Brilio.net - Menikah itu gampang-gampang susah. Banyak yang bilang nikah itu gampang, tinggal ijab kabul, terus sah. Tapi ternyata, banyak juga yang akhirnya kandas di tengah jalan karena tidak siap menghadapi badai rumah tangga.
Nah, biar nggak kejadian begitu, pemerintah lewat Kementerian Agama punya jurus baru untuk mencegah terjadinya kegagalan pernikahan. Mulai akhir Juli 2024, calon pengantin wajib ikut bimbingan perkawinan alias Bimwin. Kebijakan ini nggak main-main lho, bahkan bisa bikin buku nikah nggak bisa dicetak kalau nggak ikutan.
Penasaran kan apa aja sih yang bakal dibahas di Bimwin ini? Terus, apa aja sih syarat-syarat baru buat nikah? Kalau bandel nggak ikut, bakal kena hukuman apa ya? Nah, simak ulasan lengkapnya seperti brilio.net himpun dari berbagai sumber, Rabu (9/10).
Bimbingan perkawinan: bekal wajib sebelum menikah
foto: freepik.com
Bimwin ini bukan sekadar formalitas, lho. Program ini dirancang khusus buat mempersiapkan calon pengantin menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga. Materi yang diberikan nggak main-main, mulai dari psikologi keluarga, manajemen konflik, sampai perencanaan keuangan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Isinya, calon pengantin wajib ikut Bimwin yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Menariknya, Bimwin ini bisa diikuti dengan tiga metode: klasikal (tatap muka), mandiri, atau virtual. Jadi, nggak ada alasan nggak bisa ikut karena sibuk atau jarak yang jauh.
Kenapa sih Bimwin ini penting banget?
Ada empat alasan utama kenapa Bimwin ini jadi wajib bagi calon pengantin, yaitu:
1. Angka perceraian masih tinggi
2. Perkawinan anak
3. Kekerasan dalam rumah tangga
4. Stunting
Keempat masalah ini masih sering terjadi di masyarakat. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan efek domino ke masalah-masalah sosial lainnya. Makanya, Bimwin ini diharapkan bisa jadi solusi.
10 Syarat terbaru pernikahan
foto: freepik.com/freepic.diller
Selain Bimwin, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi calon pengantin. Ini dia daftarnya:
1. Usia Minimal: 19 tahun buat cowok dan cewek
2. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit
3. Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 (4 lembar)
5. Akta Kelahiran
6. Surat Persetujuan Orang Tua (buat yang umurnya di bawah 21 tahun)
7. Surat Izin Atasan (khusus anggota TNI/Polri)
8. Akta Cerai (buat yang pernah cerai)
9. Surat Kematian Pasangan (buat duda/janda)
10. Bukti Keikutsertaan Bimbingan Perkawinan
Apa saja yang bakal dibahas di Bimwin?
foto: freepik.com
Bimwin ini nggak cuma ngobrol-ngobrol santai doang lho. Ada beberapa topik penting yang bakal dibahas:
1. Persiapan mental: Menikah bukan cuma soal cinta, tapi juga kesiapan mental menghadapi berbagai tantangan.
2. Komunikasi efektif: Belajar cara ngobrol yang baik sama pasangan, biar nggak gampang salah paham.
3. Manajemen konflik: Berantem itu wajar, yang penting tahu cara menyelesaikan dengan bijak.
4. Perencanaan keuangan: Belajar mengatur duit berdua, biar nggak boros dan bisa nabung buat masa depan.
5. Kesehatan reproduksi: Pengetahuan penting buat pasangan yang mau punya anak.
Konsekuensi kalau nggak ikut Bimwin
Nah, ini nih yang penting. Jangan anggap remeh ya! Ada beberapa konsekuensi kalau bandel nggak ikut Bimwin:
1. Buku nikah nggak bisa dicetak.
Ini serius lho. Tanpa bukti ikut Bimwin, KUA nggak bakal mau cetak buku nikah kamu.
2. Pernikahan bisa tertunda.
Proses pendaftaran nikah bakal mandek kalau nggak ada bukti Bimwin.
3. Kena sanksi administratif.
Di beberapa daerah, bisa kena denda atau proses administrasi yang lebih ribet.
4. Kurang siap hadapi tantangan.
Ini efek jangka panjangnya. Tanpa bekal yang cukup, bisa aja nanti gampang nyerah pas ada masalah.
5. Kehilangan kesempatan belajar.
Bimwin ini kesempatan bagus buat belajar dan diskusi sama ahli. Sayang banget kalau dilewatin.
Gimana cara ikut Bimwin?
Tenang, prosesnya nggak ribet kok. Ini dia langkah-langkahnya:
1. Daftar ke KUA setempat
2. Ikuti jadwal yang ditentukan
3. Hadir bareng pasangan
4. Ikuti sesi dengan serius
5. Dapatkan sertifikat kelulusan
Biasanya, Bimwin ini berlangsung selama 16 jam pelajaran atau dua hari penuh. Jadi, pastikan atur jadwal dengan baik ya!
Recommended By Editor
- Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama islam dan tips keluarga bahagia
- Contoh surat cuti menikah yang benar, pahami definisi, fungsi, dan formatnya
- [KUIS] Bingung anniversary pernikahan mau ngapain? Temukan cara yang pas untukmu merayakannya di sini
- Punya naluri tajam dan berpikir kritis, 5 zodiak ini paling cocok jadi agen rahasia
- 10 Pelajaran hidup yang bisa dipetik dari ulasan buku Mastery oleh Robert Greene
- Ulasan buku The Little Prince oleh Antoine de Saint-Exupry, penuh kedalaman dan kebijaksanaan