Brilio.net - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib pajak yang sangat penting. Dengan NPWP, Anda dapat melakukan berbagai macam urusan perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan mengklaim restitusi pajak.


Bagi pasangan suami istri, ada beberapa keuntungan jika menggabungkan NPWP mereka. Keuntungan tersebut antara lain:
Lebih mudah dalam mengelola keuangan keluarga. Dengan menggabungkan NPWP, Anda dapat mengelola keuangan keluarga dengan lebih mudah. Anda dapat melihat semua pendapatan dan pengeluaran keluarga dalam satu tempat.
Lebih mudah dalam melaporkan SPT. Dengan menggabungkan NPWP, Anda hanya perlu melaporkan SPT satu kali untuk seluruh pendapatan keluarga.
Lebih mudah dalam mengklaim restitusi pajak. Dengan menggabungkan NPWP, Anda dapat mengklaim restitusi pajak untuk seluruh pendapatan keluarga.


Jika Anda tertarik untuk menggabungkan NPWP suami istri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:


1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menggabungkan NPWP suami istri adalah:
KTP suami dan istri
Kartu Keluarga
Akta Nikah
NPWP suami dan istri


2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.


Bawalah dokumen-dokumen yang diperlukan ke KPP terdekat. Anda dapat mencari alamat KPP terdekat di website DJP Online (https://www.pajak.go.id/).


3. Isi formulir permohonan penggabungan NPWP.


Di KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggabungan NPWP. Formulir ini dapat diperoleh di KPP atau di website DJP Online.


4. Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang diperlukan.


Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas KPP.


5. Tunggu proses verifikasi.


Petugas KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda serahkan. Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.


6. Dapatkan NPWP baru.


Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan NPWP baru yang merupakan gabungan dari NPWP suami dan istri.


Tips:


Pastikan Anda memenuhi syarat untuk menggabungkan NPWP suami istri. Syarat-syarat tersebut antara lain:
o Suami dan istri berstatus sebagai wajib pajak.
o Suami dan istri tidak memiliki tunggakan pajak.
o Suami dan istri tidak sedang dalam proses perceraian.


Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggabungkan NPWP suami istri, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.


Menggabungkan NPWP suami istri sangat mudah dan praktis. Dengan menggabungkan NPWP, Anda dapat mengelola keuangan keluarga dengan lebih mudah, melaporkan SPT dengan lebih mudah, dan mengklaim restitusi pajak dengan lebih mudah.