Brilio.net - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski memiliki kesamaan dalam status sebagai ASN, ada perbedaan mendasar antara keduanya dalam hal status kepegawaian. PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sementara PNS diangkat untuk bekerja dengan status permanen. Untuk tahun ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi PPPK untuk bisa melamar seleksi CPNS 2024 tanpa harus meninggalkan status PPPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK diizinkan untuk mengikuti rekrutmen CPNS tanpa perlu mengundurkan diri terlebih dahulu. Kesempatan ini terbuka selama PPPK memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini merupakan langkah positif yang memungkinkan bagi pegawai dengan status PPPK untuk beralih menjadi PNS tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya selama proses seleksi berlangsung.

PPPK yang berhasil lolos dalam rekrutmen CPNS 2024 nantinya dapat mengundurkan diri dari status PPPK setelah dinyatakan diterima sebagai PNS. Artinya, yang berstatus sebagai PPPK tidak perlu mengambil keputusan terburu-buru untuk meninggalkan jabatannya saat ini sebelum mendapatkan kepastian dari seleksi CPNS. Kebijakan ini memberikan ruang bagi PPPK untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan mereka tanpa gangguan selama proses seleksi.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar masuk dalam kriteria PPPK yang bisa jadi CPNS tanpa harus mengundurkan diri? Yuk simak ulasan lengkap yang Brilio.net lansir dari berbagai sumber berikut ini, Senin (23/9)

Syarat PPPK bisa daftar CPNS tanpa mengundurkan diri.

PPPK bisa daftar CPNS tanpa mengundurkan diri © 2024 brilio.net

PPPK bisa daftar CPNS tanpa mengundurkan diri
Liputan6/Iqbal S. Nugroho

Syarat PPPK mendaftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri tertuang dalam Pasal PermenPANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut syarat PPPK boleh mendaftar CPNS 2024, diantaranya:

1. Telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja menjadi PPPK selama paling sedikit 1 tahun;

2. Telah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB)

Lebih jauh dalam huruf D Pasal 24 PermenPANRB tersebut, PPPK juga harus memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Adapun syarat daftar CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024, meliputi:

1. Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.

5. Pelamar tidak boleh terlibat atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

6. Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar harus memiliki kompetensi yang relevan, dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga resmi untuk jabatan yang memerlukannya.

8. Pelamar harus sehat secara fisik dan mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang ingin dilamar.

9. Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Pelamar harus memenuhi persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).