Brilio.net - Beberapa waktu belakangan, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi kerap menjadi sorotan. Hal itu tak terlepas dari isu pencalonan anak bungsu Jokowi ini yang akan mencalonkan diri dalam Pilgub Jawa Tengah. Isu tersebut terus mencuat di tengah polemik persyaratan ambang batas usia pilkada.

Menjawab isu persyaratan administrasi yang disiapkan Kaesang sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menjelaskan, bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebab salah satu Ketua DPP PSI berinisiatif untuk mewakili Kaesang dalam pengurusan administrasi termasuk pengurusan SKCK.

Pendaftaran SKCK tersebut, disiapkan supaya berjaga-jaga apabila nantinya koalisi partai KIM Plus mengusung Kaesang di Pilgub Jateng. Meski begitu, menurutnya usai putusan MK dikeluarkan maka Kaesang Pangarep tidak jadi maju dalam Pilgub mendatang.

Walau demikian, ramai dibincangkan masyarakat melalui platform X (Twitter) yang membahas terkait apakah pendaftaran SKCK bisa diwakilkan? Menilik pertanyaan tersebut, brilio.net melansir dari laman polreskendal.net menjelaskan bahwa apabila sudah pernah melakukan perekaman foto, maka pembuatan SKCK bisa diwakilkan. Jika belum pernah melakukan perekaman foto maka setiap orang wajib datang dan tidak bisa diwakilkan.

Supaya makin paham syarat pembuatan SKCK, yuk simak ulasan lengkap syarat terbaru, fungsi, cara membuat, dan alurnya. Dilansir dari berbagai sumber, Senin (26/8)

Persyaratan pembuatan SKCK.

Syarat, fungsi, dan cara membuat SKCK © 2024 brilio.net

foto: freepik.com

Ada sejumlah syarat untuk membuat SKCK yang wajib dipenuhi, diantaranya:

Bagi WNI, syarat buat SKCK yang perlu dilengkapi, seperti:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli;

2. Fotokopi kartu keluarga;

3. Fotokopi akte lahir;

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Kemudian, bagi WNA, syarat bikin SKCK yang diperlukan, di antaranya:

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;

2. Fotokopi paspor;

3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan

4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Apa saja fungsi SKCK?

Syarat, fungsi, dan cara membuat SKCK © 2024 brilio.net

foto: freepik.com

Umumnya SKCK digunakan untuk syarat dokumen ketika melamar pekerjaan. Tapi ternyata SKCK tidak hanya itu, ada beberapa fungsi SKCK yang dibagi dalam beberapa tingkat, yaitu:

1. Tingkat Mabes POLRI

Pada pelayanan SKCK ini dapat digunakan untuk bidang keperluan pencalonan pejabat untuk negara seperti sebagai Presiden dan Wakil Presiden, atau bahkan persyaratan untuk menjadi anggota Legislatif.

2. Tingkat POLDA

Pada tingkat POLDA, SKCK berfungsi untuk memperoleh paspor dan juga visa, mencalonkan sebagai notaris, melanjutkan sekolah, dan WNI yang akan bekerja ke luar negeri.

3. Tingkat POLRES

Biasa digunakan sebagai calon karyawan pemerintah maupun Perusahaan vital oleh pemerintah. Kemudian juga dapat digunakan masuk menjadi pegawai PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta TNI (Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.

4. Tingkat POLSEK

Pada tingkat ini biasa digunakan pada calon karyawan perusahaan, Lembaga, dan badan swasta. Kemudian melakukan kegiatan atau keperluan tertentu seperti halnya: mencalonkan sebagai kepala desa dan sekretaris desa.

Cara dan alur membuat SKCK.

Syarat, fungsi, dan cara membuat SKCK © 2024 brilio.net

foto: kalibareng.desa.id

Alur membuat SKCK offline:

Untuk membuat SKCK baru secara langsung, kamu bisa kunjungi langsung kantor polisi tepatnya pada Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

1. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.

2. Bawa lalu serahkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.

3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan dengan lengkap dan benar.

4. Lakukan pembayaran untuk proses akhir pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses. Biasanya dikenakan biaya Rp30rb sampai Rp60rb

Alur membuat SKCK online:

1. Buka situs resmi skck.polri.go.id

2. Pilih opsi ‘Form Pendaftaran’

3. Isi formulir, seperti satwil (satuan wilayah) yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.

4. Pada bagian ‘Satwil’, pilih opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’

5. Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku

6. Lampiran rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili

7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.