Brilio.net - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berdampak pada banyak barang dan jasa. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara.
Meskipun menuai banyak kritikan dari banyak pihak yang menilai kenaikan PPN jadi beban tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya upah pekerja dan beban pajak yang meningkat menjadi momok tersendiri, sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.
Apabila daya beli masyarakat menurun tentu berdampak pada produksi barang dan jasa yang pada akhirnya bisa meningkatkan inflasi. Meski begitu, pemerintah menegaskan penerapan PPN 12% tetap dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Walau demikian, ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN tersebut. Pemerintah juga telah merinci daftar barang maupun jasa mana yang akan dikenakan tarif baru serta barang-barang yang tetap bebas PPN, seperti kebutuhan pokok hingga layanan kesehatan.
Nah, berikut ini daftar barang dan jasa yang terkena sekaligus bebas dari PPN 12%, brilio.net lansir dari berbagai sumber, Selasa (19/11).
Daftar barang-jasa yang terkena & dikecualikan PPN 12 persen
foto: freepik.com/rawpixel.com
- Barang dan jasa yang terkena PPN 12%
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan pada barang dan jasa tertentu sebagaimana Pasal 4 ayat (1), di antaranya:
1. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam wilayah pabean.
2. Kegiatan impor BKP.
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pengusaha di dalam wilayah pabean.
4. Pemanfaatan BKP yang tidak tampak wujudnya dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean.
5. Penggunaan JKP yang berasal dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean.
6. Ekspor BKP yang berbentuk fisik oleh pengusaha yang dikenakan pajak.
7. Ekspor BKP yang tidak tampak wujudnya oleh pengusaha yang dikenakan pajak.
8. Ekspor JKP oleh pengusaha yang dikenakan pajak.
Adapun contoh barang yang dikenakan PPN 12% meliputi:
- Sepatu
- Pakaian
- Produk otomotif
- Perangkat elektronik
- Pulsa telekomunikasi
- Perkakas
- Produk kecantikan dan kosmetik
- Layanan streaming musik dan film, seperti Spotify hingga Netflix
- Daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%
foto: freepik.com/rawpixel.com
Menurut UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, ada sejumlah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Barang-barang ini dikelompokkan ke dalam beberapa kategori tertentu. Rinciannya sebagai berikut:
- Barang yang tidak kena PPN 12%
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, seperti:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di:
- Hotel
- Restoran
- Rumah makan
- Warung, dan sejenisnya
Selanjutnya, barang yang tidak dikenakan PPN mencakup makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang, termasuk yang disediakan oleh layanan jasa boga atau katering. Barang-barang tersebut menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pajak dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, rinciannya:
1. Beras dan gabah, baik yang masih berkulit, yang telah dikuliti, disosoh, atau digiling, termasuk yang sudah diproses setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, dan benih yang cocok untuk disemai, tidak dikenakan PPN.
2. Jagung, baik yang telah dikupas maupun yang masih dalam keadaan utuh, termasuk biji jagung yang telah dipipil, pecah, dan menir, tidak dikenakan PPN, kecuali untuk bibit.
3. Sagu yang berupa empulur, tepung, atau tepung bubuk kasar tidak dikenakan PPN, termasuk juga sagu yang sudah diproses.
4. Kedelai yang masih berkulit, baik dalam bentuk utuh maupun pecah, selain yang digunakan sebagai benih, tidak dikenakan PPN.
5. Garam konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk kebutuhan konsumsi atau kebutuhan pokok, tidak dikenakan PPN.
6. Daging segar yang berasal dari hewan ternak atau unggas, baik dengan atau tanpa tulang, yang belum diolah, dibekukan, digarami, didinginkan, dikapur, atau diawetkan dengan cara lain, tidak dikenakan PPN.
7. Telur yang tidak melalui proses pengolahan, tidak diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit, tidak dikenakan PPN.
8. Susu perah yang hanya dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya, tidak dikenakan PPN.
9. Buah-buahan segar yang baru dipetik dan mengalami proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, atau pemotongan, kecuali yang sudah dikeringkan, tidak dikenakan PPN.
10. Sayuran segar yang baru dipetik dan melalui proses pencucian, penirisan, pembekuan, penyimpanan suhu rendah, atau pemotongan, tidak dikenakan PPN.
11. Ubi-ubian segar yang telah dicuci, dikupas, disortir, dipotong, atau digrading tidak dikenakan PPN.
12. Bumbu-bumbuan segar, yang tidak dihancurkan atau ditumbuk dan yang telah dikeringkan, tidak dikenakan PPN.
13. Gula konsumsi kristal putih dari tebu yang untuk konsumsi tanpa tambahan pewarna atau perasa, tidak dikenakan PPN.
- Jasa yang tidak terkena PPN 12%
foto: freepik.com/DC Studio
Daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
1. Jasa keagamaan
2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
5. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
6. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
7. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
8. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
9. Jasa pelayanan sosial
10. Jasa keuangan
11. Jasa asuransi
12. Jasa pendidikan
13. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
14. Jasa tenaga kerja.
Recommended By Editor
- Banyak aduan iseng ke 'Lapor Mas Wapres', pemerintah perketat aturan pengaduan, begini 7 syaratnya
- Pemerintah nekat naikkan PPN 12 persen, ketika rakyat menjerit di tengah ekonomi sulit
- Menkeu bilang PPN 11% terbilang rendah, 7 negara maju ini justru terapkan PPN di bawah Indonesia
- Banyak aduan iseng ke Layanan 'Lapor Mas Wapres', Istana bakal lakukan ini
- Menghadapi kenaikan PPN 12% tanpa stres, ini 8 tips ampuh untuk pekerja agar tetap sejahtera