Brilio.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penundaan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan ini berlaku untuk distribusi bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh daerah Indonesia. Langkah ini resmi disampaikan pada Rabu, 13 November 2024, melalui SE yang dikirimkan ke berbagai pemerintah daerah.

"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," ungkap Bima, brilio.net lansir dari Antaranews, Kamis (14/11).

Lebih jauh bila ditelusuri, penundaan dilakukan untuk menjaga agar bantuan sosial tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak yang memiliki pengaruh dalam penyaluran bansos. Bisa dibilang, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk pencegahan dari kemungkinan adanya penyelewengan kekuasaan.

Selain itu, Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki pengecualian untuk daerah-daerah yang sedang mengalami bencana alam. Bansos di wilayah-wilayah tersebut tetap akan disalurkan tanpa penundaan, mengingat kebutuhan darurat masyarakat yang tidak bisa ditunda, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menilik penghentian sementara bansos, tentu memiliki alasan tersendiri. Lantas apa saja yang menyebabkan Kemendagri menginstruksikan penghentian sementara penyaluran bansos di tengah pesta politik pemilihan kepala daerah ini? Yuk simak ulasannya yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (14/11).

Alasan penghentian sementara penyaluran bansos di seluruh Indonesia.

Kemendagri terbitkan surat edaran penundaan penyaluran bansos © 2024 brilio.net

foto: Liputan6.com/Johan Tallo

Diketahui pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Wamendagri, Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (pj) kepala daerah dengan Komisi II DPR RI, Senin (11/11), bahwa ada sejumlah usulan dari lembaga legislasi yang mengusulkan penghentian sementara waktu penyaluran bansos sampai pelaksanaan Pilkada Serentak selesai diadakan.

Mendengar usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kesepakatannya. Alhasil, terbitlah Surat Edaran yang menginstruksikan penghentian sementara waktu penyaluran bansos menjelang Pilkada Serentak 2024 hingga selesai dihelatkan.

Penundaan sementara bansos jelang Pilkada 2024 ini dipicu oleh banyaknya laporan kekhawatiran dari kontestan pemilu terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyaluran bansos.

Menurut Bima Arya Sugiarto, kekhawatiran ini tidak hanya terbatas pada satu atau dua kelompok, tetapi mencakup kemungkinan penyalahgunaan oleh pejabat yang sedang menjabat (incumbent) serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mendistribusikan bantuan. Hal ini menjadi alasan utama Kemendagri menerapkan kebijakan penundaan sementara.

Bima Arya juga menyampaikan bahwa kebijakan ini fleksibel untuk program-program kementerian yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditunda. Jika ada program kementerian yang memerlukan kelanjutan distribusi secara segera, maka penyaluran tersebut masih diperbolehkan dengan syarat harus dilaporkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, dana insentif fiskal untuk program pengentasan stunting dari Kementerian Keuangan tetap bisa disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan ditunda hingga selesainya proses pemungutan suara yakni 27 November 2024.