Brilio.net - Surat wasiat berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya, untuk dilakukan atau terjadi setelah dia meninggal. Surat wasiat biasanya berisi pengaturan pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi hak ahli waris sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, penyusunan surat wasiat tidak boleh sembarangan serta harus memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti ditulis dalam keadaan sadar hingga tanpa paksaan. Umumnya, surat wasiat mencantumkan daftar penerima warisan dan rincian pembagian harta secara jelas.
Melalui surat ini, seseorang dapat memastikan bahwa harta milikinya jatuh ke tangan orang-orang yang dikehendaki. Selain itu, surat wasiat juga harus mengikuti tata cara yang ditentukan oleh hukum agar dianggap sah serta dapat dijalankan.
Berikut ini ulasan lengkap contoh surat wasiat, pahami syarat, tata cara, dan kekuatan hukumnya, brilio.net lansir dari berbagai sumber pada Kamis (22/8).
Pengertian dan kekuatan hukum surat wasiat.
foto: freepik.com
Surat wasiat atau dalam istilah hukum disebut testament, merupakan sebuah akta yang berisi pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Pengertian ini didasarkan pada Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Surat wasiat memiliki kekuatan hukum yang kuat di Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Buku Kedua tentang Kebendaan, khususnya Bab XIII tentang Surat Wasiat. Kekuatan hukum surat wasiat berlaku setelah pembuat wasiat (pewasiat) meninggal dunia. Selama pewasiat masih hidup, ia berhak untuk mengubah atau mencabut wasiatnya.
Menurut Pasal 876 KUHPerdata, suatu wasiat hanya boleh dibuat dengan akta olografis (ditulis tangan), akta umum, atau akta rahasia (tertutup). Hal ini menegaskan bahwa surat wasiat harus dibuat secara tertulis untuk memiliki kekuatan hukum.
Kekuatan hukum surat wasiat juga dipengaruhi oleh keabsahannya. Surat wasiat yang sah harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, seperti dibuat oleh orang yang cakap hukum dan tidak di bawah tekanan atau paksaan.
Perlu diingat bahwa dalam konteks hukum waris Islam, yang berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam, wasiat dibatasi maksimal 1/3 dari total harta peninggalan, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195.
Syarat-syarat pengajuan surat wasiat.
foto: freepik.com
Untuk membuat surat wasiat yang sah serta memiliki kekuatan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
a. Pewasiat harus cakap hukum:
Menurut Pasal 895 KUHPerdata, pembuat wasiat harus berada dalam keadaan sehat akal. Berarti pembuat wasiat harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan tidak berada di bawah pengampuan.
b. Kehendak bebas:
Wasiat harus dibuat atas kehendak bebas pewasiat, tanpa paksaan, penipuan, atau bujukan dari pihak lain (Pasal 893 KUHPerdata).
c. Objek wasiat jelas:
Harta atau benda yang diwasiatkan harus jelas dan merupakan hak milik pewasiat.
d. Penerima wasiat ditentukan:
Harus ada penerima wasiat yang jelas, bisa perorangan atau badan hukum, dan penerima wasiat harus ada saat wasiat dibuka (saat pewasiat meninggal).
e. Bentuk tertulis:
Wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis, baik olografis, umum, atau rahasia.
f. Tidak melebihi batas:
Dalam hukum Islam, wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta peninggalan.
g. Saksi:
Untuk wasiat yang dibuat di hadapan notaris (akta umum), diperlukan kehadiran dua orang saksi.
Tata cara pengajuan surat wasiat.
foto: freepik.com
Proses pengajuan atau pembuatan surat wasiat dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a. Wasiat olografis:
- Ditulis seluruhnya dengan tangan pewasiat.
- Ditandatangani oleh pewasiat.
- Diserahkan kepada notaris untuk disimpan dengan dihadiri dua orang saksi.
- Notaris membuat akta penyimpanan (akte van depot).
b. Wasiat umum (Openbaar Testament):
- Dibuat di hadapan notaris.
- Dihadiri oleh dua orang saksi.
- Pewasiat menyatakan kehendaknya kepada notaris.
- Notaris menuangkannya dalam akta sesuai dengan ketentuan pembuatan akta notaris.
- Akta dibacakan oleh notaris kepada pewasiat dan saksi.
- Ditandatangani oleh pewasiat, notaris, dan saksi.
c. Wasiat rahasia:
- Ditulis sendiri atau ditulis orang lain dan ditandatangani pewasiat.
- Kertas yang memuat tulisan atau sampul yang menutupnya harus disegel.
- Diserahkan kepada notaris dihadapan empat orang saksi.
- Pewasiat menerangkan bahwa kertas tersebut adalah wasiatnya.
- Notaris membuat akta superskrip (keterangan penyimpanan) yang ditandatangani notaris, pewasiat, dan saksi.
Setelah wasiat dibuat, notaris akan menyimpannya kemudian melaporkannya ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) di Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 5 hari kerja setelah wasiat ditandatangani.
