Brilio.net - Hukum adalah salah satu pilar utama dalam mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Tanpa hukum, tatanan sosial bisa saja kacau karena tidak ada aturan yang mengikat perilaku individu. Bagi sebagian orang, hukum terkesan rumit dan sulit dipahami karena memiliki berbagai macam bentuk dan jenis. Namun, jika dilihat lebih dekat, hukum sebenarnya bisa dipahami dengan lebih mudah jika kita mengenal klasifikasi dan contohnya. Secara umum, hukum dapat dibagi berdasarkan berbagai aspek, seperti bentuk, ruang lingkup, dan sifatnya. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada hukum berdasarkan bentuknya, yang mencakup beberapa kategori utama seperti hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, serta hukum publik dan hukum privat.

Mengapa penting mengetahui macam-macam hukum ini? Dengan memahami klasifikasi hukum, kita bisa lebih mudah mengenali dan mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat. Setiap bentuk hukum memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda-beda. Misalnya, hukum tertulis biasanya lebih formal dan jelas karena diatur oleh dokumen resmi, sedangkan hukum tidak tertulis lebih berkaitan dengan norma atau adat istiadat yang sudah diterima di masyarakat. Pengetahuan dasar mengenai jenis-jenis hukum ini tidak hanya berguna bagi mereka yang belajar hukum, tapi juga bagi masyarakat umum agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum karena ketidaktahuan.

Untuk membantu memudahkan pemahaman, artikel ini juga akan memberikan contoh konkret dari setiap bentuk hukum. Contoh-contoh ini diharapkan dapat menggambarkan bagaimana setiap bentuk hukum berperan dalam kehidupan sehari-hari. Brilio.net lansir dari berbagai sumber, berbagai bentuk hukum dan contohnya pada Senin (9/9).

1. Hukum tertulis.

Hukum tertulis adalah jenis hukum yang diatur dan dicatat dalam dokumen resmi oleh lembaga berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan pengadilan. Hukum ini memiliki bentuk fisik berupa teks tertulis, sehingga lebih mudah diakses dan dipelajari oleh masyarakat. Salah satu ciri khas dari hukum tertulis adalah sifatnya yang formal dan jelas, karena setiap aturannya ditulis dengan bahasa hukum yang spesifik dan terstruktur.

Contoh hukum tertulis yang paling dikenal adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Indonesia. UUD 1945 berisi aturan-aturan dasar tentang pemerintahan, hak-hak warga negara, serta prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam kehidupan bernegara. Selain itu, ada juga undang-undang yang mengatur hal-hal spesifik, seperti Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur tata tertib di jalan raya. Jika seseorang melanggar hukum tertulis ini, seperti menerobos lampu merah, maka ia bisa dikenai sanksi berupa denda atau hukuman lainnya sesuai yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

2. Hukum tidak tertulis.

Berbeda dengan hukum tertulis, hukum tidak tertulis adalah aturan yang berkembang dalam masyarakat tanpa dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Hukum ini umumnya berbasis pada adat istiadat, kebiasaan, atau kesepakatan bersama yang sudah lama berlaku di suatu komunitas. Meskipun tidak tercatat dalam dokumen resmi, hukum tidak tertulis tetap dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat karena sudah dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, di banyak daerah di Indonesia, ada hukum adat yang mengatur tata cara pernikahan, pembagian warisan, hingga penyelesaian konflik. Di Bali, misalnya, masyarakat Hindu Bali memiliki hukum adat yang disebut Awig-awig, yang berisi aturan tentang kehidupan beragama, sosial, dan budaya. Pelanggaran terhadap hukum adat ini bisa berujung pada sanksi sosial, seperti pengucilan dari masyarakat. Meski tidak tertulis, hukum ini tetap berpengaruh besar dalam mengatur kehidupan masyarakat di daerah-daerah tertentu.

3. Hukum publik.

Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dengan negara. Dalam konteks ini, negara bertindak sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi, serta memastikan bahwa semua warga negara mematuhi aturan yang berlaku. Hukum publik mencakup beberapa cabang, seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.

Sebagai contoh dalam hukum publik, kita bisa melihat pada hukum pidana. Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan umum, seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan. Jika seseorang melakukan kejahatan pidana, maka ia akan diadili oleh negara dan bisa dikenai hukuman penjara, denda, atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya kejahatan. Pasal 338 KUHP di Indonesia, misalnya, mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang melakukan pembunuhan, yang dapat dipenjara hingga 15 tahun.

4. Hukum privat.

Sebaliknya, hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas satu dengan yang lain. Hukum ini biasanya berkaitan dengan kepentingan pribadi atau hak-hak individu, seperti hak milik, hak perjanjian, atau hak warisan. Dalam hukum privat, negara hanya berperan sebagai fasilitator yang menyediakan aturan untuk menyelesaikan perselisihan antarindividu.

Contoh umum dari hukum privat adalah hukum perdata. Hukum perdata mencakup berbagai hal seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, dan perceraian. Misalnya, jika seseorang menyewa sebuah rumah namun tidak membayar uang sewanya sesuai kesepakatan, pemilik rumah bisa menggugat penyewa tersebut di pengadilan perdata. Kasus seperti ini sering diselesaikan melalui jalur pengadilan atau arbitrase, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

5. Hukum internasional.

Hukum internasional adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara atau entitas internasional lainnya. Hukum ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global. Salah satu cabang utama hukum internasional adalah hukum humaniter, yang mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hukum perang.

Contoh hukum internasional yang sering dibahas adalah Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, yang mengharuskan negara-negara peserta untuk mengurangi emisi gas rumah kaca demi menjaga kelestarian lingkungan. Perjanjian ini menunjukkan bahwa hukum internasional berperan besar dalam menangani isu-isu yang melampaui batas negara, seperti perubahan iklim atau hak asasi manusia.

6. Hukum nasional.

Berbeda dengan hukum internasional, hukum nasional mengatur hubungan hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu. Hukum ini mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum administrasi negara. Setiap negara memiliki sistem hukum nasionalnya sendiri yang disesuaikan dengan budaya, politik, dan kebutuhan masyarakat di negara tersebut.

Di Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah contoh hukum nasional yang berlaku. KUHP mengatur segala bentuk tindak pidana, sementara KUHPerdata mengatur hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak milik, warisan, dan perjanjian.

Kesimpulan.

Hukum adalah fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan memahami berbagai bentuk hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta hukum publik dan privat, kita bisa lebih mudah menavigasi kehidupan sehari-hari dan menghindari pelanggaran hukum. Meskipun terkadang terkesan rumit, pada dasarnya hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan menjaga kepentingan umum. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang macam-macam hukum dan pentingnya peran mereka dalam kehidupan kita.