Brilio.net - Kemajuan teknologi memudahkan berbagai hal, termasuk untuk mengajukan pinjaman uang secara online. Hanya dengan bermodalkan KTP, pinjaman bisa cair dalam hitungan jam. Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko penyalahgunaan yang tak bisa diabaikan.

Terkadang, nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, pemilik KTP bisa terjebak dalam utang yang bukan miliknya.

Untungnya, ada cara yang cukup mudah untuk mengecek apakah KTP kamu sudah digunakan oleh pihak lain atau tidak. Kamu bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Untuk lebih jelasnya, berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber pada Kamis (7/11), langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.

Cara mengecek KTP dipakai pinjol secara offline.

ketahui cara cek KTP dipakai pinjol ilegal © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/tirachardz

Jika kamu lebih nyaman dengan cara tradisional, pengecekan KTP yang disalahgunakan untuk pinjol bisa dilakukan secara offline. Langkah-langkahnya cukup mudah, kamu hanya perlu mengunjungi kantor OJK terdekat.

1. Kunjungi kantor OJK.

Pemohon harus datang langsung ke kantor OJK yang terdekat dari lokasi kamu.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut ini sesuai jenis permohonan:
- Untuk individu: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.
- Jika pemohon sudah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (seperti NPWP dan akta pendirian), identitas pengurus, serta surat kuasa jika diperlukan.

3. Pengajuan ke OJK.

Setelah semua dokumen siap, kamu dapat mengajukan permohonan pengecekan ke OJK. Petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan berdasarkan dokumen yang telah diserahkan.

4. Penerimaan hasil pengecekan.

Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan sebelumnya, dalam waktu yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen yang kamu bawa adalah dokumen asli atau fotokopi yang sah agar proses pengecekan berjalan lancar.

Cara mengecek KTP dipakai pinjol secara Online.

ketahui cara cek KTP dipakai pinjol ilegal © 2024 brilio.net

foto: freepik.com

Proses pengecekan sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja, cukup melalui perangkat yang terhubung ke internet. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Akses situs atau aplikasi OJK.

Kamu bisa mengakses situs resmi OJK di [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id) atau mengunduh aplikasi iDebku OJK di perangkat kamu.

2. Pendaftaran akun.

Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'. Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar.

3. Unggah dokumen pendukung.

Kamu perlu mengunggah beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP untuk memverifikasi identitas kamu.

4. Ajukan permohonan.

Setelah formulir terisi lengkap dan dokumen terunggah, klik ‘Ajukan Permohonan’. kamu akan menerima nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk melacak status permohonan kamu.

5. Cek status permohonan.

Untuk mengecek status permohonan, buka menu 'Status Layanan' di situs atau aplikasi iDebku dan masukkan nomor pendaftaran yang sudah diterima.

OJK akan memproses permohonan kamu dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar. Dengan cara ini, kamu bisa memastikan apakah KTP kamu telah digunakan oleh pihak lain untuk pinjol tanpa sepengetahuan kamu.

Menghindari penyalahgunaan KTP.

Mengingat risiko yang ada, sebaiknya kamu selalu waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Jangan sembarangan memberikan fotokopi KTP atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Jika merasa ada kejanggalan atau kamu curiga KTP kamu telah disalahgunakan, segera lakukan pengecekan melalui cara-cara di atas. Terlebih, pastikan kamu selalu mengikuti perkembangan terkait keamanan data pribadi untuk menghindari penyalahgunaan di masa depan.

Dengan mengetahui cara mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol ilegal, kamu bisa lebih tenang dan menghindari masalah yang bisa merugikan. Baik secara online maupun offline, pengecekan ini memberikan kamu kendali lebih terhadap data pribadi yang penting. Jangan sampai data kamu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab!