Brilio.net - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik para menteri yang akan membantu pemerintahannya dalam Kabinet Merah Putih. Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada 21 Oktober 2024. Dengan didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri ini siap menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator yang akan dipimpin menko dan 41 kementerian negara yang dipimpin menteri. Struktur ini dibentuk untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, mungkin banyak yang belum memahami apa perbedaan antara kementerian koordinator dan kementerian negara serta tugas dan fungsinya masing-masing.

Kementerian koordinator memiliki peran strategis dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi berbagai kementerian di bawah koordinasinya. Sementara itu, kementerian negara bertugas menangani urusan spesifik sesuai dengan bidang yang diatur dalam undang-undang.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai perbedaan fungsi dan tugas antara keduanya seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (22/10).

Apa itu kementerian koordinator?

Kementerian koordinator merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2019, kementerian ini memimpin beberapa kementerian dalam urusan yang terkait, memastikan kebijakan berjalan selaras, dan kemudian melaporkannya kepada presiden.

Kementerian koordinator muncul dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yang mengatur bahwa presiden dapat membentuk kementerian koordinasi guna memastikan kelancaran pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, menteri koordinator bertanggung jawab atas sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan memastikan bahwa semua kementerian yang berada di bawah koordinasinya bekerja secara harmonis.

Hal tersebut sangat penting karena beberapa isu atau kebijakan mungkin melibatkan lebih dari satu kementerian. Koordinasi ini meminimalkan tumpang tindih kebijakan serta mempercepat penyelesaian masalah. Kementerian koordinator memiliki peran strategis untuk menangani permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja.

Menteri koordinator bertindak sebagai jembatan antar kementerian dan menjadi pengambil keputusan terakhir dalam permasalahan yang belum mendapatkan solusi.

Tugas dan fungsi kementerian koordinator

Tugas utama kementerian koordinator adalah memastikan koordinasi yang efektif di antara kementerian-kementerian yang berada di bawah naungannya. Kementerian koordinator mengelola dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian permasalahan di berbagai bidang. Tugas ini dijalankan melalui pengelolaan dan penanganan isu-isu lintas sektor serta pengawasan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Fungsi lain dari kementerian koordinator adalah memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di bawah lingkungannya. Selain itu, kementerian koordinator juga berperan dalam mengawasi dan mengelola aset-aset negara yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, kementerian koordinator bertindak sebagai penghubung dan pengawas dalam pelaksanaan kebijakan yang melibatkan berbagai kementerian.

Kementerian koordinator juga bertugas memastikan bahwa program-program prioritas nasional yang telah ditetapkan presiden dilaksanakan dengan baik. Mereka berperan dalam memastikan bahwa kebijakan yang telah diputuskan dalam sidang kabinet berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

Tugas dan fungsi kementerian negara

Berbeda dengan kementerian koordinator, kementerian negara memiliki tugas yang lebih spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Setiap kementerian negara menangani urusan tertentu seperti pertahanan, kesehatan, atau pendidikan. Menteri negara bertanggung jawab langsung kepada presiden dan bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang.

Kementerian negara juga berfungsi sebagai pengelola kebijakan dan program di bidangnya. Mereka merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya, menteri negara harus berkoordinasi dengan direktorat jenderal dan lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di lapangan.

Selain itu, menteri negara juga memiliki fungsi untuk mengelola aset dan kekayaan negara yang berada di bawah wewenangnya. Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kebijakan di lingkungan kementeriannya serta memastikan bahwa semua program berjalan sesuai dengan arahan Presiden.

Daftar nama menko Kabinet Merah Putih

Berikut ini adalah daftar nama kementerian koordinator beserta para menteri koordinator yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno
5. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono
6. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar
7. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan

Daftar nama menteri Kabinet Merah Putih

1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi
2. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
3. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
4. Menteri Luar Negeri: Sugiono
5. Menteri Agama: Nasaruddin Umar
6. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
7. Menteri Hak Asasi Manusia: Natalius Pigai
8. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu'ti
11. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi: Satrio Sumantri Brodjonegoro
12. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon
13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin
14. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf
15. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli
16. Menteri Penempatan Migran: Abdul Kadir Karding
17. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
18. Menteri Perdagangan: Budi Santoso
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia
20. Menteri Pekerjaan Umum: Raden Dodi Hanggodo
21. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait
22. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
23. Menteri Transmigrasi: Iftitah Suryanegara
24. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
25. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid
26. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
27. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni
28. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
29. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid
30. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Rachmat Pambudy
31. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Rini Widiantini
32. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
33. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional: Wihaji
34. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
35. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Penanaman Modal: Rosan Roeslani
36. Menteri Koperasi: Budi Arie
37. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Maman Abdurrahman
38. Menteri Pariwisata: Widianti Putri
39. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya
40. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi
41. Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo