Brilio.net - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Kewajiban ini bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Ada berbagai jenis harta yang wajib dizakati, namun sering kali kita belum sepenuhnya memahami macam-macam harta tersebut. Mengetahui apa saja yang termasuk harta yang wajib dizakati akan membantu kita menjalankan kewajiban zakat dengan lebih baik dan tepat sasaran. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati beserta ketentuannya.

Zakat sendiri memiliki aturan yang jelas dan terperinci dalam syariat Islam. Tidak semua harta yang dimiliki seseorang harus dizakati, melainkan hanya harta yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab (batas minimal kekayaan yang wajib dizakati) dan haul (sudah dimiliki selama satu tahun). Setiap jenis harta memiliki ketentuan zakat yang berbeda, sehingga penting untuk mempelajarinya secara rinci agar zakat yang kita tunaikan sah dan sesuai dengan ajaran agama.

Ada beberapa macam harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, harta perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, hingga zakat dari pendapatan atau penghasilan. Masing-masing jenis harta ini memiliki persentase zakat yang berbeda serta perhitungan yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas jenis-jenis harta tersebut beserta ketentuannya secara lengkap agar kita dapat memahami bagaimana menunaikan zakat dengan tepat.

Brilio.net lansir dari berbagai sumber, macam-macam harta yang wajib dizakati yang lengkap dengan ketentuannya pada Jumat (13/9).

1. Zakat emas dan perak.

Salah satu harta yang paling umum dikenai zakat adalah emas dan perak. Zakat emas dan perak dikenakan jika jumlah emas atau perak yang dimiliki seseorang mencapai nisab. Nisab emas adalah 85 gram emas murni, sementara nisab perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki emas atau perak sebanyak atau lebih dari nisab tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki.

Contoh: Jika kamu memiliki emas sebesar 100 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 100 gram, yaitu 2,5 gram emas. Atau jika dinilai dalam bentuk uang, maka kamu bisa mengeluarkan zakat dalam bentuk uang senilai 2,5 gram emas tersebut.

2. Zakat harta perdagangan.

Bagi mereka yang menjalankan usaha atau bisnis, harta yang diperoleh dari perdagangan juga termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Zakat harta perdagangan dikenakan jika nilai total aset perdagangan mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan telah berumur satu tahun. Aset perdagangan yang dimaksud meliputi barang dagangan, piutang yang dapat ditagih, serta uang kas. Persentase zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

Contoh perhitungannya, jika total nilai aset perdagangan seseorang sebesar Rp 100 juta dan mencapai nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp 100 juta, yaitu sebesar Rp 2,5 juta.

3. Zakat hasil pertanian.

Zakat juga wajib dikeluarkan dari hasil pertanian yang dimiliki, seperti beras, gandum, kurma, dan hasil bumi lainnya. Nisab zakat hasil pertanian adalah sebesar 653 kg hasil panen kering. Jika hasil pertanian melebihi nisab tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% jika menggunakan sistem irigasi atau 10% jika air yang digunakan berasal dari air hujan atau sumber alami tanpa biaya tambahan.

Sebagai contoh, jika seorang petani berhasil panen beras sebanyak 1 ton, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika menggunakan air hujan, yaitu sebesar 100 kg dari total panen.

4. Zakat hewan ternak.

Bagi yang memiliki hewan ternak, seperti sapi, kambing, atau unta, zakat juga diwajibkan jika jumlah ternak mencapai nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun. Nisab zakat ternak berbeda-beda, misalnya untuk sapi, nisabnya adalah 30 ekor, untuk kambing adalah 40 ekor, dan untuk unta adalah 5 ekor. Zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jumlah ternak yang dimiliki dan jenis hewan ternaknya.

5. Zakat pendapatan (zakat profesi).

Selain dari harta fisik, zakat juga diwajibkan atas pendapatan atau gaji yang kita terima. Zakat profesi dikenakan jika pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas. Persentase zakat profesi adalah sebesar 2,5% dari total pendapatan tahunan.

Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan sebesar Rp 100 juta dalam satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp 100 juta, yaitu Rp 2,5 juta.

Dengan memahami macam-macam harta yang wajib dizakati serta ketentuan-ketentuannya, kita bisa lebih teliti dalam menunaikan kewajiban zakat. Zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membersihkan harta kita dari hal-hal yang tidak berkah, serta membantu sesama yang membutuhkan.