Brilio.net - Hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, dan keseimbangan. Dalam prakteknya, hukum dapat dibedakan berdasarkan banyak aspek, salah satunya adalah berdasarkan bentuknya. Pembagian hukum berdasarkan bentuknya memudahkan dalam memahami cara hukum bekerja serta bagaimana penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan.
Artikel ini akan menjelaskan berbagai macam hukum berdasarkan bentuknya, disertai dengan contoh-contoh yang relevan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.
1. Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang secara resmi dibuat dan disusun oleh lembaga yang berwenang, kemudian diundangkan sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk dokumen-dokumen resmi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah.
a. Undang-undang
Undang-undang adalah salah satu bentuk hukum tertulis yang paling umum. Undang-undang dibuat oleh legislatif (DPR) bersama eksekutif (Presiden) dan menjadi hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Contoh undang-undang adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia, serta Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tata tertib berkendara.
- Contoh: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan berkendara dan aturan lalu lintas di Indonesia.
b. Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pelaksana undang-undang. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan atau rincian lebih lanjut dari undang-undang yang telah ada. Peraturan pemerintah ini bersifat teknis dan berfungsi sebagai pelengkap atau panduan praktis dalam menjalankan suatu undang-undang.
- Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, waktu kerja, dan waktu istirahat adalah contoh peraturan pemerintah yang mendetailkan pengaturan undang-undang ketenagakerjaan.
c. Peraturan daerah
Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur urusan-urusan di wilayah administratifnya masing-masing. Peraturan ini biasanya dibuat berdasarkan kebutuhan lokal yang mungkin tidak diatur secara rinci dalam undang-undang di tingkat nasional.
- Contoh: Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur berbagai hal terkait kebersihan, ketertiban, dan keamanan di wilayah DKI Jakarta.
Ciri-ciri hukum tertulis:
- Tercatat secara resmi dalam dokumen hukum.
- Memiliki kekuatan hukum yang mengikat setelah disahkan.
- Dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
2. Hukum tidak tertulis (Hukum adat)
Hukum tidak tertulis adalah aturan-aturan yang berlaku di masyarakat tetapi tidak tercatat dalam dokumen resmi. Hukum ini berkembang dari tradisi, kebiasaan, dan norma yang hidup dalam masyarakat tertentu. Meskipun tidak tertulis, hukum adat ini tetap memiliki kekuatan mengikat, terutama bagi komunitas yang menganutnya.
a. Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang berasal dari tradisi masyarakat dan sudah berlangsung secara turun-temurun. Hukum ini biasanya ditemukan di masyarakat yang memiliki sistem adat yang kuat, seperti di Indonesia dengan beragam suku dan budaya. Setiap daerah di Indonesia memiliki hukum adatnya sendiri yang berbeda, tergantung pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat setempat.
- Contoh: Di Bali, hukum adat mengenai Tri Hita Karana (keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan) mengatur kehidupan masyarakat dalam menjaga harmoni lingkungan dan spiritualitas.
b. Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah aturan yang terbentuk dari praktik yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Jika kebiasaan ini diakui sebagai norma yang mengikat, maka dapat dianggap sebagai hukum yang berlaku di masyarakat tersebut, meskipun tidak tertulis.
- Contoh: Kebiasaan gotong royong di masyarakat pedesaan Indonesia menjadi salah satu bentuk hukum tidak tertulis, di mana warga secara bersama-sama membantu dalam kegiatan sosial tanpa diatur dalam undang-undang, tetapi tetap mengikat.
Ciri-Ciri hukum tidak tertulis:
- Tidak tercatat dalam dokumen resmi.
- Berdasarkan tradisi, kebiasaan, atau norma yang berkembang di masyarakat.
- Tetap diakui dan dihormati oleh masyarakat yang menerapkannya.
3. Hukum materiil
Hukum materiil adalah hukum yang mengatur substansi atau isi dari hak dan kewajiban para pihak. Hukum ini menentukan bagaimana hak dan kewajiban dijalankan dalam masyarakat serta memberikan pedoman mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
a. Hukum pidana
Hukum pidana mengatur tentang perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan dan pelanggaran, serta menetapkan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Hukum pidana memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan berbahaya.
- Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia mengatur berbagai jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan penipuan, serta hukuman yang harus dijalani oleh pelaku.
b. Hukum perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan individu lainnya, khususnya dalam hal hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, kontrak, pernikahan, dan warisan. Hukum perdata berfokus pada pemenuhan hak dan pengaturan hubungan keperdataan antara warga negara.
- Contoh: KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian, seperti jual beli, sewa menyewa, dan warisan.
Ciri-ciri hukum materiil:
- Mengatur substansi hak dan kewajiban.
- Menentukan sanksi atau hukuman atas pelanggaran hak.
- Berfokus pada aspek material dari peraturan hukum.
4. Hukum formil
Hukum formil, sering disebut juga sebagai hukum prosedural, adalah hukum yang mengatur tentang tata cara atau prosedur dalam menjalankan hukum materiil. Hukum formil memberikan pedoman tentang bagaimana hukum dijalankan di pengadilan dan bagaimana proses penegakan hukum harus dilakukan.
a. Hukum acara pidana
Hukum acara pidana mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di pengadilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi hukuman. Hukum ini memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminal.
- Contoh: KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di Indonesia mengatur proses penangkapan, penahanan, dan sidang perkara pidana.
b. Hukum acara perdata
Hukum acara perdata mengatur tata cara penyelesaian perkara perdata di pengadilan, termasuk bagaimana pengajuan gugatan, pembuktian, dan pengambilan keputusan dalam perkara perdata.
- Contoh: Pengajuan gugatan tentang sengketa tanah di pengadilan perdata memerlukan mengikuti proses hukum acara perdata yang telah ditentukan.
Ciri-ciri hukum formil:
- Mengatur prosedur atau tata cara pelaksanaan hukum materiil.
- Berfungsi sebagai pedoman bagi proses penegakan hukum di pengadilan.
- Fokus pada aspek formal dari proses hukum.
Macam-macam hukum berdasarkan bentuknya memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum diatur dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari hukum tertulis yang diatur secara resmi oleh pemerintah hingga hukum tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan masyarakat, masing-masing memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
Selain itu, hukum juga dibedakan menjadi hukum materiil yang mengatur substansi hak dan kewajiban, serta hukum formil yang mengatur prosedur pelaksanaannya. Pemahaman terhadap bentuk-bentuk hukum ini penting agar dapat mengetahui bagaimana hak dipertahankan dan bagaimana hukum ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari.
Recommended By Editor
- Kenali apa itu visum, ketentuan hukum, fungsi, dan kegunaannya dalam penyidikan Kepolisian
- Jelaskan macam pengadilan landreform dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa agraria
- "Happiness Journey to be #GenHappineZ" persembahan kolaborasi Sasa dan Naturally Speaking by Erha
- Sebutkan tiga macam norma adat yang berlaku dalam lingkungan masyarakat
- Contoh surat gugatan perdata perkara wanprestasi, pahami pengertian dan tujuannya
- Gaduh Nikita Mirzani jemput paksa Lolly, begini prosedurnya menurut KUHP