Brilio.net - Hukum Islam, atau yang dikenal dengan syariah, merupakan sistem hukum yang bersumber dari ajaran agama Islam. Berbeda dengan sistem hukum sekuler yang dibuat oleh manusia, hukum Islam diyakini oleh pemeluknya sebagai hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Namun, meskipun bersumber dari wahyu, hukum Islam tidak kaku atau tertutup terhadap perkembangan zaman. Sebaliknya, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip umum yang memungkinkannya untuk tetap relevan dan dapat diterapkan dalam berbagai konteks dan masa.

Prinsip-prinsip umum hukum Islam ini menjadi landasan dalam menginterpretasikan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip ini mencerminkan nilai-nilai universal yang menjunjung tinggi keadilan, kebijaksanaan, dan kemaslahatan umat manusia. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita dapat melihat bahwa hukum Islam tidak hanya tentang aturan dan larangan, tetapi lebih dari itu, ia adalah sistem yang komprehensif yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis.

Memahami ketujuh prinsip umum hukum Islam ini memberikan kita wawasan tentang betapa komprehensif dan fleksibelnya sistem hukum Islam. Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi landasan dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai universal yang relevan dengan kehidupan modern.

Tauhid sebagai prinsip pertama mengingatkan kita bahwa segala aspek kehidupan, termasuk hukum, harus berpusat pada pengabdian kepada Allah. Ini memberikan dimensi spiritual dalam penerapan hukum, yang sering kali absen dalam sistem hukum sekuler.

Masih banyak prinsip lain yang perlu kamu ketahui untuk memahami landasan hukum Islam. Brilio.net merangkum dari berbagai sumber, berikut ini ulasan lengkapnya, Kamis (5/9).

prinsip hukum islam dan penjelasannya © 2024 Pexels.com

prinsip hukum islam dan penjelasannya
© 2024 Pexels.com/Berbagai Sumber

1. Tauhid (keesaan Allah).

Prinsip tauhid adalah landasan utama dalam hukum Islam. Prinsip ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan sumber dari segala hukum. Tauhid menjadi dasar dari seluruh aspek kehidupan seorang Muslim, termasuk dalam penerapan hukum.

Contoh:
- Dalam hukum pernikahan Islam, pasangan diharuskan mengucapkan akad nikah yang menyebut nama Allah, menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya kontrak sosial, tetapi juga ibadah kepada Allah.
- Dalam hukum ekonomi Islam, larangan riba didasarkan pada prinsip tauhid, di mana hanya Allah yang berhak menentukan nilai uang dan waktu.

2. Keadilan ('Adalah).

Keadilan adalah prinsip fundamental dalam hukum Islam. Islam menekankan pentingnya berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, baik dalam urusan pribadi maupun sosial.

Contoh:
- Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan bagi semua ahli waris, dengan mempertimbangkan tanggung jawab finansial masing-masing.
- Dalam hukum pidana Islam, prinsip qisas (hukuman setimpal) diterapkan untuk menjamin keadilan, namun juga memberi ruang untuk pemaafan dan rekonsiliasi.

3. Kemaslahatan (maslahah).

Prinsip kemaslahatan menekankan bahwa hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah keburukan. Setiap hukum harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bagi masyarakat.

Contoh:
- Larangan mengonsumsi alkohol dalam Islam didasarkan pada prinsip kemaslahatan, karena alkohol dapat membahayakan kesehatan dan merusak tatanan sosial.
- Kebolehan melakukan tayamum (bersuci dengan debu) ketika tidak ada air, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam demi kemaslahatan pemeluknya.

4. Kebebasan dan tanggung jawab (Al-Hurriyah wal Mas'uliyyah).

Islam mengakui kebebasan individu, namun kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab. Setiap orang bebas memilih tindakannya, tetapi harus siap mempertanggungjawabkan pilihan tersebut.

Contoh:
- Kebebasan beragama dijamin dalam Islam, seperti yang tercantum dalam Al-Quran "Tidak ada paksaan dalam beragama" (QS. Al-Baqarah: 256).
- Dalam hukum muamalah (transaksi), pihak-pihak yang bertransaksi diberi kebebasan untuk menentukan syarat dan ketentuan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

5. Kesetaraan (Al-Musawah).

Islam menegaskan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah dan hukum. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau status sosial.

Contoh:
- Dalam ibadah haji, semua jamaah mengenakan pakaian ihram yang sama, menunjukkan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah.
- Dalam sistem peradilan Islam, seorang hakim harus memperlakukan semua pihak secara setara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

 

6. Amar ma'ruf nahi munkar.

Prinsip ini menekankan kewajiban untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ini menjadi dasar bagi sistem hukum Islam dalam mempromosikan nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat.

Contoh:
- Kewajiban zakat dalam Islam tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mencegah kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
- Hukum Islam mengatur adab berpakaian dan berperilaku di tempat umum untuk menjaga kesopanan dan mencegah fitnah.

7. Toleransi (Tasamuh).

Islam mengajarkan toleransi terhadap perbedaan, baik dalam konteks internal umat Islam maupun dalam hubungan dengan pemeluk agama lain.

Contoh:
- Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah menjadi contoh bagaimana Islam mengatur kehidupan bermasyarakat yang plural dengan prinsip toleransi.
- Dalam fikih, adanya perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara ulama dianggap sebagai rahmat, menunjukkan fleksibilitas dan toleransi dalam pemahaman hukum Islam.