Brilio.net - Pertanyaan tentang apakah dosen harus memiliki gelar S3 untuk mengajar mahasiswa S1 sering muncul di kalangan akademisi dan mahasiswa. Tentu saja, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kualifikasi dosen yang mengajar. Namun, aturan terkait syarat kualifikasi dosen terus berkembang seiring dengan waktu dan kebijakan pemerintah. Jadi, apakah benar seorang dosen sekarang wajib bergelar S3 untuk mengajar mahasiswa program S1?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting bagi kamu memahami kebijakan yang berlaku saat ini di Indonesia. Dulu, gelar S2 sudah dianggap cukup untuk menjadi dosen yang mengajar di program sarjana. Namun, belakangan muncul berbagai pembaruan terkait standar kualifikasi dosen yang mengajar di perguruan tinggi. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran, memperkuat kompetensi akademis dosen, dan mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang lebih berkualitas. Namun, apakah aturan ini berlaku secara absolut di semua kampus?
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (23/10) berikut aturan kualifikasi dosen, syarat minimal gelar yang harus dimiliki, dan apakah benar dosen yang mengajar mahasiswa S1 kini wajib bergelar S3?
Aturan terkait kualifikasi dosen di Indonesia.
foto: freepik.com
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, syarat minimal untuk dosen yang mengajar di program sarjana (S1) adalah memiliki gelar magister (S2). Artinya, kamu tidak harus memiliki gelar doktor (S3) untuk bisa mengajar mahasiswa S1, selama kamu sudah memiliki kualifikasi akademik setidaknya S2. Hal ini menjadi dasar hukum yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia untuk merekrut dosen.
Namun, meski syarat minimal S2, ada dorongan kuat dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dosen, terutama di universitas-universitas ternama. Pemerintah mendorong agar lebih banyak dosen melanjutkan pendidikan hingga S3. Dengan dosen yang bergelar doktor, diharapkan mutu pendidikan dapat meningkat karena dosen yang memiliki S3 umumnya lebih memiliki kemampuan dalam riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Mengapa dosen bergelar S3 didorong?
foto: freepik.com
Selain memenuhi kualifikasi standar, dosen yang memiliki gelar doktor (S3) diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam pengembangan riset dan ilmu pengetahuan di kampus. Dosen S3 dianggap lebih siap mengarahkan mahasiswa untuk terlibat dalam penelitian yang mendalam, yang juga dapat berdampak pada kualitas lulusan S1. Inilah mengapa universitas seringkali memprioritaskan perekrutan dosen dengan gelar S3, meskipun belum menjadi syarat mutlak.
Dilansir dari Hukumonline, dorongan agar dosen memiliki gelar S3 juga bertujuan agar kualitas penelitian di kampus meningkat. Karena dosen dengan gelar doktor biasanya sudah terbiasa dengan dunia riset dan publikasi ilmiah, mereka bisa menjadi panutan bagi mahasiswa dalam proses penelitian. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di tingkat sarjana.
Bagaimana dengan Universitas yang tidak mampu merekrut dosen S3?
foto: freepik.com
Bagi universitas yang baru berkembang atau belum memiliki banyak sumber daya, kualifikasi dosen dengan gelar S2 masih dianggap cukup untuk memenuhi standar akreditasi. Beberapa perguruan tinggi swasta di Indonesia misalnya, masih mengandalkan dosen dengan kualifikasi S2 untuk mengajar di program S1. Namun, dorongan untuk meningkatkan kualifikasi dosen terus dilakukan, dengan menawarkan beasiswa S3 bagi dosen-dosen yang ingin melanjutkan studi.
Selain itu, kebijakan pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) juga memberi dukungan agar perguruan tinggi, terutama yang berada di luar Jawa, dapat meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi dosen-dosen muda untuk menempuh studi lanjut melalui berbagai program beasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Jadi, apakah dosen wajib bergelar S3 untuk mengajar mahasiswa S1? Jawabannya, tidak sepenuhnya. Berdasarkan aturan terbaru, syarat minimal untuk menjadi dosen yang mengajar program sarjana adalah memiliki gelar magister (S2). Namun, ada dorongan kuat agar lebih banyak dosen melanjutkan pendidikan hingga S3 untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di Indonesia. Meskipun gelar S3 belum menjadi kewajiban mutlak, hal ini sangat disarankan untuk meningkatkan kompetensi dan reputasi akademik dosen di lingkungan perguruan tinggi.
Recommended By Editor
- Bidang pendidikan punya banyak PR besar, ini 5 permasalahan yang harus dibereskan pemerintahan Prabowo
- BRIN evaluasi program-program Kementerian Pendidikan, bagaimana nasib Kurikulum Merdeka Belajar?
- Mendikdasmen singgung soal wajib belajar 13 tahun dan UN, masihkah relevan di era sekarang?
- Masih banyak yang belum tahu, ternyata ini perbedaan gelar Diploma, S1, S2 dan S3
- Riset: Indonesia ranking dua negara dengan ketidakjujuran akademik, banyak gelar pendidikan abal-abal?