Brilio.net - Proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sering kali dimulai dengan pengajuan surat gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat administrasi negara. Surat gugatan PTUN memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak warga negara dilindungi dari tindakan administratif yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Penyusunan surat gugatan PTUN memerlukan pemahaman yang baik mengenai aturan dan prosedur yang berlaku. Umumnya surat gugatan PTUN biasanya mencakup identitas penggugat, pokok permasalahan, serta tuntutan yang diajukan kepada pengadilan. Dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan, kamu bisa lebih mudah dalam menyusun surat gugatan yang efektif serta sah di mata hukum.

Pada prinsipnya, fungsi utama dari surat gugatan PTUN ialah untuk meminta pengadilan meninjau dan membatalkan keputusan administrasi yang dianggap merugikan. Melalui surat ini, penggugat dapat memperjuangkan haknya serta memastikan keadilan ditegakkan dalam proses hukum di PTUN.

Supaya lebih memahaminya, yuk simak ulasan lengkap contoh surat gugatan PTUN, pahami syarat dan fungsinya. Brilio.net disadur dari berbagai sumber, Senin (2/9).

Definisi surat gugatan PTUN dan ketentuan hukumnya.

Contoh surat gugatan PTUN © 2024 freepik.com

Contoh surat gugatan PTUN
freepik.com

Surat gugatan PTUN merupakan dokumen tertulis yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata (disebut sebagai Penggugat) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang berisi tuntutan hak atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap merugikan kepentingannya.

Ketentuan hukum mengenai surat gugatan PTUN diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

b. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

c. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, surat gugatan PTUN harus memenuhi beberapa unsur penting:

1. Ditujukan kepada PTUN yang berwenang.
2. Memuat identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat).
3. Berisi dasar gugatan lalu hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
4. Diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak KTUN diterima atau diumumkan.

Syarat pengajuan surat gugatan PTUN.

Contoh surat gugatan PTUN © 2024 freepik.com

Contoh surat gugatan PTUN
freepik.com

Untuk mengajukan surat gugatan PTUN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

a. Syarat formal:

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

2. Ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya.

3. Dibuat dalam rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim.

4. Melampirkan surat kuasa khusus jika gugatan diajukan melalui kuasa hukum.

5. Melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan.

6. Membayar panjar biaya perkara.

b. Syarat materiil:

1. Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan oleh KTUN yang digugat.

2. KTUN yang digugat bersifat konkret, individual, dan final.

3. Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak KTUN diterima atau diumumkan.

4. Telah menempuh upaya administratif jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

c. Syarat substantif:

1. Memuat dasar gugatan (posita) yang jelas.

2. Mencantumkan tuntutan (petitum) yang jelas dan spesifik.

3. Terdapat hubungan kausal antara KTUN yang digugat dengan kerugian yang dialami Penggugat.

Fungsi surat gugatan PTUN.

Contoh surat gugatan PTUN © 2024 freepik.com

Contoh surat gugatan PTUN
freepik.com

Surat gugatan PTUN memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem peradilan administrasi:

a. Fungsi formal:

1. Sebagai dasar dimulainya proses pemeriksaan perkara di PTUN.

2. Menentukan ruang lingkup sengketa yang akan diperiksa oleh Pengadilan.

3. Menjadi acuan bagi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

b. Fungsi materiil:

1. Sarana untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan bagi warga negara atau badan hukum perdata yang dirugikan oleh KTUN.

2. Instrumen kontrol terhadap tindakan pemerintah dalam mengeluarkan KTUN.

3. Mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam praktik administrasi negara.

c. Fungsi spesifik:

1. Meminta pembatalan KTUN yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang ditimbulkan oleh KTUN.

3. Meminta rehabilitasi dalam hal KTUN menyangkut status kepegawaian.

d. Fungsi preventif:

1. Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau badan tata usaha negara.

2. Mendorong pejabat atau badan tata usaha negara untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan KTUN.

e. Fungsi edukatif:

1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam hubungannya dengan administrasi pemerintahan.

2. Mendidik pejabat atau badan tata usaha negara untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara.

Surat gugatan PTUN merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia. Dokumen ini berfungsi tidak hanya sebagai pintu masuk bagi warga negara atau badan hukum perdata untuk mencari keadilan atas KTUN yang merugikan, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan pemerintah dalam mengeluarkan KTUN.

Dalam menyusun surat gugatan PTUN, sangat penting untuk memperhatikan syarat-syarat formal, materiil, dan substantif yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat tersebut dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh Pengadilan.

Contoh surat gugatan PTUN

Contoh surat gugatan PTUN © 2024 freepik.com

Contoh surat gugatan PTUN
freepik.com

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara [Nama Kota]
di [Alamat Pengadilan]

Perihal: Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Penggugat]
Pekerjaan : [Pekerjaan Penggugat]
Alamat : [Alamat Penggugat]
No. KTP : [Nomor KTP Penggugat]

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya:

1. [Nama Pengacara 1], S.H.
2. [Nama Pengacara 2], S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal [tanggal surat kuasa], yang terlampir dalam gugatan ini.

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama : [Nama Pejabat TUN]
Jabatan : [Jabatan Pejabat TUN]
Alamat Kantor : [Alamat Kantor Pejabat TUN]

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ TERGUGAT

DUDUK PERKARA

1. Bahwa Penggugat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bahwa pada tanggal [tanggal keputusan], Tergugat telah menerbitkan Keputusan [Nomor Keputusan] tentang [Judul Keputusan] ("Objek Sengketa").

3. Bahwa Objek Sengketa tersebut telah diterima oleh Penggugat pada tanggal [tanggal penerimaan].

4. Bahwa isi dari Objek Sengketa tersebut pada pokoknya adalah [jelaskan inti dari keputusan TUN yang digugat].

5. Bahwa Penggugat merasa dirugikan oleh Objek Sengketa tersebut karena [jelaskan secara rinci kerugian yang dialami Penggugat].

6. Bahwa Objek Sengketa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. [Sebutkan peraturan pertama yang dilanggar]
b. [Sebutkan peraturan kedua yang dilanggar]
c. [Dan seterusnya]

7. Bahwa Objek Sengketa juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya:
a. Asas kepastian hukum
b. Asas kemanfaatan
c. [Sebutkan asas lain yang relevan]

8. Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini.

9. Bahwa gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Objek Sengketa oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

PETITUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [Nama Kota] yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan [Nomor Keputusan] tentang [Judul Keputusan] yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal [tanggal keputusan];

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan [Nomor Keputusan] tentang [Judul Keputusan];

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru yang isinya [sebutkan isi keputusan yang diinginkan];

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [Nama Kota] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

[Nama Kota], [Tanggal]

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

[Tanda tangan]
1. [Nama Pengacara 1], S.H.

[Tanda tangan]
2. [Nama Pengacara 2], S.H., M.H.