Brilio.net - Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kini telah resmi menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini digelar dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (19/9) yang dihadiri oleh 48 anggota dewan dan 260 anggota lainnya izin tidak hadir.

Sementara dari sisi pemerintah, dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Diketahui, UU APBN 2024 yang disahkan senilai Rp 3.671 triliun, anggaran ini akan dieksekusi oleh pemerintah RI terpilih Prabowo Subianto.

Sebelumnya, nilai APBN 2024 sebesar Rp 2.352 triliun. APBN merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah untuk menentukan pendapatan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

APBN mencakup berbagai sumber pendapatan negara, seperti pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah, maupun mengalokasikan dana untuk berbagai kebutuhan negara, termasuk belanja pemerintah, pembangunan infrastruktur, pembayaran utang, serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan.

Tujuan utama APBN yakni menjaga keseimbangan ekonomi negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Setiap tahun, APBN diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas lalu disetujui sebelum menjadi undang-undang.

Lantas apa saja fungsi APBN dan bagaimana alokasi atau penyaluran APBN 2025 ini? Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini, brilio.net sadur dari berbagai sumber, Kamis (19/9).

Fungsi-fungsi APBN.

Fungsi dan alokasi APBN © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

1. Fungsi alokasi.

APBN berfungsi sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya negara secara efisien guna memenuhi kebutuhan publik. Melalui APBN, pemerintah dapat mendanai proyek-proyek penting seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, serta keamanan.

Fungsi ini memastikan bahwa sumber daya digunakan untuk hal-hal yang tidak dapat disediakan secara optimal oleh sektor swasta, seperti pembangunan jembatan, rumah sakit, dan sekolah. Dengan demikian, APBN memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat.

2. Fungsi distribusi.

Fungsi distribusi APBN bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendapatan hingga kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menggunakan APBN untuk mengurangi ketimpangan melalui berbagai program sosial, seperti bantuan langsung, subsidi, atau layanan kesehatan gratis.

Program-program ini ditujukan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu atau daerah yang tertinggal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, fungsi distribusi dalam APBN membantu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah negara.

3. Fungsi stabilisasi.

Selanjutnya, APBN juga memiliki fungsi stabilisasi, yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Ketika terjadi inflasi atau perlambatan ekonomi, pemerintah dapat menyesuaikan belanja dan pendapatan negara melalui APBN untuk mengendalikan situasi tersebut.

Misalnya, dalam kondisi krisis ekonomi, pemerintah dapat meningkatkan belanja publik guna merangsang perekonomian. Sebaliknya, ketika ekonomi terlalu panas maupun inflasi tinggi, pemerintah bisa menekan pengeluaran atau menaikkan pajak untuk mendinginkan perekonomian. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perekonomian tetap stabil lalu terhindar dari guncangan besar yang bisa merugikan masyarakat.

4. Fungsi pengawasan.

APBN juga berfungsi sebagai alat pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran oleh pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penyusunan, pelaksanaan, maupun pelaporan APBN diawasi oleh berbagai lembaga, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengawasan ini bertujuan agar anggaran yang telah disusun benar-benar digunakan sesuai rencana, serta mencegah penyalahgunaan anggaran atau korupsi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, APBN dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

5. Fungsi perencanaan.

APBN juga berfungsi sebagai alat perencanaan ekonomi dan pembangunan negara. Dalam proses penyusunan APBN, pemerintah menetapkan prioritas pembangunan sekaligus merancang strategi alokasi anggaran yang sesuai dengan target jangka pendek serta jangka panjang.

Setiap tahun, APBN menjadi pedoman bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Fungsi perencanaan ini penting untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan nasional, seperti peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, bahkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat tercapai dengan baik.

6. Fungsi distribusi kekayaan negara.

Terakhir, APBN juga berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan kekayaan negara kepada berbagai sektor dan wilayah. Melalui alokasi anggaran, pemerintah dapat menyalurkan kekayaan negara ke daerah-daerah yang membutuhkan bantuan untuk pembangunan infrastruktur atau meningkatkan layanan publik.

Misalnya, alokasi anggaran untuk pembangunan di daerah tertinggal, pengembangan sektor-sektor strategis, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Fungsi ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kota-kota besar tetapi juga merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Postur APBN 2025.

Fungsi dan alokasi APBN © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

- Pendapatan Negara Rp 3.006,12 triliun

- Penerimaan Pajak Rp 2.189,30 triliun

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,64 triliun.

- Penerimaan Bea Cukai Rp 301,6 triliun

- Belanja negara Rp 3.621,31 triliun

- Belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun

- Belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 1.094,55 triliun

- Belanja non-K/L Rp 1.606,78 triliun

- Transfer ke Daerah (TKD) Rp 919,87 triliun.

- Keseimbangan primer Rp 633,31 triliun

- Defisit Rp 616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB

Alokasi APBN suatu negara.

Fungsi dan alokasi APBN © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

Alokasi APBN di Indonesia dilakukan untuk mendukung berbagai sektor penting demi kesejahteraan masyarakat.

1. Sektor pendidikan.

Pemerintah mengalokasikan setidaknya 20% dari total APBN untuk sektor pendidikan. Dana ini digunakan untuk pembangunan sekolah, peningkatan kurikulum, dan program beasiswa. Tujuannya adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

2. Sektor kesehatan.

Alokasi untuk sektor kesehatan digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, menyediakan obat-obatan, dan mendukung program BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memastikan layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

3. Sektor infrastruktur.

Dana APBN untuk infrastruktur dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan proyek besar lainnya. Ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.

4. Sektor pertanian.

Alokasi APBN di sektor pertanian bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan maupun ketahanan pangan nasional. Dana ini digunakan untuk subsidi pupuk, irigasi, hingga dukungan bagi para petani. Dengan adanya alokasi ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga pangan serta mendukung kesejahteraan petani.

5. Sektor sosial.

Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial dan subsidi. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.

6. Sektor pertahanan dan keamanan.

Anggaran untuk pertahanan dan keamanan dialokasikan guna memperkuat TNI maupun Polri, serta menjaga kedaulatan negara. Dana ini digunakan untuk pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista), modernisasi peralatan, serta peningkatan kesejahteraan prajurit dan polisi.