Brilio.net - Apakah kamu pernah melakukan sebuah nazar untuk seseorang atau suatu hal? Nazar dalam Islam merujuk pada janji atau komitmen kepada Allah SWT. Jika seorang muslim melakukan nazar, maka ia harus menepatinya.

Secara bahasa, nazar artinya berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Pada dasarnya nazar tidak bisa dianggap sepele dan dipermainkan, karena meskipun harus sama-sama ditepati, janji dan nazar memiliki pandangan yang berbeda.

Ketika bernazar dan tidak mampu untuk menepatinya kamu harus berhati-hati karena akan mendapatkan sanksi dari nazar yang tidak ditepati. Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Misalnya, perkataan "Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis", "Jika saya peringkat satu, saya akan memberi hadiah pada ibu", dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal.

Efek dari pelaksanaan sebuah nazar adalah perkara yang asalnya dihukumi sebagai sunnah atau fardhu kifayah menjadi hal yang wajib baginya. Namun bagaimana kalau kamu sudah bernazar tetapi ingin membayarnya dengan uang, apakah bisa dan diperbolehkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, brilio.net telah menghimpun dari berbagai sumber cara membayar nazar dengan uang, Rabu (21/2).

 

 

 

Macam-macam nazar.

Cara membayar nazar dengan uang © Freepik

foto: freepik.com

1. Nazar Lajaj.

Nazar lajaj adalah nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Contohnya seseorang mengucapkan nazar dalam keadaan marah. Hukumnya tergantung pada apa yang dinazarkan. Orang tersebut wajib melaksanakannya atau membayar kafarah jika nazar tersebut bukan hal maksiat.

2. Nazar Al-Mujazah.

Nazar al-mujazah adalah nazar yang diucapkan seseorang ketika menyanggupi melakukan suatu ibadah yang berdampak baik bagi dirinya dan orang lain. Nazar jenis ini dibuat dengan penuh kesadaran. Contohnya yaitu akan bernazar dengan sedekah jika Allah SWT menyembuhkan penyakit seorang hamba. Nazar al-mujazah hukumnya wajib. Dengan begitu, orang yang bernazar seperti ini wajib melaksanakan apa yang telah ia nazarkan.

3. Nazar Mutlak.

Nazar mutlak adalah nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya dengan perkara lain. Contohnya jika seseorang berkata, "Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin-Kamis." Nazar seperti ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada suatu perkata.

Cara membayar nazar dengan uang.

Cara membayar nazar dengan uang © Freepik

foto: freepik.com/MolasIslamic

Menurut Mazhab Hanafi, nazar boleh diganti uang, namun dengan ketentuan nominal uang tersebut setara dengan memberi makan kepada 10 orang fakir miskin. Meski begitu, jika kamu ingin menukarkan uang tersebut dengan makanan juga diperbolehkan. Ketentuannya, makanan tersebut harus senilai dengan nominal yang kamu nazarkan dan memenuhi syarat 0,6 kilogram beras per orang sesuai hukum Islam.

Membayar nazar dengan uang sama halnya seperti zakat fitrah yang bisa dibayar menggunakan uang atau kebutuhan pokok menyesuaikan tempat di mana kamu tinggal. Selain itu, jika bingung bagaimana cara untuk menyalurkan uang nazar kepada orang-orang yang membutuhkan, kamu bisa memanfaatkan jasa penerima serta penyalur zakat dan nazar. Jadi, hanya melalui gawai atau laptop, kamu sudah bisa membayar nazar dengan uang.

Sanksi bagi pelanggar nazar.

Cara membayar nazar dengan uang © Freepik

foto: freepik.com/jcomp

Bernazar bukanlah sebuah kewajiban, namun ketika mengucapkan sebuah nazar maka kamu wajib untuk memenuhi dan melunasinya sesuai dengan apa yang diucapkan. Jika tidak bisa menepatinya, maka kamu dianggap melanggar dan mendapat sanksi dari nazar yang diucapkan sesuai jenis atau macamnya.

Jika bernazar selain nazar lajaj, maka kamu wajib untuk menepatinya karena tidak bisa diganti dengan apapun selain nazar yang kamu ucapkan. Namun jika melanggar nazar lajaj, ada dua pilihan denda atau sanksi yang harus kamu jalankan. Kamu bisa tetap menjalankan apa yang dinazarkan atau membayar denda sumpah (kafarat yamin), yaitu:

1. Memerdekakan budak.
2. Memberi makan 10 orang miskin dengan kententuan setiap orang miskin mendapat satu mud makanan pokok (0,6 kg beras).
3. Memberikan pakaian pada 10 orang miskin.
4. Berpuasa 3 hari jika tidak mampu melakukan sanksi di atas.

Jika bernazar akan menyedekahkan uang senilai Rp 1 juta, sedangkan memberi makanan untuk 10 orang miskin hanya menghabiskan biaya Rp 200 ribu, maka yang lebih utama adalah melakukan yang ia nazarkan. Saat bernazar, pastikan untuk tahu kapasitas dan kemampuan diri sendiri dalam melaksanakannya. Jangan sampai kamu melanggar dan tidak bisa menggantinya.