Brilio.net - Perihal pinjam-meminjam tidak hanya untuk barang atau uang, tetapi tanah juga dapat dipinjam oleh orang lain dengan istilah sewa. Ketika menyewa tanah, hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait surat perjanjian. Surat perjanjian sewa tanah adalah dokumen penting yang harus disusun dengan cermat untuk melindungi hak maupun kewajiban kedua belah pihak.

Dalam menyusun surat ini, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian sewa tanah dapat berjalan dengan lancar serta tanpa hambatan. Memahami isi dan struktur surat perjanjian sewa tanah sangatlah penting, terutama jika kamu terlibat dalam transaksi sewa-menyewa lahan.

Nah, dengan contoh surat perjanjian sewa tanah yang disajikan, kamu dapat lebih mudah menyusun dokumen yang sah sekaligus sesuai dengan hukum. Agar lebih memahami terkait surat perjanjian sewa tanah, yuk simak ulasannya di bawah ini, seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (29/8).

Syarat-syarat surat perjanjian sewa tanah

Contoh surat perjanjian sewa tanah © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

Surat perjanjian sewa tanah merupakan sebuah dokumen legal yang mengatur kesepakatan antara pemilik tanah (pemberi sewa) dan pihak yang menyewa tanah (penyewa). Dokumen ini berisi berbagai ketentuan, termasuk hak maupun kewajiban kedua belah pihak, durasi sewa, besaran biaya sewa, serta syarat hingga ketentuan lain yang disepakati bersama.

Surat perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kedua pihak dari potensi sengketa yang mungkin terjadi selama masa sewa berlangsung. Oleh sebab itu, surat perjanjian sewa tanah harus disusun dengan jelas serta terperinci agar sah di mata hukum dan mengikat kedua belah pihak secara legal.

Adapun syarat-syarat surat perjanjian sewa tanah harus memenuhi beberapa unsur penting, di antaranya:

1. Identitas para pihak

- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Nomor identitas (KTP/Paspor)
- Status (perorangan/badan hukum)

Informasi ini penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

2. Objek sewa

- Lokasi tanah (alamat lengkap)
- Luas tanah
- Batas-batas tanah
- Nomor sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya
- Status tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dll)

Deskripsi objek sewa harus terperinci untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

3. Jangka waktu sewa

- Tanggal mulai sewa
- Tanggal berakhir sewa
- Ketentuan perpanjangan (jika ada)

Kejelasan mengenai jangka waktu sewa penting untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

4. Harga sewa dan cara Pembayaran

- Jumlah harga sewa
- Periode pembayaran (bulanan, tahunan, dll)
- Metode pembayaran
- Ketentuan denda jika terlambat membayar (jika ada)

Informasi ini harus dijelaskan secara rinci untuk menghindari perselisihan terkait keuangan di masa depan.

5. Tujuan penggunaan tanah

- Penjelasan mengenai untuk apa tanah akan digunakan oleh penyewa
- Batasan-batasan penggunaan (jika ada)

Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan kesepakatan serta tidak melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

6. Hak dan kewajiban para pihak

a. Hak dan kewajiban pemilik tanah
- Menerima pembayaran sewa tepat waktu
- Menjamin hak penyewa untuk menggunakan tanah sesuai perjanjian
- Membayar pajak-pajak yang terkait dengan kepemilikan tanah

b. Hak dan kewajiban penyewa
- Membayar sewa tepat waktu
- Menggunakan tanah sesuai tujuan yang disepakati
- Menjaga dan memelihara tanah selama masa sewa
- Tidak menyewakan kembali tanpa izin pemilik (jika disepakati demikian)

7. Ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian

- Kondisi-kondisi yang memungkinkan pengakhiran perjanjian sebelum waktunya
- Prosedur pengakhiran perjanjian
- Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian sebelum waktunya

8. Force majeure

Klausul ini mengatur tentang kejadian-kejadian di luar kendali para pihak yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, seperti bencana alam atau perubahan kebijakan pemerintah.

