Brilio.net - Surat jual beli tanah adalah dokumen legal yang menjadi bukti transaksi antara penjual dan pembeli atas sebidang tanah. Dokumen ini sangat penting karena menjamin hak kepemilikan tanah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Dalam konteks jual beli tanah antara orang tua dan anak, surat ini juga berfungsi untuk menjaga agar transaksi tersebut diakui secara hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dalam praktiknya, meskipun hubungan kekeluargaan sangat erat, surat jual beli tetap diperlukan untuk memastikan bahwa proses perpindahan hak milik berlangsung transparan dan sah menurut hukum.

Surat jual beli tanah antara orang tua dan anak memiliki beberapa keunikan. Biasanya, transaksi ini tidak melibatkan harga jual yang sama seperti pada transaksi komersial lainnya. Tujuannya lebih kepada transfer kepemilikan dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, surat jual beli tanah ini seringkali disertai dengan pernyataan bahwa transaksi ini adalah bagian dari pembagian harta keluarga, yang dapat mempermudah proses pembagian warisan di kemudian hari.

Penting untuk memahami bahwa meskipun transaksi ini dilakukan antara anggota keluarga, tetap harus memenuhi syarat-syarat legalitas yang berlaku. Tanpa adanya surat jual beli yang sah, hak kepemilikan tanah tidak dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Artinya, anak sebagai penerima tanah tidak dapat secara resmi diakui sebagai pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, surat jual beli tanah yang sah adalah elemen kunci dalam proses ini.

Di samping itu, dalam surat jual beli tanah antara orang tua dan anak, harus dijelaskan secara rinci mengenai identitas kedua belah pihak, deskripsi tanah yang dijual, harga tanah (meskipun seringkali simbolis), serta pernyataan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dan menyetujui transaksi tersebut.

Dokumen ini juga harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi yang independen, serta disertifikasi oleh notaris untuk memastikan keabsahannya.

Cara dan proses membuat surat jual beli tanah orang tua ke anak

Contoh surat jual beli tanah orang tua ke anak freepik.com

foto: freepik.com

Membuat surat jual beli tanah dari orang tua ke anak memerlukan beberapa langkah penting yang harus diikuti agar proses tersebut sah secara hukum. Langkah pertama adalah memastikan semua dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga tersedia dan valid. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk membuktikan kepemilikan tanah dan identitas pihak yang terlibat.

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah menyusun draft surat jual beli tanah. Dalam penyusunan ini, penting untuk memasukkan semua informasi yang relevan, seperti identitas lengkap penjual dan pembeli, deskripsi tanah, harga, dan ketentuan lainnya yang disepakati. Pada tahap ini, keterlibatan notaris sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi. Notaris juga akan membantu dalam menyusun surat agar sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Langkah terakhir, adalah melakukan penandatanganan surat jual beli tanah di hadapan notaris dan saksi. Proses ini memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui isi surat tersebut. Setelah ditandatangani, surat jual beli harus didaftarkan ke BPN untuk memperbarui sertifikat tanah atas nama anak sebagai pemilik baru. Pendaftaran ini sangat penting untuk menjamin hak hukum anak atas tanah tersebut dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Nah, setelah tahu definisi dan cara pembuatannya, yuk simak berbagai contoh surat jual beli tanah orang tua ke anak yang bisa kamu jadikan referensi. Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (7/8) ini dia lima contoh yang bisa kamu pelajari!

Contoh surat jual beli tanah orang tua ke anak

Contoh surat jual beli tanah orang tua ke anak freepik.com

foto: freepik.com

Contoh 1: Penjualan Simbolis Sebagai Bentuk Pembagian Harta

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Bapak Arif Santoso
Alamat: Jl. Kenanga No. 10, Bandung
Pekerjaan: Wiraswasta
NIK: 1234567890123456

Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.

Nama: Siti Arifah
Alamat: Jl. Kenanga No. 10, Bandung
Pekerjaan: Karyawan Swasta
NIK: 6543210987654321

Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut Pembeli.

Pasal 1: Objek Jual Beli
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebidang tanah yang terletak di Jl. Kenanga No. 12, Bandung, seluas 200 m², dengan sertifikat tanah nomor 0987654321.

Pasal 2: Harga
Harga jual beli tanah disepakati sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai simbolis untuk memfasilitasi perpindahan hak milik.

Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.

Pasal 4: Penyerahan Hak
Setelah pembayaran diterima, hak milik atas tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak kedua.

Pasal 5: Lain-lain
Surat ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu salinan.

Bandung, 7 Agustus 2024

Penjual,
Bapak Arif Santoso
(tanda tangan)

Pembeli,
Siti Arifah
(tanda tangan)

Saksi-saksi,
1. Nama: Ahmad Subari
(tanda tangan)

2. Nama: Rina Pertiwi
(tanda tangan)

Notaris,
Muhammad Haris, SH.
(tanda tangan dan cap)

Contoh 2: Pembelian dengan Pembayaran Bertahap

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Bapak Budi Hartono
Alamat: Jl. Merpati No. 15, Jakarta
Pekerjaan: PNS
NIK: 2345678901234567

Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.

Nama: Andi Hartono
Alamat: Jl. Merpati No. 15, Jakarta
Pekerjaan: Pengusaha
NIK: 7654321098765432

Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut Pembeli.

