Brilio.net - Dalam dunia perdagangan, khususnya dalam konteks jual beli, ada banyak istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Salah satu istilah yang sering muncul adalah "khiyar". Khiyar adalah hak yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut. Konsep ini sangat penting karena memberikan perlindungan dan keadilan bagi penjual dan pembeli.

Bayangkan sedang berada di pasar tradisional, melihat-lihat barang dagangan yang beraneka ragam. Tiba-tiba, tertarik pada sebuah barang dan memutuskan untuk membelinya. Namun, setelah beberapa saat, menyadari bahwa barang tersebut memiliki cacat atau tidak sesuai dengan harapan. Di sinilah konsep khiyar menjadi sangat relevan. Khiyar memberikan kesempatan untuk meninjau kembali keputusan pembelian dan, jika perlu, membatalkannya.

Konsep khiyar ini tidak hanya berlaku di pasar tradisional, tetapi juga dalam berbagai bentuk transaksi jual beli lainnya, termasuk transaksi online yang semakin marak saat ini. Dengan memahami berbagai jenis khiyar, dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan adil dalam setiap transaksi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam khiyar dalam proses jual beli, Brilio.net lansir dari berbagai sumber pada Jumat (20/9).

1. Khiyar majlis.

Khiyar majlis adalah hak untuk membatalkan transaksi selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi. Misalnya, jika sedang bernegosiasi di toko dan belum meninggalkan tempat tersebut, masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi. Hak ini memberikan waktu untuk berpikir lebih lanjut sebelum benar-benar memutuskan untuk membeli barang tersebut.

2. Khiyar syarat.

Khiyar syarat adalah hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, jika membeli sebuah barang dengan syarat bahwa barang tersebut harus berfungsi dengan baik selama satu minggu, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang tersebut tidak memenuhi syarat tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

3. Khiyar aib.

Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli ternyata memiliki cacat atau kerusakan yang tidak diketahui pada saat transaksi dilakukan. Misalnya, jika membeli sebuah smartphone dan setelah beberapa hari menemukan bahwa layar smartphone tersebut memiliki retakan yang tidak terlihat sebelumnya, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar aib.

4. Khiyar ru'yah.

Khiyar ru'yah adalah hak untuk membatalkan transaksi setelah melihat atau memeriksa barang yang dibeli. Hak ini sangat relevan dalam transaksi online, di mana pembeli tidak dapat melihat barang secara langsung sebelum membelinya. Jika setelah menerima barang dan memeriksanya ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan deskripsi atau harapan, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi.

5. Khiyar ta'yin.

Khiyar ta'yin adalah hak untuk memilih di antara beberapa barang yang ditawarkan oleh penjual. Misalnya, jika penjual menawarkan tiga jenis produk yang berbeda, maka memiliki hak untuk memilih salah satu dari produk tersebut atau membatalkan transaksi jika tidak ada yang sesuai dengan keinginan.

6. Khiyar takhbir.

Khiyar takhbir adalah hak untuk membatalkan transaksi jika penjual memberikan informasi yang salah atau menyesatkan tentang barang yang dijual. Misalnya, jika penjual mengklaim bahwa sebuah barang adalah produk asli, tetapi setelah membelinya ternyata barang tersebut adalah produk palsu, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar takhbir.

7. Khiyar naqdi.

Khiyar naqdi adalah hak untuk membatalkan transaksi jika pembayaran belum dilakukan. Misalnya, jika telah sepakat untuk membeli sebuah barang tetapi belum melakukan pembayaran, maka masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut.

8. Khiyar ghabn.

Khiyar ghabn adalah hak untuk membatalkan transaksi jika terjadi penipuan harga. Misalnya, jika penjual menjual barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar tanpa memberikan informasi yang jelas, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar ghabn.

9. Khiyar shart.

Khiyar shart adalah hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan syarat-syarat khusus yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, jika membeli sebuah barang dengan syarat bahwa barang tersebut harus dikirim dalam waktu tertentu, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika syarat tersebut tidak dipenuhi.

10. Khiyar taqyid.

Khiyar taqyid adalah hak untuk membatalkan transaksi jika ada pembatasan atau kondisi tertentu yang tidak dipenuhi. Misalnya, jika membeli sebuah barang dengan syarat bahwa barang tersebut harus memiliki sertifikat keaslian, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika sertifikat tersebut tidak disertakan.

11. Khiyar isti'mal.

Khiyar isti'mal adalah hak untuk membatalkan transaksi setelah menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, jika membeli sebuah produk dengan syarat bahwa produk tersebut harus berfungsi dengan baik selama satu bulan, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika produk tersebut tidak berfungsi dengan baik dalam jangka waktu tersebut.

12. Khiyar taqdir.

Khiyar taqdir adalah hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan ukuran atau jumlah yang telah disepakati. Misalnya, jika membeli sebuah barang dengan ukuran tertentu tetapi setelah menerimanya ternyata ukurannya berbeda, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar taqdir.

13. Khiyar takhyir.

Khiyar takhyir adalah hak untuk memilih di antara beberapa opsi yang ditawarkan oleh penjual. Misalnya, jika penjual menawarkan beberapa pilihan warna untuk sebuah produk, maka memiliki hak untuk memilih salah satu dari warna tersebut atau membatalkan transaksi jika tidak ada yang sesuai dengan keinginan.

14. Khiyar taqdir.

Khiyar taqdir adalah hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan ukuran atau jumlah yang telah disepakati. Misalnya, jika membeli sebuah barang dengan ukuran tertentu tetapi setelah menerimanya ternyata ukurannya berbeda, maka memiliki hak untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar taqdir.

15. Khiyar takhyir.

Khiyar takhyir adalah hak untuk memilih di antara beberapa opsi yang ditawarkan oleh penjual. Misalnya, jika penjual menawarkan beberapa pilihan warna untuk sebuah produk, maka memiliki hak untuk memilih salah satu dari warna tersebut atau membatalkan transaksi jika tidak ada yang sesuai dengan keinginan.

Dengan memahami berbagai jenis khiyar ini, dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi jual beli. Khiyar memberikan perlindungan dan keadilan bagi penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi. Selain itu, khiyar juga membantu menghindari konflik dan masalah yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian atau ketidakpuasan terhadap barang yang dibeli.

Dalam praktiknya, penting untuk selalu berkomunikasi dengan jelas dan terbuka dengan pihak lain dalam transaksi. Menyepakati syarat-syarat dan kondisi yang jelas sebelum melakukan transaksi dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, selalu periksa barang dengan teliti sebelum memutuskan untuk membelinya, terutama dalam transaksi online di mana tidak dapat melihat barang secara langsung.

Dengan demikian, khiyar adalah konsep yang sangat penting dalam dunia perdagangan. Memahami dan menerapkan berbagai jenis khiyar ini dapat membantu membuat keputusan yang lebih bijak dan adil dalam setiap transaksi jual beli. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat membantu dalam memahami hak dan kewajiban dalam transaksi jual beli.