Brilio.net - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal Januari 2025 terus menjadi perbincangan hangat. Publik, khususnya pengguna media sosial platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Banyak pihak khawatir dampaknya akan semakin menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menilik berbagai penolakan kenaikan PPN 12% tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia menegaskan kenaikan ini dapat dipastikan diundur.
"Ya hampir pasti diundur," ucap Luhut, dikutip brilio.net dari Antara, Jumat (29/11)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berpendapat kenaikan tarif PPN ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih jauh, menurut Sri Mulyani kenaikan ini penting untuk memastikan APBN tetap sehat. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi krisis keuangan global.
Namun, respons publik yang kurang mendukung menimbulkan wacana penundaan kebijakan ini, karena pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Lantas apa alasan ketua DEN menyatakan penundaan kenaikan PPN 12% ini? Simak penjelasannya seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (29/11).
Alasan penundaan kenaikan PPN 12% di 2025.
foto: freepik.com/rawpixel.com
Menyadur dari Antara, polemik kenaikan PPN 12% dipastikan akan ditunda sebagaimana pernyataan dari Luhut Pandjaitan. Selanjutnya, ketua Dewan Ekonomi Nasional ini menjelaskan bahwa penerapan kenaikan PPN diundur lantaran pemerintah masih menilik skema pemberian stimulus ataupun insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus ekonomi ini akan diberikan dalam bentuk bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," paparnya.
Meski demikian, bantuan yang dimaksud bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT) melainkan subsidi energi ketenagalistrikan. Bantuan kelistrikan ini diberikan lantaran dikhawatirkan bantuan dana tersebut dijudikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," ungkapnya lagi.
foto: freepik.com/pressfoto
Menilik persoalan tersebut, berbagai pihak pun menyuarakan penundaan kenaikan PPN 12 persen, salah satunya dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Menyadur dari Antara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak ideal untuk menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (29/11).
Arsjad menilai, dampak kenaikan PPN akan langsung dirasakan konsumen, sehingga pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti perbedaan kondisi ekonomi saat kebijakan ini disepakati tiga tahun lalu dengan situasi saat ini. Ketegangan geopolitik global serta penurunan daya beli di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, menjadi faktor yang memperburuk keadaan ekonomi secara keseluruhan.
Perekonomian domestik, menurut Arsjad harus menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri sebagai fondasi pertumbuhan nasional. Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah lebih tegas dalam memberantas impor ilegal yang dianggap merugikan perekonomian lokal. Menurutnya, langkah ini akan membantu memperkuat daya saing ekonomi domestik di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Recommended By Editor
- 5 Resep camilan ala restoran, mudah, murah, dan rasanya juara
- Dampak kenaikan PPN 12%, Menko Muhaimin Iskandar ungkap rencana bansos untuk kelas menengah
- Kenapa pemerintah ‘senang’ nyontek kebijakan negara Eropa? Padahal rakyatnya saja belum sejahtera
- Kenaikan PPN 12% berlaku 1 Januari 2025, ini daftar barang-jasa yang terkena & dikecualikan pajak
- [KUIS] Sebelum PPN 12% berlaku, barang apa yang ingin kamu beli? Pilihanmu ungkap watak aslimu
- Menkeu bilang PPN 11% terbilang rendah, 7 negara maju ini justru terapkan PPN di bawah Indonesia