Brilio.net - Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tak surut dibahas. Terlebih belum lama ini beredar isu transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan terkena dampak kenaikan pajak tersebut.

Tentu kabar tersebut meresahkan masyarakat, mengingat QRIS sendiri semakin populer di masyarakat, seiring dengan berkembangnya gaya hidup cashless (tanpa uang tunai). Nggak heran bila isu yang menguak ini menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat.

Bahkan adanya gelombang penolakan masyarakat yang turut berdemonstrasi. Sebab, kenaikan PPN 12 persen ini akan berimbas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Meski pemerintah berdalih PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, namun ada efek domino pemberlakuan kenaikan pajak ini.

Sebab PPN 12 persen pasti berlaku dari hulu ke hilir, yakni mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi barang tersebut pasti kena PPN. Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait penerapan PPN 12 persen pada transaksi melalui QRIS.

Lantas benarkah transaksi menggunakan QRIS kena PPN 12 persen? Yuk simak ulasan lengkap yang brilio.net lansir dari berbagai sumber, Senin (23/12)

Benarkah bayar QRIS kena PPN 12%  2024 freepik.com

foto: freepik.com/tirachardz

1. QRIS bagian dari jasa layanan pembayaran

Berdasarkan penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, transaksi pembayaran melalui QRIS menjadi bagian dari Jasa Sistem Pembayaran yang sudah berlaku sejak tahun 1983, sehingga bukan objek pajak baru.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan obyek pajak baru, ucapnya, dikutip dari Antara.

2. Biaya PPN dibebankan kepada merchant

foto: freepik.com/rawpixel.com

Lebih lanjut, DJP merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan PPN terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Oleh karena itu, meskipun transaksi menggunakan QRIS semakin marak, PPN akan tetap diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya untuk jasa yang diberikan oleh penyelenggara sistem pembayaran kepada pihak merchant.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant, kata DJP dalam keterangan resmi, dikutip brilio.net Senin (23/12)

Hal ini berarti yang dikenakan PPN bukan pengguna tetapi pemilik jasa Merchant-nya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memahami mekanisme ini agar tidak terjadi kebingungannya terkait kewajiban pajak yang mungkin timbul saat bertransaksi menggunakan QRIS.

3. Pembayaran pakai QRIS tidak kena PPN

foto: freepik.com/rawpixel.com

Lebih jauh dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran yang menggunakan QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sebagaimana debit atau credit card pada transaksi lainnya.

Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain, kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, dikutip pada Senin (23/12).

Kemudian, Airlangga juga memaparkan bahwa PPN yang dikenakan hanya pada barangnya bukan pada sistem transaksi yang digunakan.

Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN, pungkas Airlangga.