Brilio.net - Kedaulatan merupakan konsep fundamental dalam ilmu politik dan hukum yang merujuk pada kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan menentukan siapa yang memiliki otoritas untuk membuat, mengubah, dan menegakkan hukum dalam suatu wilayah. Konsep ini telah menjadi subjek perdebatan dan pengembangan teori oleh berbagai pemikir sepanjang sejarah.

Berbagai teori kedaulatan telah dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskan sumber dan sifat kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori-teori ini tidak hanya memberikan landasan filosofis bagi sistem pemerintahan, tetapi juga mempengaruhi praktik politik dan hukum di berbagai negara. Pemahaman tentang teori-teori kedaulatan ini penting untuk memahami dinamika kekuasaan dan legitimasi dalam konteks negara modern.

Artikel ini akan membahas macam-macam teori kedaulatan, lengkap dengan pengertian dan tokoh-tokoh yang mengemukakannya yang telah brilio.net kumpulkan dari berbagai sumber, Kamis (19/9). Dengan memahami berbagai teori ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana konsep kedaulatan berkembang dan diterapkan dalam berbagai sistem pemerintahan.

1. Teori kedaulatan Tuhan

Pengertian:


Teori kedaulatan Tuhan menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan. Menurut teori ini, raja atau penguasa adalah wakil Tuhan di bumi dan memiliki otoritas yang diberikan oleh Tuhan untuk memerintah. Kedaulatan Tuhan sering kali dikaitkan dengan legitimasi ilahi, di mana penguasa dianggap memiliki hak ilahi untuk memerintah.

Tokoh:


Salah satu tokoh utama yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Aquinas, seorang filsuf dan teolog abad pertengahan. Aquinas berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan berasal dari Tuhan, dan penguasa harus memerintah sesuai dengan hukum ilahi. Selain Aquinas, tokoh lain yang mendukung teori ini adalah Agustinus dari Hippo, yang juga menekankan pentingnya otoritas ilahi dalam pemerintahan.

2. Teori kedaulatan raja

Pengertian:


Teori kedaulatan raja menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan raja atau monarki. Raja memiliki otoritas absolut dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain dalam negara. Teori ini sering kali dikaitkan dengan konsep "divine right of kings," di mana raja dianggap memiliki hak ilahi untuk memerintah tanpa batasan.

Tokoh:


Jean Bodin, seorang filsuf politik Prancis, adalah salah satu tokoh utama yang mengemukakan teori ini. Dalam karyanya "Six Books of the Commonwealth," Bodin menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang tidak terbatas dan tidak dapat dibagi. Bodin menekankan bahwa raja memiliki otoritas absolut untuk membuat dan menegakkan hukum tanpa campur tangan dari lembaga lain.

3. Teori kedaulatan negara

Pengertian:


Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan negara sebagai entitas yang terpisah dari individu atau kelompok tertentu. Negara memiliki otoritas untuk membuat dan menegakkan hukum demi kepentingan umum. Teori ini menekankan pentingnya negara sebagai entitas hukum yang berdaulat dan memiliki otoritas penuh dalam wilayahnya.

Tokoh:


Georg Jellinek, seorang ahli hukum dan filsuf politik Jerman, adalah salah satu tokoh utama yang mengemukakan teori ini. Jellinek berpendapat bahwa negara adalah entitas hukum yang memiliki kedaulatan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Menurut Jellinek, kedaulatan negara adalah dasar dari sistem hukum dan pemerintahan yang efektif.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Pengertian:


Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih dan mengontrol pemerintah melalui mekanisme demokratis. Teori ini menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses politik dan pemerintahan.

Tokoh:


Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf dan penulis Prancis, adalah salah satu tokoh utama yang mengemukakan teori ini. Dalam karyanya "The Social Contract," Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat dan pemerintah hanya bertindak sebagai wakil rakyat. Rousseau menekankan bahwa legitimasi pemerintahan berasal dari kehendak umum rakyat.

5. Teori kedaulatan hukum

Pengertian:


Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan hukum. Semua tindakan pemerintah dan individu harus tunduk pada hukum yang berlaku. Teori ini menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Tokoh:


Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf Austria, adalah salah satu tokoh utama yang mengemukakan teori ini. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma yang hierarkis, dan kedaulatan terletak pada supremasi hukum. Menurut Kelsen, hukum harus menjadi dasar dari semua tindakan pemerintah dan individu.