9. Penyelesaian perselisihan

- Cara penyelesaian perselisihan (musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan)
- Pilihan hukum yang berlaku
- Domisili hukum yang dipilih untuk penyelesaian sengketa

10. Pemeliharaan dan perbaikan

- Tanggung jawab pemeliharaan rutin
- Prosedur untuk perbaikan besar atau renovasi (jika diizinkan)
- Pembagian biaya pemeliharaan dan perbaikan (jika ada)

11. Asuransi

Ketentuan mengenai asuransi terhadap tanah dan/atau bangunan di atasnya (jika diperlukan), termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran premi.

12. Ketentuan mengenai perubahan atau penambahan bangunan

Jika penyewa diizinkan untuk membangun atau mengubah bangunan di atas tanah, harus ada ketentuan yang jelas mengenai:
- Izin yang diperlukan
- Standar pembangunan yang harus dipatuhi
- Kepemilikan bangunan setelah masa sewa berakhir

13. Jaminan dan representasi

- Jaminan dari pemilik bahwa ia memiliki hak untuk menyewakan tanah

- Jaminan dari penyewa bahwa ia akan menggunakan tanah sesuai dengan perjanjian dan hukum yang berlaku

14. Ketentuan penutup

- Pernyataan bahwa perjanjian ini mengikat para pihak dan ahli waris atau penerus hak mereka. Selain itu, memuat ketentuan mengenai amandemen atau perubahan perjanjian

15. Tanda tangan dan materai

- Tanda tangan kedua belah pihak
- Materai yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Tanda tangan saksi-saksi (jika diperlukan)

16. Lampiran (jika ada)

- Salinan sertifikat tanah
- Salinan KTP para pihak
- Dokumen pendukung lainnya

Penting untuk dicatat bahwa syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas perjanjian, nilai sewa, dan ketentuan hukum setempat. Untuk memastikan legalitas maupun kelengkapan perjanjian, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum yang kompeten dalam bidang pertanahan.

Selain itu, perjanjian sewa tanah sebaiknya didaftarkan ke instansi yang berwenang (seperti Badan Pertanahan Nasional) untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak. Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, diharapkan perjanjian sewa tanah dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan di masa depan.

Contoh surat perjanjian sewa tanah

Contoh surat perjanjian sewa tanah © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

Contoh 1: Perjanjian sewa tanah untuk pertanian

PERJANJIAN SEWA TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Budi Santoso
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 10 Januari 1970
Alamat : Jl. Mawar No. 123, Jakarta Selatan
No. KTP : 3171011001700001
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Tanah)

2. Nama : Ahmad Hidayat
Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 5 Mei 1980
Alamat : Jl. Melati No. 456, Bandung
No. KTP : 3273020505800002
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBJEK SEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Lokasi : Desa Suka Makmur, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur
- Luas : 5.000 m2 (lima ribu meter persegi)
- Batas-batas :
Utara : Tanah milik Tn. Suparman
Selatan : Jalan Desa
Timur : Sungai Cianjur
Barat : Tanah milik Tn. Darmawan
- No. Sertifikat : SHM No. 1234/Suka Makmur

Pasal 2
JANGKA WAKTU SEWA

Jangka waktu sewa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Pasal 3
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Harga sewa tanah adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun.
2. Pembayaran dilakukan setiap awal tahun sewa, selambat-lambatnya tanggal 5 September.
3. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA:
Bank XYZ
No. Rekening: 1234567890
Atas nama: Budi Santoso

Pasal 4
TUJUAN PENGGUNAAN TANAH

PIHAK KEDUA akan menggunakan tanah tersebut untuk tujuan pertanian, khususnya untuk menanam padi dan palawija.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

A. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
1. Berhak menerima pembayaran sewa tepat waktu.
2. Wajib menjamin hak PIHAK KEDUA untuk menggunakan tanah sesuai perjanjian.
3. Wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

B. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. Berhak menggunakan tanah sesuai tujuan yang disepakati.
2. Wajib membayar sewa tepat waktu.
3. Wajib menjaga dan memelihara tanah selama masa sewa.
4. Dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
FORCE MAJEURE

Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, yang mengakibatkan tanah tidak dapat dimanfaatkan, maka kedua belah pihak akan merundingkan kembali kelanjutan perjanjian ini.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Cianjur.

