Brilio.net - Kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru honorer bernama Supriyani terhadap muridnya di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sempat menjadi sorotan. Kasus ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemerhati pendidikan. Kejadian ini membawa kita untuk merenungkan kembali, apa sebenarnya hak dan kewajiban seorang guru terhadap muridnya di sekolah? Dalam situasi yang kompleks seperti ini, pengetahuan mengenai peran, tanggung jawab, serta batasan yang diberikan undang-undang kepada guru perlu dipahami oleh setiap orang, terutama orangtua murid.
Seorang guru memegang amanah yang besar, yaitu tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pembimbing dan pendidik. Tanggung jawab ini menuntut guru untuk dapat menyeimbangkan berbagai aspek, mulai dari mendidik, mengawasi, hingga menjaga etika dalam setiap tindakan mereka. Hak dan kewajiban guru bukan hanya untuk menjalankan tugas akademis tetapi juga menjaga keselamatan dan kesejahteraan siswa selama proses pembelajaran.
Meskipun dalam praktiknya ada dinamika yang beragam, pemahaman tentang hak dan kewajiban guru yang diatur oleh undang-undang menjadi landasan penting. Hal ini bisa menjadi acuan bagi guru, sekolah, maupun orang tua dalam menentukan batasan dan peran masing-masing, guna menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif. Yuk simak penjelasan hak dan kewajiban guru menurut undang-undang berikut ini. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (30/10).
Hak dan kewajiban guru pada siswa menurut undang-undang.
foto: freepik.com
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak dan kewajiban yang dijelaskan secara rinci untuk mendukung tugas mereka dalam membimbing siswa. Salah satu hak dasar seorang guru adalah hak mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Undang-undang ini mengakui bahwa guru harus mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, dan pelecehan selama mereka menjalankan tugas sebagai pendidik.
Di samping hak-hak tersebut, guru juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban guru mencakup mendidik, membimbing, mengarahkan, dan menilai siswa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005. Dalam konteks ini, guru diharapkan dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menghindari tindakan yang bisa merugikan perkembangan mental maupun fisik siswa.
Hak lain yang diberikan kepada guru adalah hak untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan pendidikan di sekolah tempat mereka mengajar. Guru juga memiliki hak atas kebebasan dalam memberikan penilaian secara profesional terhadap kemajuan dan perkembangan siswa, tentunya dengan tetap memperhatikan standar pendidikan yang telah ditetapkan. Pada sisi kewajiban, guru wajib memberikan contoh positif dalam perilaku sehari-hari sebagai bagian dari upaya mendidik siswa dengan baik.
Dalam menjalankan fungsi mendidik dan membimbing, undang-undang juga menekankan perlunya pengawasan oleh guru untuk melindungi siswa dari bahaya, baik di dalam maupun di luar kelas. Guru memiliki peran dalam memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, sekaligus menjadi sosok yang melindungi siswa dari ancaman dan risiko lainnya. Perlindungan ini bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup perlindungan mental dan emosional siswa selama proses pembelajaran.
Kasus kriminalisasi guru oleh orangtua murid.
foto: freepik.com
Belakangan ini, kasus kriminalisasi terhadap guru seringkali mencuat ke permukaan. Banyak guru yang akhirnya terjerat masalah hukum akibat tuntutan dari orang tua murid yang merasa tindakan sang guru tidak sesuai harapan mereka. Salah satu kasus yang sempat ramai adalah kriminalisasi seorang guru di Kota Sidoarjo, Jawa Timur, yang digugat karena mendisiplinkan siswa. Dalam kasus tersebut, guru akhirnya harus menghadapi proses hukum yang panjang setelah diduga melakukan tindakan yang dinilai berlebihan oleh pihak orang tua murid.
Kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain, di mana guru menjadi pihak yang dirugikan dalam upaya mereka untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. Hal ini membuat para guru semakin khawatir untuk bertindak tegas karena takut berhadapan dengan hukum. Padahal, tindakan guru dalam mendidik siswa seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membentuk karakter dan tanggung jawab pada diri siswa. Ketakutan akan dikriminalisasi membuat guru cenderung membatasi diri, sehingga bisa berdampak pada kurang optimalnya proses pembelajaran.
Dalam menghadapi persoalan kriminalisasi, perlindungan hukum bagi guru seharusnya lebih ditingkatkan. Guru perlu didukung dan dilindungi agar dapat melaksanakan tugas mendidik dengan baik tanpa kekhawatiran akan dituntut secara hukum oleh pihak-pihak tertentu. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan dasar bagi guru untuk melakukan tindakan tegas dalam rangka mendisiplinkan siswa, namun tentu saja dengan batasan dan etika yang tetap terjaga. Hal ini penting agar proses belajar-mengajar tetap berjalan optimal, dan hubungan antara guru, siswa, serta orang tua dapat terjaga dengan baik.
Recommended By Editor
- Bisakah kasus hukum selesai dengan uang tebusan? Begini penjelasan sesuai aturan yang berlaku
- Mengenal hak eksepsi dalam persidangan, pahami pengertian, dan praktiknya
- Kasus guru honorer Supriyani yang dipolisikan, pertanda hilangnya kepercayaan orang tua terhadap guru?
- Sering ditumpangi guru Supriyani, kaca mobil camat Baito diduga ditembak orang tidak dikenal
- Buntut kasus dugaan penganiayaan guru honorer Supriyani, Bupati Konawe Selatan copot camat Baito