Brilio.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan pimpinan serta anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2024-2029. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, di ruang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, lima anggota Dewas KPK disetujui untuk menjalankan tugasnya, dengan pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perlu diketahui, pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kelima calon anggota Dewas KPK sebelum keputusan diambil. Adapun Anggota Dewas KPK disahkan DPR, diantaranya:

1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)

Menilik pengesahan ini tentu publik penasaran dengan bagaimana kriteria hingga prosedur yang dilakukan dalam pengesahan Dewan Pengawas KPK ini? Mengingat KPK salah satu lembaga negara independen yang penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Nah, supaya memahami kriteria hingga prosedurnya berikut brilio.net kumpas tuntas dalam artikel ini, Kamis (5/12).

Syarat pendaftar anggota Dewan Pengawas KPK

DPR sahkan dewan pengawasan KPK © 2024 brilio.net

DPR sahkan dewan pengawasan KPK
kpk.go.id

Diketahui Pendaftaran calon anggota Dewas KPK akan dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) lewat laman https://apel.setneg.go.id.

Sebagaimana dalam laman tersebut, Dewas KPK harus memenuhi syarat atau kriteria tertentu untuk mendaftarkan diri. Adapun pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki keyakinan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.

4. Mempunyai moral yang baik serta mampu menjadi teladan.

5. Memiliki perilaku yang terpuji.

6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

7. Berusia minimal 55 tahun.

8. Memiliki pendidikan paling rendah jenjang sarjana (S1).

9. Tidak berafiliasi sebagai anggota atau pengurus partai politik.

10. Melepaskan jabatan struktural atau posisi lain yang sedang diemban.

11. Tidak melaksanakan profesinya selama masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

12. Melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Prosedur pendaftaran Dewan Pengawasan KPK

DPR sahkan dewan pengawasan KPK © 2024 brilio.net

DPR sahkan dewan pengawasan KPK
freepik.com/freepik

Untuk mengikuti seleksi anggota Dewan Pengawas KPK, para calon diwajibkan memenuhi beberapa langkah dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

1. Pendaftaran akun
Calon anggota harus membuat akun melalui laman resmi https://apel.setneg.go.id. Akses ke laman ini akan dibuka sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan.

2. Pengisian data pribadi
Setelah membuat akun, pelamar diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman yang sama https://apel.setneg.go.id.

3. Unggah dokumen persyaratan
Pelamar juga harus mengunggah beberapa dokumen hasil pemindaian yang mencakup:

- Surat lamaran: Surat ini ditulis di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi.

- Pas foto ukuran 4x6 cm yang diunggah harus terbaru.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Fotokopi Ijazah Strata 1 (S1): Salinan ijazah S1 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi bersangkutan (untuk lulusan dalam negeri) atau instansi resmi yang berwenang (bagi lulusan luar negeri).

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Dokumen asli yang menyatakan bahwa pelamar tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Surat ini harus masih berlaku.

- Surat keterangan kesehatan dari dokter di rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar sehat secara fisik dan mental.

- Surat pernyataan: Pelamar wajib menyertakan beberapa surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, yang berisi:
1) Kesediaan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik jika terpilih.

2) Kesediaan untuk melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain yang sedang dijalankan.

3) Kesediaan untuk tidak menjalankan profesi selama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas.

4) Kesediaan untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai peraturan yang berlaku.

- Makalah pelamar diminta membuat makalah dengan tema 'Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK'. Makalah maksimal terdiri dari 10 halaman, menggunakan font Arial ukuran 11, dengan spasi 1,5.

Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 8), 9), 10), dan 11) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.