Brilio.net - Pilkada 2024 semakin dekat, dengan pencoblosan serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang. Sebagai bagian dari partisipasi aktif, memastikan mengetahui nomor dan lokasi TPS menjadi langkah penting. Dengan memahami informasi ini, kamu tidak hanya mempermudah proses memilih tetapi juga menghindari kebingungan di hari pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan cara yang mudah untuk memeriksa lokasi TPS melalui platform daring. Hal ini membantu setiap pemilih memastikan data mereka tercatat dengan benar dan menemukan lokasi pencoblosan tanpa repot. Semua ini dapat dilakukan hanya dengan bermodal koneksi internet dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik.

Informasi yang diberikan oleh KPU tentang TPS mencakup nama pemilih, nomor TPS hingga lokasi detail tempat pencoblosan. Dengan memanfaatkan layanan online ini, proses memeriksa data kepemilihan menjadi jauh lebih praktis dan efisien. Berikut ulasannya seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (19/11).

Apa itu DPT Online?

cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 © 2024 brilio.net

foto: kpu.go.id

DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah data pemilih yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau Kota. KPU menyediakan laman khusus untuk mengakses data ini, memungkinkan setiap pemilih memeriksa nomor TPS dan lokasinya secara mandiri.

Platform daring ini memudahkan kamu mengakses informasi hanya dengan memasukkan NIK KTP. Prosesnya sederhana dan dirancang agar bisa diikuti oleh siapa saja. Dengan layanan ini, kamu tidak perlu mendatangi kantor KPU atau menunggu pemberitahuan manual untuk mengetahui lokasi TPS.

Langkah cek nomor dan lokasi TPS secara online.

Berikut ini panduan sederhana untuk mengecek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024:

1. Buka laman resmi di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/).
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera pada KTP elektronik kamu.
3. Tekan tombol "Langkah 2/4" atau tekan enter.
4. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode OTP dari KPU.
5. Klik "Langkah 3/4" dan masukkan kode OTP yang diterima.
6. Klik "Konfirmasi" untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Setelah semua langkah selesai, data TPS kamu akan muncul. Informasi seperti nama, nomor TPS, lokasi, dan alamat potensial TPS akan ditampilkan. Jika masih bingung dengan lokasi fisiknya, klik peta yang tersedia untuk mendapatkan panduan arah.

Jenis dokumen yang harus dibawa ke TPS.

cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/EyeEm

Untuk mencoblos, pastikan kamu membawa dokumen yang sesuai dengan kategori pemilih. Berikut dokumen yang diperlukan:

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap).

- KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket).
- Formulir Model C Pemberitahuan (undangan mencoblos).
Pencoblosan untuk DPT dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

- KTP elektronik (KTP-el) atau Suket.
- Formulir Model A Surat Pindah Memilih, yang dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Pemilih DPTb diperbolehkan mencoblos mulai pukul 11.00 hingga 13.00.

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus).

- KTP elektronik (KTP-el) atau Suket.
Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya dari pukul 12.00 hingga 13.00, asalkan surat suara masih tersedia.

Proses pemberian suara di TPS.

Di TPS, kamu akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Pastikan surat suara dalam kondisi baik sebelum mencoblos. Tanda pilihan diberikan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon di kotak yang sesuai.

Setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Jika terjadi kerusakan pada surat suara atau kesalahan mencoblos, kamu berhak meminta pengganti sebanyak satu kali. Proses ini dilakukan di bilik suara dengan alat yang disediakan oleh panitia.