Brilio.net - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024.

Besaran kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang sebelumnya hanya sebesar 6%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Kenaikan upah minimum ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk masukan dari perwakilan buruh dalam diskusi yang intensif. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.

Untuk mengatur pelaksanaan kenaikan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pada Rabu, 4 Desember 2024, yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5%.

Kemudian, pada Pasal 10 ayat 1 Permenaker No. 16 Tahun 2024 tersebut mewajibkan kepala daerah untuk segera menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024. Selanjutnya, kenaikan UMP 2025 dihitung menggunakan formula:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam perhitungan ini, nilai kenaikan mempertimbangkan tiga faktor utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks tertentu. Indeks tertentu merujuk pada variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Variabel ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Selanjutnya untuk dasar perhitungan UMK mengikuti formula yang serupa yakni UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

Besaran kenaikan untuk UMK juga ditetapkan sebesar 6,5%, sama dengan UMP. Hal ini memastikan keseragaman dalam penghitungan kenaikan upah minimum di berbagai wilayah. Meski demikian, kenaikan UMK dan UMP ini memiliki berbagai dampak, baik untuk pekerja maupun perusahaan.

Lantas apa saja dampak kenaikan UMK dan UMP 6,5% pada 2025 ini? Yuk simak ulasan lengkapnya yang brilio.net himpun dari berbagai sumber, Rabu (4/12).

Dampak kenaikan 6,5% UMK dan UMP pada 2025

Aturan kenaikan 6,5% UMK dan UMP 2025 resmi terbit © 2024 freepik.com

Aturan kenaikan 6,5% UMK dan UMP 2025 resmi terbit
freepik.com/jcomp

1. Meningkatkan daya beli pekerja

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja. Pendapatan yang lebih besar memungkinkan memenuhi kebutuhan pokok dengan lebih baik, seperti makanan, perumahan, pendidikan, hingga kesehatan. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kualitas hidup pekerja maupun keluarganya.

2. Mendorong pertumbuhan konsumsi domestik

Ketika daya beli masyarakat meningkat, konsumsi domestik pun akan ikut terdorong. Hal ini menjadi keuntungan bagi sektor ritel maupun jasa yang sangat bergantung pada belanja masyarakat. Konsumsi yang kuat juga berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Meningkatkan produktivitas tenaga kerja

Dengan pendapatan yang lebih baik, pekerja cenderung merasa lebih dihargai lalu termotivasi untuk meningkatkan produktivitas. Semangat kerja yang meningkat bisa menghasilkan kinerja yang lebih optimal, sehingga memberikan dampak positif bagi operasional perusahaan.

4. Menambah beban biaya operasional perusahaan

Bagi perusahaan, kenaikan UMK dan UMP otomatis meningkatkan biaya operasional, terutama di sektor yang banyak menggunakan tenaga kerja. Perusahaan mungkin perlu menyesuaikan anggaran sekaligus mencari cara untuk meningkatkan efisiensi agar tetap kompetitif di pasar.

Aturan kenaikan 6,5% UMK dan UMP 2025 resmi terbit © 2024 freepik.com

Aturan kenaikan 6,5% UMK dan UMP 2025 resmi terbit
freepik.com/KamranAydinov

5. Mendorong automasi di sektor tertentu

Sebagian perusahaan mungkin memilih untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual dan mulai berinvestasi pada teknologi atau automasi. Langkah ini sering dianggap sebagai solusi untuk mengurangi biaya jangka panjang meskipun membutuhkan investasi awal yang besar.

6. Memengaruhi stabilitas harga barang dan jasa

Peningkatan biaya operasional yang ditanggung perusahaan bisa menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini terjadi karena banyak pelaku usaha yang menyesuaikan harga jual produk untuk menutupi biaya tambahan akibat kenaikan upah.

7. Memperkuat daya saing pekerja lokal

Kenaikan UMK dan UMP juga bisa meningkatkan standar hidup tenaga kerja di Indonesia, sehingga membuat lebih kompetitif dibandingkan dengan pekerja di negara lain. Dengan daya beli maupun kondisi kerja yang lebih baik, Indonesia dapat menjadi pilihan menarik bagi investasi yang membutuhkan tenaga kerja berkualitas.

8. Memicu potensi pengurangan tenaga kerja

Meski dampaknya tidak selalu terjadi, beberapa perusahaan mungkin mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pekerja demi menekan biaya. Hal ini bisa berujung pada peningkatan pengangguran jika perusahaan tidak menemukan solusi lain yang lebih efektif.

9. Mendorong pemerataan ekonomi di daerah

Terakhir, dengan kenaikan upah minimum, terutama UMK di kabupaten/kota, pekerja di daerah dapat merasakan dampak positif yang signifikan. Hal ini berpotensi mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah dan kota besar, sekaligus memperkuat daya beli di berbagai wilayah Indonesia.

Kenaikan UMK dan UMP 2025 sebesar 6,5% memberikan banyak dampak positif, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan. Kebijakan ini menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi bila naik 6,5%

Aturan kenaikan 6,5% UMK dan UMP 2025 resmi terbit © 2024 freepik.com

Aturan kenaikan 6,5% UMK dan UMP 2025 resmi terbit
freepik.com/Wiroj Sidhisoradej

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425

5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615

6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653

9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.

11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313

12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63

13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78

14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04

15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000

16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86

17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5

18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94

19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27

20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66

21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68

22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35

23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69

24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18

25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47

26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37

27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78

28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30

29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04

30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13

31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86

32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30

33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17

34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55

35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847