Penting untuk diingat bahwa meskipun kamu dapat membuat wasiat sendiri (olografis), sangat disarankan untuk membuat wasiat di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Contoh surat wasiat.
foto: freepik.com
Contoh 1: Surat Wasiat Sederhana (Olografis)
Jakarta, 15 Agustus 2024
SURAT WASIAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 September 1970
Alamat: Jalan Mawar No. 15, RT 003/RW 002, Kelurahan Melati, Kecamatan Kemanggisan, Jakarta Barat
Pekerjaan: Wiraswasta
No. KTP: 3173051009700005
Dengan ini menyatakan bahwa saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa paksaan dari pihak manapun, membuat surat wasiat ini dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Saya mewariskan rumah tinggal saya yang beralamat di Jalan Mawar No. 15, Jakarta Barat, kepada anak pertama saya, Anita Sari (lahir di Jakarta, 5 Mei 1995).
2. Saya mewariskan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1234 CD kepada anak kedua saya, Rudi Pratama (lahir di Jakarta, 15 Juni 1998).
3. Saya mewariskan tabungan saya di Bank ABC dengan nomor rekening 1234567890 kepada istri saya, Siti Rahayu (lahir di Bandung, 20 Maret 1975).
4. Sisa harta kekayaan saya yang tidak disebutkan dalam wasiat ini agar dibagi rata kepada istri dan kedua anak saya tersebut di atas.
5. Saya menunjuk Siti Rahayu sebagai eksekutor untuk melaksanakan wasiat ini.
Demikian surat wasiat ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[Tanda tangan]
Budi Santoso
Contoh 2: Surat Wasiat Umum (Dibuat di hadapan Notaris)
SURAT WASIAT
Nomor: 57
Pada hari ini, Kamis, tanggal lima belas Agustus tahun dua ribu dua puluh empat (15-08-2024), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, Amelia Putri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris:
Tuan Ahmad Prasetyo, lahir di Surabaya, pada tanggal 25 Desember 1965, Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3578252512650003, bertempat tinggal di Jalan Kenanga nomor 30, RT 005/RW 002, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Penghadap menerangkan kepada saya, Notaris, bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dengan ini menyatakan kehendaknya yang terakhir (wasiat) sebagai berikut:
1. Penghadap menunjuk dan mengangkat Nyonya Dewi Lestari, istri penghadap, sebagai pelaksana wasiat (eksekutor) dan memberikan kepadanya segala kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang.
2. Penghadap mewariskan kepada:
a. Anak pertamanya, Nona Sinta Prastiwi, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka nomor 45, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1234.
b. Anak keduanya, Tuan Adi Nugroho, sebuah toko yang terletak di Jalan Sudirman nomor 100, Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 5678.
c. Istrinya, Nyonya Dewi Lestari, seluruh isi rumah di kediaman penghadap di Jalan Kenanga nomor 30, Jakarta Selatan, termasuk perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
3. Penghadap mewasiatkan agar 10% (sepuluh persen) dari seluruh harta peninggalannya yang tidak disebutkan dalam wasiat ini disumbangkan kepada Yayasan Kasih Anak Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
4. Sisa harta peninggalan penghadap yang tidak disebutkan dalam wasiat ini agar dibagi rata antara istri dan kedua anaknya tersebut di atas.
Demikianlah kehendak terakhir penghadap yang didiktekan oleh penghadap kepada saya, Notaris, dan setelah saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Tuan Bambang Sulistyo, karyawan notaris, bertempat tinggal di Jakarta.
2. Nona Ratna Sari, karyawan notaris, bertempat tinggal di Jakarta.
Keduanya telah dikenal oleh saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.
[Tanda tangan Penghadap]
Ahmad Prasetyo
[Tanda tangan Saksi 1] [Tanda tangan Saksi 2]
Bambang Sulistyo Ratna Sari
[Tanda tangan dan cap Notaris]
Amelia Putri, S.H.
Notaris di Jakarta
Kedua contoh di atas menjadi salah satu format umum surat wasiat, namun perlu diketahui bahwa dalam praktiknya, isi maupun format surat wasiat dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan spesifik pewasiat serta ketentuan hukum yang berlaku. Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara dalam pembuatan surat wasiat untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.
Recommended By Editor
- 7 Ide menu makan siang ala rumahan, lezat, tidak bikin bosan dan mudah dibuat
- Ibu ini tulis pesan untuk anak di buku sebelum meninggal, bikin mewek
- 9 Resep makanan tradisional Indonesia, enak, sederhana, dan mudah dibuat di rumah
- Saking cintanya, pria ini minta dikuburkan bareng mobil usai meninggal
- 10 Resep masakan Jepang yang enak dan mudah dibuat di rumah
- Contoh surat keterangan ahli waris, lengkap dengan syarat sahnya
- Viral seorang anak diduga ditinggal orang tua, alasannya bikin miris
- BPN ungkap alasan Prabowo membuat surat wasiat
- Istri menangis saat dengar wasiat, ini ungkapan Ustaz Arifin Ilham