Brilio.net - Pesta rakyat pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan. Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU hingga Bawaslu tengah melakukan berbagai persiapan, mulai dari perekrutan kepanitiaan hingga menetapkan jadwal sampai aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023, tahapan hingga jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 lalu berakhir pada 23 November 2024. Artinya jangka waktu masa kampanye yang diberikan kepada pasangan calon kepala daerah masing-masing hanya dua bulan.

Namun, selama masa kampanye ada berbagai aturan yang wajib ditaati pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanye tersebut. Usai masa kampanye, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Adapun pencoblosan kepala daerah berlangsung pada 27 November 2024.

Lantas apa saja aturan hingga larangan yang wajib dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024 ini? Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (25/9)

- Larangan yang wajib dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024.

larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 © 2024 brilio.net

foto: cimahikota.bawaslu.go.id

1. Mempertanyakan landasan negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Menghina individu, agama, suku, ras, kelompok, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, serta partai politik.

3. Melakukan kampanye yang berupa provokasi, fitnah, atau memecah belah antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan atau mengancam dengan kekerasan, atau mendorong penggunaan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat secara umum.

6. Mengancam dan mendorong penggunaan kekerasan untuk merebut kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Memanfaatkan fasilitas dan anggaran dari pemerintah atau daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.

10. Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan umum.

11. Melaksanakan kegiatan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

- Metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, sebagai berikut:

1. Pertemuan dalam skala terbatas.

2. Pertemuan secara langsung dan dialog.

3. Debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon (paslon).

4. Distribusi materi kampanye kepada masyarakat luas.

5. Pemasangan alat peraga kampanye.

6. Iklan di media massa cetak dan media massa elektronik.

7. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye dan ketentuan hukum yang berlaku.