Bunyi sila ke-4 dalam Pancasila adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Bunyi sila ini menegaskan prinsip-prinsip dasar mengenai kedaulatan rakyat dan pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah dan perwakilan.

Artinya, negara Indonesia mengakui bahwa rakyatlah yang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Selain itu, kebijaksanaan juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan, sehingga tidak semata-mata berdasarkan keinginan individu atau kelompok kepentingan tertentu. Mekanisme musyawarah dan perwakilan pun dipilih sebagai cara untuk mencapai kesepakatan dan konsensus dalam pengambilan keputusan.

Berikut 9 contoh pengamalan sila ke-4 di sekolah yang patut untuk diteladani, yang dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (7/5).

Contoh pengamalan sila ke-4 di sekolah  2023 brilio.net

foto: pexels.com

Butir-butir sila ke-4 Pancasila.

1. Kedaulatan rakyat
Negara Indonesia dijalankan berdasarkan kehendak rakyat, dan bukan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu.

2. Hikmat kebijaksanaan
Pengambilan keputusan harus didasarkan pada kebijaksanaan dan kesepakatan bersama, dan bukan semata-mata berdasarkan keinginan individu atau kelompok kepentingan tertentu.

3. Musyawarah
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus dan kesepakatan bersama.

4. Perwakilan
Pengambilan keputusan juga dapat dilakukan melalui perwakilan, yaitu dengan memilih wakil rakyat untuk mewakili dan mengemukakan aspirasi rakyat dalam lembaga legislatif.

5. Keterbukaan
Pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan pendapatnya.

6. Transparansi
Pengambilan keputusan harus dilakukan secara jujur dan transparan, sehingga tidak ada kepentingan yang disembunyikan atau diabaikan.

7. Tanggung jawab
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

8. Kesetaraan
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, tanpa ada diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang sosial dan ekonomi.

9. Kebebasan
Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, selama pendapat tersebut tidak melanggar hukum atau merugikan kepentingan umum.