Brilio.net - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tanda pengenal wajib pajak. Sembilan digit awal NPWP merupakan kode unik identitas wajib pajak, tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit, dan tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak.

NPWP terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP Badan diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

Kepemilikan NPWP menjadi krusial dalam berbagai kegiatan terkait perpajakan. NPWP diperlukan saat melakukan pelaporan dan penyetoran pajak, baik secara langsung maupun melalui aplikasi perpajakan online. Keakuratan informasi NPWP sangat penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan.

cara cek npwp online © 2024 brilio.net

foto: Freepik.com

Mengecek status NPWP secara berkala menjadi hal yang perlu dilakukan oleh setiap wajib pajak. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan keaktifan NPWP, serta menghindari masalah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Saat ini, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan NPWP secara online.

Beberapa alasan pentingnya mengecek NPWP secara rutin:
1. Memastikan keaktifan status NPWP
2. Mengonfirmasi keakuratan data wajib pajak
3. Menghindari kendala dalam pelaporan dan pembayaran pajak
4. Memudahkan proses administrasi terkait perpajakan
5. Mencegah potensi penyalahgunaan NPWP oleh pihak tidak bertanggung jawab

Berikut adalah cara cek NPWP online yang dapat dilakukan, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (14/8):

1. Melalui website resmi DJP.

cara cek npwp online © 2024 brilio.net

foto: Freepik.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengecekan NPWP melalui situs resmi mereka. Metode ini merupakan cara yang paling umum digunakan oleh wajib pajak untuk memverifikasi status NPWP mereka.

Langkah-langkah pengecekan NPWP melalui website DJP:
1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
2. Masukkan nomor NPWP pada kolom yang tersedia
3. Isi captcha dan klik tombol "Cek NPWP"
4. Sistem akan menampilkan informasi status NPWP

2. Menggunakan NIK KTP dan Nomor KK.

DJP telah mengembangkan sistem yang memungkinkan wajib pajak mengecek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang lupa atau kehilangan nomor NPWP.

Cara cek NPWP online menggunakan NIK dan nomor KK:
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih kategori NPWP (Orang Pribadi atau Badan)
3. Masukkan NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia
4. Isi captcha dan klik "Cari"
5. Sistem akan menampilkan informasi NPWP jika data ditemukan

3. Melalui aplikasi M-Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi mobile bernama M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Langkah-langkah pengecekan NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
1. Unduh dan install aplikasi M-Pajak di smartphone
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
3. Pilih menu "Cek NPWP" pada halaman utama
4. Masukkan NIK atau nomor NPWP
5. Klik "Cari" untuk melihat informasi NPWP

4. Pemindaian QR Code pada kartu NPWP.

cara cek npwp online © 2024 brilio.net

foto: Freepik.com

Kartu NPWP terbaru telah dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai untuk melakukan verifikasi. Metode ini menawarkan cara yang cepat dan mudah untuk mengecek validitas NPWP.

Cara mengecek NPWP menggunakan QR code:
1. Siapkan kartu NPWP fisik atau soft file kartu NPWP
2. Gunakan aplikasi pemindai QR code di smartphone
3. Pindai QR code yang terdapat pada kartu NPWP
4. Klik tautan yang muncul setelah pemindaian
5. Masukkan kode keamanan dan klik "Cek" untuk melihat status NPWP

Ya, ada satu cara lagi yang bisa ditambahkan untuk melengkapi artikel tentang cara cek NPWP online. Berikut tambahan informasinya:

5. Melalui email DJP.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pengecekan NPWP melalui email. Metode ini bisa menjadi alternatif bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan mengakses metode online lainnya.

Cara mengecek NPWP melalui email DJP:
1. Buka aplikasi email di perangkat Anda
2. Buat email baru dengan tujuan pengaduan@pajak.go.id
3. Tulis pesan berisi permintaan pengecekan status NPWP
4. Sertakan nomor NPWP (jika diketahui) dan data diri lengkap
5. Kirim email dan tunggu balasan dari pihak DJP

Metode ini mungkin memerlukan waktu lebih lama dibandingkan cara-cara sebelumnya, karena bergantung pada kecepatan respons tim DJP. Namun, cara ini bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut atau mengalami kendala teknis saat menggunakan metode online lainnya.