Brilio.net - Di tengah pembicaraan tentang peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, keberadaan guru honorer sering menjadi sorotan. Mereka adalah sosok yang berperan penting dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa, meskipun seringkali dihadapkan pada kondisi yang tidak menentu.
Dengan gaji yang minim dan status yang tidak jelas, banyak guru honorer berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, apakah pengangkatan ini diperbolehkan menurut undang-undang? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Pengangkatan guru honorer sebagai PPPK menjadi tema hangat seiring dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan status kerja para pendidik.
Guru honorer seringkali menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil, tetapi belum mendapatkan pengakuan yang layak. Undang-undang yang mengatur tentang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi mereka yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Nah, untuk tahu lebih jelasnya, yuk simak ulasan yang dirangkum brilio.net berikut ini, Jumat (1/11).
Bolehkah mengangkat guru honorer jadi PPPK?
foto: freepik.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Melalui peraturan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap melalui skema PPPK. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kualitas pengajaran.
Selanjutnya, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Pertama, guru honorer harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu minimal lulusan S1 atau diploma IV dalam bidang pendidikan. Kedua, mereka juga harus telah mengajar selama jangka waktu tertentu, biasanya minimal dua tahun, dan memiliki pengalaman yang relevan. Ketiga, guru honorer harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang biasanya berupa ujian kompetensi dan wawancara.
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga melibatkan proses verifikasi dan validasi data yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya guru yang benar-benar berkompeten dan memiliki integritas yang tinggi yang akan diangkat. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, berperan aktif dalam melakukan verifikasi terhadap guru honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK. Proses ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan guru honorer.
foto: freepik.com
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa meskipun guru honorer diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK, status dan hak mereka masih berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). PPPK memiliki kontrak kerja yang diatur dalam perjanjian kerja dengan masa berlaku tertentu, yang dapat diperpanjang berdasarkan kinerja. Meskipun demikian, menjadi PPPK tetap memberikan kepastian kerja dan penghasilan yang lebih baik dibandingkan dengan status honorer biasa.
Dengan demikian, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak hanya mungkin, tetapi juga diatur dengan jelas dalam undang-undang. Ini merupakan langkah positif bagi pemerintah dalam mengakui peran penting guru honorer dalam sistem pendidikan. Diharapkan, melalui kebijakan ini, para guru honorer yang telah mengabdikan diri di lapangan dapat memperoleh hak dan pengakuan yang layak, serta berkontribusi lebih optimal dalam mencerdaskan anak bangsa.
Recommended By Editor
- Ada dugaan minta uang dalam kasus guru honorer Supriyani, 6 personel polisi diperiksa Propam
- Tekan angka kekerasan pada guru, ini upaya yang dilakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
- Saksi sidang ungkap guru honorer Supriyani dipaksa mengaku melakukan penganiayaan terhadap siswa
- Komisi X sebut ujian bisa memotivasi siswa untuk belajar, UN akan kembali diberlakukan?
- Mengenal hak dan kewajiban guru pada siswa menurut undang-undang, fokus mendidik dan membimbing
- Bisakah kasus hukum selesai dengan uang tebusan? Begini penjelasan sesuai aturan yang berlaku