Brilio.net - Baim Cilik atau Baim Alkatiri, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan kabar mengejutkan mengenai hubungan dengan sang ayah. Dalam sebuah podcast terbaru, Baim mengungkapkan bahwa sang ayah tidak lagi menjalankan kewajibannya untuk menafkahinya setelah perceraian orang tua mereka.
Dalam pernyataan yang dibuat Baim, ia menjelaskan bahwa sejak perceraian orang tuanya pada 2022, sang ayah tidak lagi memberikan nafkah kepada dirinya. Selain itu, Baim mengungkapkan bahwa sang ayah telah menjual rumah yang dulunya dibeli dari hasil kerja kerasnya, dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar. Tak dinafkahi dan penjualan rumah tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya tentang hak dan kewajiban orang tua dalam konteks perceraian menurut perspektif hukum Islam.
Dalam Islam, tanggung jawab untuk menafkahi anak tidak berakhir dengan perceraian orang tua. Ayah memiliki kewajiban untuk terus memberikan nafkah kepada anaknya, baik dari segi materi maupun emosional.
Berikut ini brilio.net himpun dari berbagai sumber, Kamis (12/9), penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban nafkah anak pasca perceraian menurut hukum Islam serta panduan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi.
Hukum nafkah anak dalam Islam.
1. Kewajiban nafkah anak oleh ayah.
foto: freepik.com
Dalam Islam, kewajiban nafkah anak terletak pada ayah, bahkan setelah perceraian. Ini merupakan salah satu hak anak yang diatur dalam hukum syariah. Ayah wajib memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama anak masih berada dalam tanggungan dan belum mandiri secara finansial. Kewajiban ini tidak terputus hanya karena perceraian orang tua.
2. Nafkah anak pasca perceraian.
Menurut banyak ulama, nafkah untuk anak tidak hanya berupa dukungan finansial tetapi juga dukungan emosional dan pendidikan. Perceraian tidak menghapuskan kewajiban ayah untuk memenuhi kebutuhan anak. Jika ayah gagal memenuhi kewajiban ini, maka anak berhak menuntut nafkah melalui jalur hukum, dan pengadilan dapat memutuskan besaran nafkah yang harus diberikan berdasarkan kebutuhan anak dan kemampuan ayah.
3. Hak-hak anak dalam perceraian.
foto: freepik.com
Hak anak untuk mendapatkan nafkah juga diatur dalam konteks hak-hak lain yang harus dipenuhi oleh orang tua. Misalnya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan perawatan kesehatan. Dalam kasus perceraian, ayah tetap bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan ini hingga anak mencapai usia dewasa atau mandiri secara finansial.
4. Tanggung jawab orang tua pasca perceraian.
Selain kewajiban nafkah, orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan baik dengan anak. Ini termasuk memberikan perhatian emosional dan dukungan moral. Perceraian dapat memengaruhi kesehatan mental anak, sehingga dukungan dari kedua orang tua sangat penting untuk kesejahteraan anak.
5. Penegakan hak anak melalui jalur hukum.
Jika seorang ayah tidak memenuhi kewajibannya, ibu atau wali anak dapat mengajukan tuntutan hukum untuk memastikan nafkah anak diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pengadilan agama akan mempertimbangkan kondisi finansial ayah dan kebutuhan anak untuk menentukan besaran nafkah yang sesuai.
6. Peran ibu dalam menjamin hak anak.
Meskipun ayah memiliki kewajiban utama dalam memberikan nafkah, ibu juga memiliki peran penting dalam memastikan hak anak terpenuhi. Ibu dapat membantu dengan mengajukan tuntutan jika ayah tidak memberikan nafkah dan juga memastikan anak mendapatkan kebutuhan sehari-hari.
7. Kewajiban nafkah dalam kasus penjualan harta.
Jika salah satu pihak, seperti ayah, menjual aset yang berharga, seperti rumah, hasil dari penjualan tersebut tetap harus memperhatikan kewajiban nafkah untuk anak. Harta yang dijual tidak menghapus kewajiban nafkah yang sudah ditetapkan. Pengaturan keuangan setelah perceraian harus memperhitungkan hak anak.
8. Pendidikan dan kesehatan anak.
foto: freepik.com
Kewajiban nafkah juga mencakup biaya pendidikan dan kesehatan. Ayah harus memastikan bahwa anak mendapatkan pendidikan yang layak dan perawatan kesehatan yang memadai. Dalam kasus perceraian, kewajiban ini tetap berlaku dan harus diatur secara adil.
9. Mediasi dan penyelesaian sengketa.
Dalam beberapa kasus, mediasi antara kedua belah pihak dapat membantu menyelesaikan sengketa nafkah. Mediasi dapat melibatkan pihak ketiga, seperti penasihat hukum atau mediator keluarga, untuk mencapai kesepakatan yang adil mengenai nafkah dan hak-hak anak.
Secara keseluruhan, hukum Islam menegaskan bahwa kewajiban nafkah anak adalah tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan oleh orang tua, meskipun mereka telah bercerai. Kesejahteraan anak harus tetap menjadi prioritas, dan hak-hak mereka harus dilindungi melalui mekanisme hukum yang sesuai. Jika menghadapi situasi serupa, penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam konteks hukum Islam serta mencari bantuan hukum jika diperlukan.
Recommended By Editor
- Baim Alkatiri bongkar kelakuan ayah, gondol uang Rp32,4 M hasil jerih payah semasa jadi artis kecil
- Baim Alkatiri dulu jadi aktor cilik termahal tapi huniannya sederhana di Malang, ini 9 potretnya
- Akui bayar sekolah sendiri karena tak dinafkahi ayah sejak 2022, ini 6 sumber penghasilan Baim Cilik
- Tak lagi jadi artis, Baim Cilik akui bayar sekolah sendiri karena tak terima nafkah dari sang ayah
- Macam-macam riba lengkap dengan pengertiannya dalam ajaran Islam
- Pengertian talak adalah, pahami hukum, syarat, dan jenis-jenisnya