Brilio.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api demi keselamatan bersama. Kegiatan di rel kereta api hanya diperbolehkan untuk keperluan operasional kereta. Penegasan itu sebagai respons terhadap kejadian tragis yang menewaskan empat orang akibat tertabrak kereta api ketika sedang bermain di sekitar jalur rel.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sontak unggahan video peristiwa itu menjadi viral di media sosial, menunjukkan sejumlah warga yang sedang bersantai lalu melambaikan tangan saat kereta melintas. Sayangnya, saat kereta datang dari arah berlawanan, empat orang tidak dapat menghindar, dan insiden tersebut berujung fatal.

Tiga dari empat korban yang tewas ialah S (65), AA (37), dan MA (7), yang tertabrak oleh kereta api Fajar Utama Solo yang melintas. Korban lainnya, T (7), tersangkut di bagian depan kereta hingga terseret sejauh 10 kilometer ke arah Stasiun Tanjungrasa. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya mematuhi larangan beraktivitas di rel kereta api untuk mencegah kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Apabila ditelisik lebih jauh, aturan terkait larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun sayangnya, masyarakat masih awam dengan larangan tersebut sehingga banyak yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta.

Lantas bagaimana isi aturan tersebut? Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini! Brilio.net sadur dari berbagai sumber, Selasa (24/9)

Larangan beraktivitas di rel kereta api menurut Undang-Undang.

Larangan beraktivitas di rel kereta api menurut Undang-Undang  2024 brilio.net

foto: Instagram/@kai121_

Menelisik aturan yang berlaku tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, aturan mengenai larangan secara umum termuat dalam Bab XV Pasal 178 sampai Pasal 185.

Larangan tersebut pun cukup spesifik mulai dari larangan membangun gedung, membuat tempat, menanam jenis pohon, menempatkan barang di jalur kereta api hingga larangan melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Adapun larangan melakukan kegiatan di jalur kereta api termuat dalam Pasal 179 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api."

Lebih jauh ditegaskan dalam Pasal 181 yang menegaskan agar tidak ada satu orang pun yang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau bahkan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Bunyi Pasal 181 ayat (1), diantaranya:

"Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Selanjutnya, apabila melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, terutama pada Pasal 179 maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana termuat dalam Pasal 193 ayat (1) "Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Lebih jauh ditegaskan pada Pasal 199 terkait sanksi bahwa apabila ada yang berada di ruang manfaat jalan kereta api bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan atau paling tidak denda lima belas juta rupiah.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah)."