Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 130 Tahun 2020. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui sektor investasi yang menjadi pendorong utama.
Tax holiday adalah fasilitas yang memberikan pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan bagi perusahaan tertentu, terutama yang beroperasi di sektor industri pionir. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat merangsang investasi dari baik investor domestik maupun asing. Perpanjangan kebijakan ini juga merupakan respons terhadap penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku di lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan pentingnya perpanjangan tax holiday untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investor. Insentif ini diharapkan dapat mendukung aliran investasi yang berpotensi menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai kebijakan ini.
Tujuan Perpanjangan Tax Holiday: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Perpanjangan fasilitas tax holiday ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menarik investasi ke sektor-sektor strategis. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini fokus pada pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir yang memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Sektor-sektor industri pionir yang dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain industri logam dasar, kimia dasar, farmasi, dan teknologi informasi. Semua sektor ini sangat vital untuk pembangunan infrastruktur dan inovasi di Indonesia. Dwi Astuti menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri dalam bersaing di pasar global.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor industri yang masih relatif baru dan membutuhkan dorongan untuk berkembang. Hal ini pada gilirannya akan membuka peluang pekerjaan baru serta memperkuat daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan dunia.
Industri Pionir yang Mendapatkan Manfaat
Menurut Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK 69/2024, sejumlah industri pionir berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Beberapa di antaranya adalah industri logam dasar seperti besi baja, kimia dasar yang bersumber dari sumber daya alam, serta sektor energi dan pertanian. Kebijakan pembebasan pajak ini memberikan insentif signifikan bagi tahap pengembangan dan investasi industri-industri tersebut.
Selain sektor logam dan kimia, industri farmasi dan teknologi informasi juga mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor teknologi dan meningkatkan ketahanan energi dalam negeri. Dwi Astuti menambahkan bahwa sektor-sektor ini dipilih karena memiliki potensi untuk tumbuh pesat dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir, kata Dwi Astuti dikutip dari ANTARA.
Sektor-sektor ini juga dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, mengingat sebagian besar industri pionir ini berperan besar dalam proses hilirisasi dan pengolahan bahan baku menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Penyesuaian Kebijakan Pajak Minimum Global 15 Persen
Salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk memperpanjang tax holiday adalah penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen yang berlaku di lebih dari 100 negara. Jika Indonesia tidak menyesuaikan kebijakannya, perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia bisa dikenai pajak tambahan oleh negara asal mereka, yang akan mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global ini memaksa Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan perpajakannya agar tetap kompetitif di mata investor asing. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa meskipun pajak penghasilan badan dapat dikurangi melalui fasilitas tax holiday, perusahaan yang terpengaruh oleh GMT akan dikenai pajak tambahan minimum domestik jika pajak yang dibayar kurang dari 15 persen.
Penerapan pajak tambahan ini diharapkan dapat menjamin bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tetap membayar pajak sesuai dengan standar global dan tidak merugikan pendapatan negara.
Dampak terhadap Investasi Asing dan Domestik
Tax holiday ini bukan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asing, tetapi juga bagi perusahaan domestik. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa insentif ini memiliki peran penting dalam menarik investasi. Dia menyebutkan bahwa lebih dari 25 persen investasi asing yang masuk ke Indonesia berkat adanya fasilitas tax holiday.
Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, Indonesia berharap bisa mempertahankan daya saingnya di pasar global dan terus menarik investasi asing, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja. Rosan juga menambahkan bahwa meskipun penerapan pajak minimum global dapat mempengaruhi pajak yang dibayarkan oleh investor asing, Indonesia tetap dapat memberikan insentif dalam bentuk lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada investor asing mengenai perubahan kebijakan ini, memastikan bahwa mereka memahami manfaat dan kompensasi dari fasilitas yang diberikan, sehingga mereka tetap tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Optimisme Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dengan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah optimistis bisa menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perpanjangan fasilitas ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri nasional, serta keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, penerapan pajak minimum global diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan estimasi mencapai antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. Oleh karena itu, meskipun kebijakan pajak minimum global mungkin berdampak pada tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan asing, langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan pemerintah diyakini dapat mengimbangi dampak tersebut dan menjaga Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan terus meningkatkan daya saing di pasar global, dengan memberikan berbagai insentif yang mendukung pertumbuhan sektor industri penting di tanah air.
Apa itu tax holiday?
Tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tertentu, dengan tujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Apa tujuan pemerintah memperpanjang tax holiday hingga 2025?
Perpanjangan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen yang diberlakukan di banyak negara.
Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday?
Perusahaan yang bergerak di sektor industri pionir, seperti industri logam dasar, kimia, farmasi, dan teknologi informasi, berhak untuk mengajukan fasilitas tax holiday.
Recommended By Editor
- MK keluarkan aturan baru soal 3 poin penting dalam UU Cipta Kerja, begini isinya
- Ribuan buruh unjuk rasa kawal putusan judicial review UU Cipta Kerja, pahami istilah dan prosedurnya
- Bisnis rokok ustaz Solmed dituduh langgar aturan pemerintah, berujung tuntutan ganti rugi Rp1 triliun
- Arti penting hukum bagi warga negara: Tiga aspek utama
- Memahami macam-macam dan hierarki perundang-undangan di Indonesia
- Sebutkan dan jelaskan macam macam konstitusi lengkap dengan fungsi dan tujuannya
- Ramai soal aturan larangan menikah di Sabtu dan Minggu, begini klarifikasi Kemenag