Brilio.net - Sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, influencer, hingga selebriti tanah air menggelar aksi nyata turun ke jalan untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Kepala Daerah (UU Pilkada) di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8) 2024.

Tak hanya di Jakarta, sejumlah masyarakat di berbagai kota besar juga menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut menjadi upaya masyarakat untuk menjegal DPR RI mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna pada hari ini.

Padahal, UU Pilkada tersebut telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah memiliki putusan final dan mengikat sehingga lembaga Legislatif maupun Eksekutif harus menaati serta menghormati putusan MK tersebut.

Namun sayang, DPR RI nampaknya menganulir putusan MK, di mana Badan Legislatif (DPR) melakukan pembahasan RUU Pilkada dalam waktu kurang dari tujuh jam dan menyepakati sejumlah perubahan yang bertentangan dengan putusan MK.

Perubahan tersebut pun terjadi tepat sehari usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Tidak mengindahkan putusan MK, DPR merevisi RUU pilkada dengan sejumlah kontroversi di masyarakat.

Pertama, terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada, dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD menjadi partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

Kedua, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. DPR atau badan legislasi memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Alhasil, batas usia gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Padahal, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan ketika sebuah undang-undang sudah masuk uji materi di Mahkamah, maka sudah bersifat final sehingga tidak bisa diubah lagi.

Keputusan Badan Legislatif yang mengabaikan putusan MK tersebut menyulut amarah masyarakat sehingga muncul gerakan #KawalPutusanMK hingga "Peringatan Darurat". Tak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk turun ke jalan pada hari ini Kamis (22/8).

Ketika menjadi peserta unjuk rasa, sebaiknya kamu memahami aturan hukum yang berlaku, di mana perlunya kewaspadaan apabila ditangkap sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Pasalnya, ketika demonstrasi terjadi sering kali menuai kericuhan yang pada akhirnya polisi menangkap para peserta aksi demo.

Meski begitu, harapannya aksi demo menjegal pengesahan RUU Pilkada tersebut berlangsung damai sehingga tidak ada korban jika. Namun, sebagai upaya pencegahan sebaiknya kamu memahami langkah-langkah penting ketika ditangkap aparat saat aksi demo. Apa saja langkah-langkahnya?

Berikut ini ulasan lengkap langkah-langkah yang perlu diperhatikan ketika ditangkap aparat saat aksi demonstrasi. Brilio.net sadur dari berbagai sumber, Kamis (22/8).

Langkah-langkah yang dilakukan ketika ditangkap polisi saat demo.

Hal yang dilakukan ketika ditangkap polisi saat demo © 2024 X

foto: X/@GreenpeaceID

1. Perhatikan prosedur penangkapan.

Ketika ditangkap polisi, sebaiknya perhatikan prosedur penangkapan. Pasalnya ketika bertugas polisi harus menunjukkan surat tugas penangkapan.

Apabila polisi mengelak lalu berdalih "Kamu tertangkap tangan". Pastikan harus ada barang bukti yang ditunjukkan oleh polisi. Sehingga polisi harus menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

Sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) polisi tidak berhak sekadar melakukan pengamanan. Sebab, istilah "Pengamanan" tidak dikenal dalam KUHAP.

Jangan takut untuk mengajukan pertanyaan balik "Apa dasar hukum saya ditangkap?" "Mana surat tugas bapak?" hingga "Minta kuasa hukum".

2. Catat detail penangkapan.

Jika memungkinkan, perhatikan dan ingat detail penting seperti nama atau nomor identitas petugas yang menangkap, waktu penangkapan, lokasi, dan saksi yang ada. Informasi ini bisa sangat berharga untuk proses hukum selanjutnya atau jika ada ketidakwajaran dalam penangkapan. Jika tidak bisa mencatat, usahakan untuk mengingatnya dengan baik.

3. Minta untuk menghubungi pengacara.

Pada Pasal 54 KUHAP menjamin hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum. Segera minta untuk menghubungi pengacara atau minta disediakan bantuan hukum. Pengacara dapat memastikan hak-hak kamu terlindungi selama proses hukum. Jangan ragu untuk terus meminta hal ini jika awalnya ditolak. Ingat nama petugas yang menolak permintaan kamu.

Bagi yang turut serta dalam aksi kawal putusan MK, kamu bisa menghubungi kontak bantuan hukum gratis di bawah ini!

Email: probono@avya.law
Nomor telepon: (021) 252 9010

Untuk korban penangkapan, email atau telepon dengan menyampaikan informasi:

- Nama pelapor
- Nomor WA
- Lokasi kantor polisi dan unitnya (jika mengetahui)
- Foto KTP (Jika memungkinkan

Hal yang dilakukan ketika ditangkap polisi saat demo © 2024 X

foto: X/@senjatanuklir

4. Tolak pemeriksaan tidak jelas.

Bagi peserta demo memiliki hak untuk menolak pemeriksaan yang ganjil. Misalnya kamu dipaksa untuk melakukan tes urine ketika ditangkap polisi saat itu juga. Menurut prosedur yang benar, polisi hanya bisa meminta tes urine setelah menunjukkan barang bukti narkotika dan atau pemeriksaan usai masuk tahap penyidikan.

5. Tidak memberikan keterangan apapun sebelum ada kuasa hukum.

Ketika tertangkap polisi, setiap orang berhak didampingi oleh kuasa hukumnya tanpa kompromi. Termasuk untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Dengan begitu, korban penangkapan bisa meminta waktu untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

6. Jangan menandatangani dokumen apapun kecuali ada kuasa hukum.

Berhati-hatilah dengan dokumen apapun yang diminta untuk ditandatangani. Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan. Baca dengan teliti setiap dokumen, dan jangan ragu untuk menolak menandatangani jika kamu tidak setuju dengan isinya atau tidak memahaminya.

Pastika tidak tanda tangan dokumen apapun saat ditangkap tanpa didampingi kuasa hukum. Pasalnya setiap orang berhak untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, kamu juga berhak menolak isinya jika tidak sesuai.

Jangan lupa tanyakan detail-detail surat apabila diminta untuk ditandatangani. Nggak cuma itu, jangan mudah percaya dengan iming-iming bakal segera dilepas usai menandatangani sejumlah dokumen.

7. Jika digeledah perlu minta surat penyitaan penggeledahan.

Jika barang maupun badan peserta demonstrasi yang ditangkap lalu digeledah serta disita barang-barangnya. Polisi memiliki kewajiban untuk menunjukkan surat penyitaan. Surat tersebut minimal menjadi bukti adanya pemberitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika tidak ada, maka penyitaan atau penggeledahan saat itu ilegal.