewa rumah bukan hanya soal mencari tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga memastikan bahwa hak dan kewajiban antara pemilik rumah dan penyewa terjaga dengan baik. Itulah mengapa penting untuk memiliki surat perjanjian kontrak rumah.

Surat perjanjian kontrak rumah menjadi bukti sah yang mengatur kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga menghindarkan dari perselisihan di kemudian hari. Dalam konteks mengontrak atau menyewakan rumah, surat perjanjian menjadi dokumen yang sangat penting.

Kamu dan pihak yang terkait perlu menyiapkan surat perjanjian yang memuat detail-detail penting seperti identitas para pihak, harga sewa, jangka waktu sewa, hingga aturan-aturan terkait pemeliharaan rumah. Dengan adanya surat perjanjian kontrak rumah, baik kamu sebagai penyewa maupun pemilik rumah dapat merasa aman karena hak dan kewajiban telah ditetapkan secara jelas.

Seringkali, perjanjian lisan saja tidak cukup untuk melindungi kedua belah pihak. Tanpa adanya bukti tertulis, kesepakatan yang dibuat secara verbal bisa saja diabaikan atau disalahartikan. Oleh karena itu, surat perjanjian kontrak rumah menjadi instrumen penting yang harus dibuat sebelum kamu mengontrak atau menyewakan rumah.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (21/8), mari kita bahas lebih dalam mengenai apa itu surat perjanjian kontrak rumah.

Definisi surat perjanjian kontrak rumah

Contoh surat perjanjian kontrak rumah freepik.com

foto: freepik.com

Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua atau lebih pihak terkait suatu hal. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya.

Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen yang mengatur segala hal terkait dengan penyewaan atau kontrak rumah. Surat ini biasanya berisi informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, detail rumah yang dikontrakkan, jangka waktu sewa, biaya sewa, dan berbagai ketentuan lain yang disepakati bersama.

Secara umum, surat perjanjian kontrak rumah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya surat ini, kamu sebagai penyewa maupun pemilik rumah dapat menghindari potensi konflik yang mungkin terjadi di masa mendatang. Surat ini juga bisa menjadi alat bukti yang sah apabila terjadi perselisihan yang harus diselesaikan di ranah hukum.

Adapun isi dari surat perjanjian kontrak rumah biasanya disusun secara rinci dan jelas. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Selain itu, surat ini juga harus disertai dengan tanda tangan kedua belah pihak dan saksi, jika diperlukan, untuk memperkuat legalitasnya.

Fungsi surat perjanjian kontrak rumah

Contoh surat perjanjian kontrak rumah freepik.com

foto: freepik.com

Surat perjanjian kontrak rumah memiliki beberapa fungsi penting yang perlu kamu ketahui. Pertama, surat ini berfungsi sebagai bukti hukum atas kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya surat ini, kedua belah pihak memiliki pegangan yang kuat apabila terjadi sengketa terkait kontrak rumah di kemudian hari.

Kedua, surat perjanjian ini berfungsi untuk memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Misalnya, dalam surat tersebut akan dijelaskan secara rinci siapa yang bertanggung jawab atas perawatan rumah, pembayaran utilitas, dan sebagainya. Hal ini penting untuk menghindari ketidakpastian dan perselisihan selama masa kontrak.

Ketiga, surat perjanjian kontrak rumah juga berfungsi untuk menjaga komitmen antara kedua belah pihak. Dengan adanya surat perjanjian, baik kamu sebagai penyewa maupun pemilik rumah diharapkan akan mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati bersama. Ini menciptakan rasa tanggung jawab dan menjaga hubungan baik antara penyewa dan pemilik rumah.

Langkah-langkah membuat surat perjanjian kontrak rumah

Membuat surat perjanjian kontrak rumah sebenarnya tidak terlalu sulit, asalkan kamu tahu langkah-langkahnya. Berikut ini adalah panduan rinci yang bisa kamu ikuti:

1. Identifikasi pihak yang terlibat

Langkah pertama adalah mencantumkan identitas lengkap dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian. Identitas ini biasanya meliputi nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP atau paspor), dan informasi kontak.

2. Deskripsi properti

Setelah identitas dicantumkan, langkah selanjutnya adalah memberikan deskripsi lengkap mengenai rumah yang akan dikontrakkan. Deskripsi ini meliputi alamat, luas bangunan, jumlah kamar, kondisi properti, dan fasilitas lain yang disertakan.

3. Rincian kesepakatan sewa

Pada bagian ini, kamu perlu mencantumkan rincian mengenai biaya sewa, jangka waktu sewa, dan metode pembayaran yang disepakati. Pastikan semua rincian ini ditulis dengan jelas untuk menghindari kebingungan di kemudian hari.

4. Ketentuan terkait pemeliharaan dan perbaikan

Sertakan juga ketentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan rumah selama masa kontrak. Misalnya, apakah penyewa bertanggung jawab atas kerusakan ringan, atau apakah pemilik rumah akan menanggung biaya perbaikan besar.

5. Ketentuan lain

Pada bagian ini, cantumkan ketentuan-ketentuan lain yang dirasa penting, seperti aturan mengenai penggunaan properti, larangan sub-kontrak, dan sebagainya.