Pasal 8
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Cianjur, 1 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

[Materai Rp 10.000]

(Budi Santoso) (Ahmad Hidayat)

Saksi-saksi:

1. ( )

2. ( )

Contoh 2: Perjanjian sewa tanah untuk usaha

PERJANJIAN SEWA TANAH

Pada hari ini, Senin tanggal 5 Agustus 2024, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : PT Sejahtera Abadi
Alamat : Jl. Sudirman No. 789, Jakarta Pusat
NPWP : 01.234.567.8-123.000
Diwakili oleh : Siti Rahayu (Direktur Utama)
No. KTP : 3171015004750003
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Tanah)

2. Nama : CV Maju Bersama
Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 321, Jakarta Selatan
NPWP : 02.345.678.9-234.000
Diwakili oleh : Rudi Hartono (Direktur)
No. KTP : 3174021506850004
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBJEK SEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah dengan rincian:
- Lokasi : Jl. Industri Raya No. 50, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur
- Luas : 2.000 m2 (dua ribu meter persegi)
- Batas-batas :
Utara : Jalan Industri Raya
Selatan : Tanah milik PT Maju Jaya
Timur : Tanah milik PT Sukses Mandiri
Barat : Saluran air
- No. Sertifikat : HGB No. 5678/Pulogadung

Pasal 2
JANGKA WAKTU SEWA

Jangka waktu sewa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2029.

Pasal 3
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Harga sewa tanah adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun.
2. Pembayaran dilakukan setiap awal tahun sewa, selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober.
3. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA:
Bank ABC
No. Rekening: 9876543210
Atas nama: PT Sejahtera Abadi

Pasal 4
TUJUAN PENGGUNAAN TANAH

PIHAK KEDUA akan menggunakan tanah tersebut untuk mendirikan gudang penyimpanan barang.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

A. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
1. Berhak menerima pembayaran sewa tepat waktu.
2. Wajib menjamin hak PIHAK KEDUA untuk menggunakan tanah sesuai perjanjian.
3. Wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

B. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. Berhak menggunakan tanah sesuai tujuan yang disepakati.
2. Wajib membayar sewa tepat waktu.
3. Wajib menjaga dan memelihara tanah selama masa sewa.
4. Wajib memperoleh izin tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk setiap perubahan atau penambahan bangunan.
5. Wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas tanah sewa.

Pasal 6
PEMBANGUNAN DAN PENAMBAHAN BANGUNAN

1. PIHAK KEDUA diizinkan untuk membangun gudang di atas tanah sewa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Setiap penambahan atau perubahan bangunan harus mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Pada akhir masa sewa, bangunan menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa kompensasi kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
FORCE MAJEURE

Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tanah tidak dapat dimanfaatkan, maka kedua belah pihak akan merundingkan kembali kelanjutan perjanjian ini.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.

Pasal 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya jika:
a. Ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
b. PIHAK KEDUA tidak membayar sewa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
c. PIHAK KEDUA menggunakan tanah tidak sesuai dengan tujuan yang disepakati.
2. Dalam hal pengakhiran perjanjian, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan tanah dalam keadaan kosong dan terawat.

Pasal 10
PENUTUP

1. Perjanjian ini mengikat para pihak dan ahli waris atau penerus hak mereka.
2. Perubahan atas perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 5 Agustus 2024

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT Sejahtera Abadi CV Maju Bersama

[Materai Rp 10.000]

(Siti Rahayu) (Rudi Hartono)
Direktur Utama Direktur

Saksi-saksi:

1. ( )

2. ( )

Kedua contoh di atas memberikan gambaran tentang struktur dan isi perjanjian sewa tanah yang komprehensif. Namun, perlu diingat bahwa setiap perjanjian harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik para pihak dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di daerah tersebut. Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian semacam ini.