Brilio.net - Kabar baik datang dari pemerintah bagi para guru di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN termasuk guru honorer. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11). Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji ini tidak berlaku merata untuk semua guru. Pemerintah menetapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar para guru dapat menerima manfaat tambahan ini.
Diketahui pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun untuk mendukung kesejahteraan guru ASN dan non-ASN. Angka ini meningkat sekitar Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Tambahan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia. Meski begitu, mekanisme penerimaan tambahan gaji ini akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Lantas bagaimana syarat guru honorer dapat tambahan gaji Rp 2 juta di 2025? Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (29/11).
Syarat guru honorer dapat tambahan gaji Rp2 juta.
Berdasarkan pidato Presiden Prabowo tersebut, guru honorer bisa memperoleh gaji tambahan dua juta rupiah, sedangkan guru ASN memperoleh tambahan gaji sebesar satu kali gaji. Namun, baik guru honorer dan guru ASN wajib memenuhi syarat sertifikasi.
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan", ujar Prabowo dalam pidatonya di Puncak Hari Guru Nasional 2024.
Lebih jauh diterangkan Abdul Mu'ti perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), menegaskan untuk memperoleh tambahan gaji maka kunci utamanya yakni sertifikasi. Dengan demikian, tambahan kesejahteraan ini akan diberikan kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi resmi.
Artinya, jika guru honorer yang ingin menerima tambahan gaji Rp2 juta wajib terlebih dahulu mengikuti PPG. Begitu pula dengan guru yang berstatus sebagai PNS atau PPPK yang ingin menerima tambahan satu kali gaji, selain tunjangan maka perlu mengikuti sertifikasi atau PPG. Lantas apa saja syarat mengikuti PPG?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Bab II Pasal 2, seorang guru diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, termasuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik. Selain itu, guru juga harus sehat secara fisik dan mental serta mampu berkontribusi dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Apabila kamu ingin mengikuti sertifikasi pendidik harus memenuhi syarat berikut ini:
Syarat sertifikasi guru jalur PPG.
- Persyaratan umum.
1. Telah menempuh perjalanan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar dan telah diangkat pada tahun yang ditentukan.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Berusia tidak lebih dari 58 tahun dihitung sampai dengan per Desember tiap tahunnya.
6. Berkualifikasi sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Bebas Narkotika.
8. Sehat secara jasmani dan rohani.
9. Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminal kepolisian.
- Persyaratan dokumen
1. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun (untuk kalangan tertentu).
3. Bukti telah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS.
4. Surat izin untuk mengikuti program sertifikasi.
6. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN.
7. Surat keterangan Sehat Fisik dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
8. Surat keterangan Berkelakuan baik
Recommended By Editor
- 5 Resep camilan ala restoran, mudah, murah, dan rasanya juara
- MenPan ingatkan ASN harus netral di Pilkada 2024, kenali arti, dasar hukum, larangan, dan sanksi
- Menghadapi kenaikan PPN 12% tanpa stres, ini 8 tips ampuh untuk pekerja agar tetap sejahtera
- Mentan janjikan Rp 10 juta per bulan untuk petani milenial, begini cara daftar dan syaratnya
- BPJS jadi syarat untuk bikin dan perpanjangan SIM, ini aturan barunya
- MK keluarkan aturan baru soal 3 poin penting dalam UU Cipta Kerja, begini isinya
- Apa itu Tax Holiday? Kenali pengertian dan tujuannya