6. Tanda tangan dan pengesahan

Terakhir, pastikan surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika perlu, kamu bisa menyertakan tanda tangan saksi untuk memperkuat legalitas dokumen ini.

Contoh surat perjanjian kontrak rumah

Contoh surat perjanjian kontrak rumah freepik.com

foto: freepik.com

Contoh 1

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

No: 001/SPKR/JKT/VIII/2024

Pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, telah dibuat perjanjian kontrak rumah antara:

Nama: Rudi Hartono
Alamat: Jl. Kemuning No. 45, Jakarta Selatan
No. KTP: 3174012345678901
Telepon: 081234567890
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Nama: Dwi Anggoro
Alamat: Jl. Melati No. 23, Jakarta Selatan
No. KTP: 3174010987654321
Telepon: 081298765432
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah)

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Obyek Sewa
Rumah yang beralamat di Jl. Kemuning No. 45, Jakarta Selatan.

Jangka Waktu
Perjanjian sewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2025.

Harga Sewa
Besar biaya sewa rumah sebesar Rp 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) per tahun, dibayarkan di muka.

Ketentuan Lain
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah bentuk fisik rumah tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 19 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA
Rudi Hartono

PIHAK KEDUA
Dwi Anggoro


Contoh 2

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

No: 002/SPKR/BDG/VIII/2024

Pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Siti Aisyah
Alamat: Jl. Mawar No. 18, Bandung
No. KTP: 3273012345678902
Telepon: 081345678901
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Nama: Andri Wibowo
Alamat: Jl. Anggrek No. 34, Bandung
No. KTP: 3273010987654322
Telepon: 081398765432
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah)

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Obyek Sewa
Rumah yang beralamat di Jl. Mawar No. 18, Bandung.

Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Harga Sewa
Besar biaya sewa rumah sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per dua tahun, dibayarkan sekaligus di muka.

Perbaikan dan Pemeliharaan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas perbaikan ringan selama masa sewa.

Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah atau sesuai hukum yang berlaku.

Surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Bandung, 21 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA
Siti Aisyah

PIHAK KEDUA
Andri Wibowo


Contoh 3

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

No: 003/SPKR/SBY/VIII/2024

Pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024, telah dibuat perjanjian kontrak rumah antara:

Nama: Agus Setiawan
Alamat: Jl. Tanjung No. 56, Surabaya
No. KTP: 3573012345678903
Telepon: 081456789012
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Nama: Lina Sari
Alamat: Jl. Cemara No. 78, Surabaya
No. KTP: 3573010987654323
Telepon: 081498765432
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah)

Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Obyek Sewa
Rumah yang beralamat di Jl. Tanjung No. 56, Surabaya.

Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2025.

Harga Sewa
Besar biaya sewa rumah sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per tahun, dibayarkan di muka.

Penggunaan Rumah
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggunakan rumah untuk kegiatan komersial tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan yang terjadi akan diselesaikan melalui musyawarah atau pengadilan setempat jika diperlukan.

Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Surabaya, 23 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA
Agus Setiawan

PIHAK KEDUA
Lina Sari

Contoh 4

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

No: 004/SPKR/DPS/VIII/2024

Pada hari ini, Senin, 26 Agustus 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Putu Adi
Alamat: Jl. Lotus No. 12, Denpasar
No. KTP: 5102012345678904
Telepon: 081567890123
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Nama: Kadek Yuliarti
Alamat: Jl. Anggrek No. 90, Denpasar
No. KTP: 5102010987654324
Telepon: 081598765432
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah)

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Obyek Sewa
Rumah yang beralamat di Jl. Lotus No. 12, Denpasar.

Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2027.

Harga Sewa
Besar biaya sewa rumah sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tiga tahun, dibayarkan di muka.

Pemeliharaan dan Perbaikan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin, sedangkan perbaikan besar menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan akan diselesaikan melalui musyawarah atau pengadilan jika diperlukan.

Surat perjanjian ini dibuat dengan kesepakatan penuh dari kedua belah pihak.

Denpasar, 26 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA
Putu Adi

PIHAK KEDUA
Kadek Yuliarti

Contoh 5

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

No: 005/SPKR/MKS/VIII/2024

Pada hari ini, Rabu, 28 Agustus 2024, telah dibuat perjanjian kontrak rumah antara:

Nama: Hasan Basri
Alamat: Jl. Mangga No. 15, Makassar
No. KTP: 7372012345678905
Telepon: 081678901234
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Nama: Nurhayati
Alamat: Jl. Melur No. 54, Makassar
No. KTP: 7372010987654325
Telepon: 081698765432
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah)

Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Obyek Sewa
Rumah yang beralamat di Jl. Mangga No. 15, Makassar.

Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2025.

Harga Sewa
Besar biaya sewa rumah sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) per tahun, dibayarkan di muka.

Ketentuan Penggunaan Rumah
PIHAK KEDUA wajib menjaga kondisi rumah dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat kelalaian.

Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.

Makassar, 28 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA
Hasan Basri

PIHAK KEDUA
Nurhayati


Catatan: Contoh-contoh di atas menggunakan nama dan identitas fiktif.