Brilio.net - Bantuan sosial (bansos) di Indonesia terus berkembang untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam sektor kesehatan. Salah satu bentuk bansos yang diluncurkan pemerintah adalah PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan mereka yang tidak mampu membayar biaya iuran BPJS Kesehatan.
Mereka yang terdaftar dalam program ini tidak perlu lagi membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah. Melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), penerima bisa mendapatkan akses ke berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Program ini juga diharapkan bisa meringankan beban finansial masyarakat dalam hal kesehatan.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Penerima bantuan PBI JK biasanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Lantas, bagaimana cara mengecek apakah seseorang sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK? Berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber, Kamis (7/11) langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui status penerimaan bantuan ini.
Kriteria penerima PBI JK.
Agar bisa mendapatkan bantuan PBI JK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Berpenghasilan rendah.
Penerima PBI JK adalah individu atau keluarga berpenghasilan rendah. Kriteria ini biasanya ditentukan melalui survei yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Terdaftar dalam DTKS.
Calon penerima PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS digunakan sebagai dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial di Indonesia, termasuk untuk bantuan kesehatan.
3. Memiliki NIK yang sah.
Penerima PBI JK harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
4. Tidak mampu membayar iuran BPJS.
Bantuan ini dikhususkan untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri karena keterbatasan ekonomi.
5. Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Penerima PBI JK harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Cara cek penerima PBI JK.
Penerima manfaat PBI JK dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek status penerima PBI JK:
1. Buka situs resmi untuk pengecekan bansos dari Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data pribadi sesuai e-KTP, mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
3. Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
5. Klik tombol Cari Data dan tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul.
6. Jika data yang dimasukkan sesuai dan terdaftar, maka informasi mengenai status penerima PBI JK akan muncul.
Manfaat dan dampak program PBI JK.
Bantuan PBI JK memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Program ini memastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya tambahan. Pemerintah menanggung sepenuhnya iuran BPJS Kesehatan untuk penerima PBI JK, sehingga masyarakat dapat fokus pada pemulihan tanpa beban finansial. Program ini juga membantu mengurangi kesenjangan akses kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai upaya sosial, PBI JK merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya yang berada di garis kemiskinan.
Recommended By Editor
- Cara mengecek bantuan bansos lewat handphone
- Cara mengecek bantuan sosial PKH: Lengkap bagi masyarakat
- Sukses raih emas di Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah beri kritikan pedas kepada Pemprov Banten
- Cara cek penerima bansos 2024 secara online lewat HP, cukup masukkan NIK KTP
- Sebut korban judi online masuk kategori penerima bansos tuai kontroversi, ini klarifikasi Menko PMK
- 7 Cara mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita, lengkap dengan syarat