Pasal 1: Objek Jual Beli
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebidang tanah yang terletak di Jl. Merpati No. 20, Jakarta, seluas 300 m², dengan sertifikat tanah nomor 1234509876.

Pasal 2: Harga
Harga jual beli tanah disepakati sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam waktu satu tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Rp 50.000.000,- dibayar pada tanggal 1 Agustus 2024
- Tahap 2: Rp 50.000.000,- dibayar pada tanggal 1 Februari 2025

Pasal 4: Penyerahan Hak
Hak milik atas tanah tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kedua setelah pembayaran tahap kedua diterima.

Pasal 5: Lain-lain
Surat ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu salinan.

Jakarta, 7 Agustus 2024

Penjual,
Bapak Budi Hartono
(tanda tangan)

Pembeli,
Andi Hartono
(tanda tangan)

Saksi-saksi,
1. Nama: Suryadi
(tanda tangan)

2. Nama: Ratna Kusuma
(tanda tangan)

Notaris,
Yusuf Marzuki, SH.
(tanda tangan dan cap)

Contoh 3: Pembelian Sebagai Investasi

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ibu Tuti Handayani
Alamat: Jl. Melati No. 23, Surabaya
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
NIK: 3456789012345678

Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.

Nama: Dian Handayani
Alamat: Jl. Melati No. 23, Surabaya
Pekerjaan: Karyawan Swasta
NIK: 8765432109876543

Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut Pembeli.

Pasal 1: Objek Jual Beli
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebidang tanah yang terletak di Jl. Melati No. 25, Surabaya, seluas 500 m², dengan sertifikat tanah nomor 5678901234.

Pasal 2: Harga
Harga jual beli tanah disepakati

sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.

Pasal 4: Penggunaan Tanah
Pihak kedua setuju untuk tidak menjual tanah tersebut selama lima tahun tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.

Pasal 5: Penyerahan Hak
Setelah pembayaran diterima, hak milik atas tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak kedua.

Pasal 6: Lain-lain
Surat ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu salinan.

Surabaya, 7 Agustus 2024

Penjual,
Ibu Tuti Handayani
(tanda tangan)

Pembeli,
Dian Handayani
(tanda tangan)

Saksi-saksi,
1. Nama: Arman Sukma
(tanda tangan)

2. Nama: Siska Widya
(tanda tangan)

Notaris,
Fajar Santoso, SH.
(tanda tangan dan cap)

Contoh 4: Transfer Kepemilikan untuk Pembangunan Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Bapak Herman Pratama
Alamat: Jl. Anggrek No. 5, Medan
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
NIK: 4567890123456789

Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.

Nama: Rina Pratama
Alamat: Jl. Anggrek No. 5, Medan
Pekerjaan: Pengusaha
NIK: 9876543210987654

Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut Pembeli.

Pasal 1: Objek Jual Beli
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebidang tanah yang terletak di Jl. Anggrek No. 10, Medan, seluas 400 m², dengan sertifikat tanah nomor 6789012345.

Pasal 2: Harga
Harga jual beli tanah disepakati sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.

Pasal 4: Penggunaan Tanah
Pihak kedua berencana membangun rumah di atas tanah tersebut dalam waktu dua tahun setelah pembelian.

Pasal 5: Penyerahan Hak
Setelah pembayaran diterima, hak milik atas tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak kedua.

Pasal 6: Lain-lain
Surat ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu salinan.

Medan, 7 Agustus 2024

Penjual,
Bapak Herman Pratama
(tanda tangan)

Pembeli,
Rina Pratama
(tanda tangan)

Saksi-saksi,
1. Nama: Dedi Setiawan
(tanda tangan)

2. Nama: Tuti Ramadhani
(tanda tangan)

Notaris,
Linda Karina, SH.
(tanda tangan dan cap)

Contoh 5: Penjualan dengan Hak Penggunaan Seumur Hidup

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Ibu Sri Rahayu
Alamat: Jl. Cendana No. 8, Yogyakarta
Pekerjaan: Pensiunan
NIK: 5678901234567890

Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.

2. Nama: Deni Rahayu
Alamat: Jl. Cendana No. 8, Yogyakarta
Pekerjaan: Dosen
NIK: 0987654321098765

Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut Pembeli.

Pasal 1: Objek Jual Beli
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebidang tanah yang terletak di Jl. Cendana No. 10, Yogyakarta, seluas 250 m², dengan sertifikat tanah nomor 7890123456.

Pasal 2: Harga
Harga jual beli tanah disepakati sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk kesepakatan keluarga.

Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.

Pasal 4: Hak Penggunaan
Pihak pertama memiliki hak untuk tinggal di tanah tersebut seumur hidup, meskipun hak milik telah berpindah ke pihak kedua.

Pasal 5: Penyerahan Hak
Setelah pembayaran diterima, hak milik atas tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak kedua, dengan mempertimbangkan hak penggunaan pihak pertama.

Pasal 6: Lain-lain
Surat ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu salinan.

Yogyakarta, 7 Agustus 2024

Penjual,
Ibu Sri Rahayu
(tanda tangan)

Pembeli,
Deni Rahayu
(tanda tangan)

Saksi-saksi,
1. Nama: Budi Setiawan
(tanda tangan)

2. Nama: Maya Fitriani
(tanda tangan)

Notaris,
Arif Budiman, SH.
(tanda tangan dan cap)